JOEHOOGI.COM - Setelah sekian lama saya melakoni sebagai mahasiswa abadi di Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta (selain bergelut buku-buku diktat kuliah, prosentase yang lebih menonjol lebih mengurusi dan melakoni sebagai aktivis ekstra kampus seperti aksi mahasiswa dan diskusi), maka dengan perkembangan waktu, saya harus mengakhiri sebagai mahasiswa menjadi seorang sarjana.
Pendahuluan
Syarat untuk mencapai gelar sarjana, setiap mahasiswa diwajibkan membuat tugas akhir karya tulis berupa skripsi sebagai persyaratan mutlak untuk mendapatkan gelar kesarjanaan. Tidak asal membuat skripsi tapi harus didasari dengan penelitian di lapangan, kemudian hasil dari penelitian dituangkan dalam sebuah karya tulis berupa skripsi yang nantinya harus dipresentasikan dihadapan para dosen penguji.
Penelitian yang ingin saya ambil adalah kewajiban dan tanggungjawab pengangkut perairan darat terhadap barang dan penumpang. Hal ini terinspirasi dari musibah terbakar dan tenggelamnya Kapal Motor Penumpang Tampomas II di laut lepas dekat kepulauan Masalembo pada tanggal 27 januari 1981 yang merenggut ratusan korban penumpang termasuk awak kapal. Musibah kecelakaan KMP Tampomas II kejadiannya di laut yang sudah barang tentu masuk dalam hukum pengangkutan laut, tapi bagaimana jika musibah kecelakaannya di perairan darat misal di sungai, danau dan perairan darat lainnya yang bisa menjadi lalu lintas kapal motor? Siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana pertanggungjawabannya kepada korban yang diangkut dalam hal ini barang dan penumpang?
Untuk mengadakan penelitian yang menyangkut perairan darat jelas tidak mungkin dilakukan di tanah Jawa mengingat Jawa tidak mempunyai perairan darat yang bisa menjadi lalu lintas kapal motor penumpang dan barang.
Pengajuan Proposal Skripsi Disetujui
Penelitian ini bisa dilakukan di luar Jawa yang memiliki perairan darat. Dalam hal ini saya memilih Banjarmasin sebagai lokasi penelitian saya. Sebagaimana kita ketahui pulau Kalimantan lah satu-satunya dari sekian banyak pulau yang tersebar di Indonesia yang memiliki banyak perairan darat, misal sungai Barito yang bisa menjadi lalu lintas kapal motor penumpang dan barang.
Untuk bisa melakukan penelitian ini setiap calon peneliti terlebih dahulu harus mengajukan proposal skripsi yang harus disetujui oleh dosen pembimbing dan diketahui pihak dekan.
Proposal skripsi yang berjudul Kewajiban dan Tanggungjawab Pengangkut Perairan Darat Dalam Usaha Pengangkutan Barang dan Penumpang di kalimantan Selatan saya ajukan pada tanggal 16 April 1996.
Alhasil pengajuan proposal disetujui oleh dosen pembimbing saya, Bapak Wiwoho Soedjono,SH dan Bapak R. Murjianto,SH,CN, dan sudah diketahui oleh pihak Dekan Bapak Daslam Hadiwijaya,SH.
Tak berhenti sampai di sini, tahap selanjutnya saya harus meminta rekomendasi kepada pihak Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sebab lokasi penelitian yang saya ajukan berada di luar propinsi DIY. Surat rekomendasi inilah yang nanti saya berikan kepada pihak Gubernur Kalimantan Selatan dengan harapan agar nantinya ketika saya mengadakan penelitian tidak ada kendala dari pejabat instansi terkait.
Penyerahan Proposal Ke Gubernur Kalimantan Selatan dan Walikota Banjarmasin
Senin, 29 April 1996, ketika hari masih pagi saya ke kantor Gubernur Dati I Banjarmasin untuk menyerahkan proposal skripsi dan surat rekomendasi dari Kadit Sospol DIY. Surat balasan tidak bisa selesai sekarang harus kembali besok pagi.
Selasa, 30 April 1996, ketika hari masih pagi saya balik lagi ke kantor Gubernur Dati I Banjarmasin. Surat balasan sudah saya terima dalam rangkap empat tembusan Surat Pemberitahuan Penelitian Nomor 070/13/III-SOSOPOL. Tembusan pertama untuk Walikotamadya Kdh.TkII Banjarmasin Up.Kakan Sospol. Tembusan kedua untuk Kakanwil Dephub Kalsel. Tembusan ketiga untuk Dekan Fakultas Hukum UJB. Tembusan keempat untuk saya sendiri sebagai pihak peneliti.
