Diskusi Perdanaku Membongkar Corat-Marutnya Hukum di Indonesia

· | JOE HOO GI | 23/10/2013
Diskusi Perdanaku Membongkar Corat-Marutnya Hukum Di IndonesiaDiskusi Internal bertemakan Menelusuri Problema Hukum Di Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Perwakilan Mahasiswa dan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta, Senin 30 Oktober 1989

JOEHOOGI.COM - 30 Oktober 1989Senin, pukul 08.45 WIB saya ditunjuk sebagai panelis untuk menyampaikan makalah saya setebal 10 halaman dengan judul Menguak Wajah Asli Negara Indonesia Sebagai Negara Kekuasaan Bukan Negara Hukum dalam Diskusi Internal bertemakan Menelusuri Problema Hukum Di Indonesia  yang diselenggarakan oleh Badan Perwakilan Mahasiswa dan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta.

Sebagai moderator pada diskusi ini dipresentasikan oleh  FirmanJaya Daeli. Sedangkan pembahas pada penyampaian makalah dipresentasikan oleh J.J.Appeth. Sebelumnya kawan Appeth juga mempresentasikan makalahnya pada tanggal 28 September 1989 lusa berjudul Mahasiswa Sebagai Ujung Tombak Dalam Menghadapi Era Modernisasi.

Diskusi ini merupakan diskusi perdanaku sebagai seorang panelis yang sebelumnya tidak pernah saya lakukan kecuali hanya sebagai moderator dan penonton saja. Makalah yang kutulis dua hari dua malam kuberi judul Membongkar Corat-Marutnya Hukum Di Indonesia. Ada sekitar satu jam saya diberi kesempatan sebagai panelis.

Secara realis empiris corat-marutnya hukum di Indonesia diakibatkan oleh sistem kekuasaan rezim Orde Baru yang lebih mendekatkan kepada security approach telah memberi pergeseran yang signifikan dari stigma Negara Indonesia sebagai Negara Hukum beralih menjadi Negara Kekuasaan. 

Banyak pasal di peraturan perundangan kita yang masih dipertahankan menjadi hukum positive yang justru menempatkan Negara Indonesia sebagai Negara Kekuasaan. 

Hal ini bisa kita lihat masih diberlakukannya pasal-pasal Penabur Kebencian (Haatzaai Artikelen) di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Perburuhan yang banyak merugikan masyaraskat buruh dan menyenangkan kaum majikan atau pengusaha. 

Undang-undang Partai Politik dan Organisasi Masyarakat yang membatasi hak kebebasan organisasi politik dengan segala macam cara atas nama penyederhanaan struktur politik. 

Undang-Undang Anti Subversiv yang banyak memberangus kebebasan ekspresi, kritik dan pemikiran-pemikiran kritis lainnya yang oleh penyelenggara Negara dianggap sebagai kejahatan.

Undang-Undang Pemilihan Umum yang tidak mengikutsertakan masyarakat pemilih ke kotak suara dengan bebas. 

Undang-Undang Kepegawaian ternyata menguntungkan pihak pemerintah, dalam hal ini Golkar,  misalnya Keputusan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1970 yang melarang Pegawai Negeri Sipil untuk aktif di dalam partai politik. 

Pasal 284-285 KUHP yang merugikan masyarakat perempuan Indonesia. 

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa yang tidak memberikan keberadaan terhadap peran fungsi kontrol masyarakat desa karena hak-hak politik mereka sebagai sebagai warga negara telah dibatasi penggunaannya sehingga semakin mengeras struktur penindasan di masyarakat pedesaan.

Undang-Undang Agraria ternyata justru meligitimasi penindasan terhadap kaum petani dan menguntungkan pihak tertentu saja dan masih banyak tanah pribadi atas nama pribadi di Indonesia. Tentunya masih banyak lagi peraturan perundangan hukum lainnya yang penerapannya justru mengeliminasi keberadaan Negara Hukum itu sendiri. 

Penerapan Pembangunan yang sistemik yang menjadi target tekad pelaksanaan pemerintahan Orde Baru justru menjadikan pemerintah membungkam keberadaan hak asasi manusia. Segalanya diukur atasnama Pembangunan maka Negara berhak berbuat apa saja termasuk menjauhkan kehidupan rakyat dari HAM.

Akhir diskusi kututup dengan kalimat:"Bila penguasa Orde Baru tetap pada stigma pendiriannya bahwa Indonesia adalah Negara Hukum, maka saya bertanya sejujurnya apa artinya Negara Hukum jika penegakan hukum untuk kepentingan kekuasaan dan menurut selera penguasa?" 

Diskusi berakhir pukul 11.45 WIB. Sebelum acara diskusi ditutup, Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta, Etiko Kusjatmiko menyerahkan piagam penghargaan kepada saya. Seharusnya penyerahan piagam ini disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum, Bapak Oemar Sanusi,SH, tapi berhubung beliau tidak hadir maka diwakilkan kepada ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum.
Follow JOE HOO GI







Baca Lainnya

    Artikel Terkait