Rabu, 1 Mei 1996, ketika hari masih pagi saya ke kantor Sospol Walikotamdya dan Kakanwil Dephub Kalsel untuk menyerahkan tembusan Surat Pemberitahuan Penelitian Nomor 070/138/III-SOSOPOL, proposal skripsi dan formulir pertanyaan yang saya ajukan untuk penelitian.
Penelitian Ke Departemen Perhubungan Kalimantan Selatan
Senin, 6 Mei 1996, ketika hari masih pagi saya mengadakan wawancara dengan pihak Kakanwil Dephub Kalsel. Kasubbag Umum, Drs.Fauzi menunjuk kepada bawahannya, Bapak Rusdiyanto.Seusai wawancara, saya menemui Pak Fauzi meminta surat rekomendasi perihal permohonan bantuan untuk memberikan data-data informasi yang berkaitan dengan penelitianku ke Kantor Lalu Lintas Angkutan Sungai dan danau (LLASD) dan kantor Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP).Pak Fauzi lantas memerintahkan bawahannya, Kabag Tata Usaha, Dra.Sabarijah Ainie untuk membuatkan surat rekomendasi yang saya maksud. Singkat cerita,Ibu Sabarijah mengeluarkan surat dengan Nomor UM.0013/16/KW.XIX-1996 untuk ditujukan kepada Kepala LLASD dan Pimpinan GAPASDAP.
Selasa, 7 Mei 1996, ketika hari masih pagi, saya menemui Kepala LLASD, Daniel Gala, SH. Awalnya Pak Daniel keberatan dengan surat dari Fakultas Hukum UJB yang dianggapnya cacat hukum karena ada tipp-ex yang dianggapnya cukup meragukan keaslian surat. Tapi setelah kutunjukkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dephub, akhirnya Pak Daniel bersedia menerima saya untuk melakukan penelitian di kantornya.
Ketika Pak Daniel membaca nama dekan Fakultas hukum UJB, Wiwoho Soedjono,SH, maka dia memberikan komentarnya. Menurutnya, dia tahu Pak Djon (nama sapaan dari Wiwoho Soedjono,SH) dari buku-buku yang ditulisnya. Apalagi ketika Pak Daniel masih menjadi mahasiswa di Fakultas Hukum Unlam, dia sering belajar buku-buku yang ditulis Pak Djon. Menurut Pak Daniel ada yang tidak sependapat dia dengan pendapat Pak Djon perihal pengertian perairan pedalaman. Pak Djon yang pakar Hukum Laut memberikan makna sinonim antara Perairan Darat dengan Perairan Pedalaman.Sedangkan Menurut Pak Daniel, perairan pedalaman termasuk bagian dari perairan darat, tapi perairan darat belum tentu hanya perairan pedalaman. Misal perairan laut di pelabuhan bukan bagian dari perairan pedalaman, tapi termasuk bagian dari perairan darat.
Penelitian Ke GAPASDAP dan LLASD
Setelah dari kantor LLASD, saya ke jalan Sutoyo, menemui Haji Rustam Effendi, pimpinan GAPASDAP. Saya menyerahkan proposal skripsi, surat permohonan penelitian dari Dekan Fakultas Hukum UJB dan surat rekomendasi dari Dephub kepadanya.
Jum'at, 10 Mei 1996, melanjutkan kembali penelitian berupa wawancara dan data-data tertulis ke Kantor LLASD dan GAPASDAP.
Sabtu, 11 Mei 1996, saya masih melanjutkan kembali penelitian berupa wawancara dan data-data tertulis ke Kantor GAPASDAP dan LLASD. Hari ini tugas penelitianku di GAPASDAP sudah selesai. Pihak GAPASDAP membuatkan surat pemberitahuan kepada Dekan FH-UJB dengan Nomor 01/GAPASDAP-KODYA/V/1996 perihal telah dilaksanakan dengan baik riset yang berhubungan dengan hukum pengangkutan barang dan penumpang di instansi GAPASDAP.
Rabu, 22 Mei 1996, ketika hari masih pagi saya ke LLASD. Kepada Bapak Aries kusampaikan perihal selesainya penelitianku di kantornya.Saya mendapatkan surat keterangan pemberitahuan dengan Nomor UM.502/40/ASDBM/96 yang ditujukan kepada Dekan FH-UJB perihal telah dilaksanakan dengan baik riset yang berhubungan dengan hukum pengangkutan barang dan penumpang di instansi LLASD.
Senin, 27 Mei 1996, ketika hari mau mendekati siang, saya ke Dephub untuk memberitahukan tugas risetku di LLASD dan GAPASDAP yang sudah berakhir dengan bukti menyerahkan surat tembusan kepada Bapak Fauzi. Kemudian Pak Fauzi memerintahkan kepada Bapak Chairun Nisa sebagai Pelaksana Harian Tata Usaha untuk membuatkan surat keterangan dengan Nomor UM.001/5/10/ KW./ XIX-96 untuk ditujukan kepada Dekan FH-UJB. Dengan demikian berakhir sudah tugas penelitianku. Selanjutnya saya harus segera untuk memulai menyusun skripsi.
Sore sebelum senja, saya mengirim surat via pos kepada kawan Ichi Takada Siregar di Jogja untuk meminta tolong menyerahkan surat-surat pemberitahuan akhir tugas penelitianku kepada Dekan FH-UJB.
Malam ini saya tidur lebih awal. Betapa saya merasakan lelah sekali, sekujur tulang di tubuhku terasa sakit semua.
Mulai Menyusun Skripsi
Selasa, 28 Mei 1996, saya mulai menyusun skripsi. Saya sungguh mengucapkan terima kasih kepada kawan Rasyid mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nasional Banjarmasin atas kepeduliannya meminjamkan sarana mesin ketik kepada saya. Saya juga menghaturkan terima kasih yang dalam kepada keluarga besar Mas Abdoel Hadi di Asrama Polisi di Teluk Dalam 68 Banjarmasin yang telah menyediakan sarana tempat tinggal sementara selama saya mengadakan penelitian hingga sampai kepada penyusunan skripsi. Saya juga telah meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa terusik oleh bunyi yang dikeluarkan oleh mesin ketik yang saya pakai, khususnya ketika malam mulai merayap larut.
Senin,18 Juni 1996, berbagai kendala yang bersusah payah dan semangat pantang menyerah pada akhirnya skripsi setebal 191 halaman berjudul Kewajiban dan Tanggungjawab Pengangkut Perairan Darat Dalam Usaha Pengangkutan Barang dan Penumpang di kalimantan Selatan yang terdiri dari halaman Pengesahan, Motto, Kata Pengantar, Daftar isi, Daftar Indeks, BAB I, BAB II, BAB III, BAB IV, Kesimpulan, Daftar Pustaka dan Lampiran sudah selesai saya susun. Hanya tinggal proses akhir penjilidan.
Kembali Ke Yogyakarta
Senin, 27 Januari 1997, ketika hari masih pagi, saya mendapat telegram dari seorang kawan dari Yogyakarta, Bambang Suriono. Isi telegram memberitahukan agar saya segera ke Yogyakarta sebab ujian pendadaran akan berlangsung pada tanggal 1 Februari. Kondisi keuanganku sedang bokek, terpaksa saya berupaya mencari pinjaman uang buat ongkos transport pulang.
Kamis, 30 Januari 1997, akhirnya dengan susah payah saya berhasil mendapat pinjaman uang. Uang itu kemudian saya belikan ticket Merpati Airlines dengan tujuan Surabaya. Jika saja kabar pemberitahuan ujian pendadaran tidak mendadak, saya sudah pasti pulang menggunakan armada kapal laut yang biaya transportnya jauh lebih murah.
Siang, saya tinggalkan Banjarmasin menuju ke Surabaya. Dari Surabaya ke Yogyakarta saya menggunakan armada bus patas Armada. Sesampai di Yogyakarta waktu sudah memasuki hari Jum'at, 31 Januari, pukul 02.00 WIB. Berhubung saya sudah tidak memiliki kontrakan kamar, maka saya sementara bermalam di kamar kontrakkannya kawan Hendry Darwin.
Jum'at, 31 Januari 1997, ketika bangun tidur pukul 07.15 WIB, saya dikejutkan oleh lenyapnya sepatu kulitku Carvil akibat semalam saya lupa memasukkan ke dalam kamar. Sial.
Waktu masih menunjukkan pagi, saya langsung ke rumah Pak Wintolo untuk mengambil sepeda motorku yang saya titipkan kepadanya. Ternyata selama motorku kutitipkan ternyata oleh Pak Wintolo ditaruh di alam terbuka belakang rumah, sehingga kondisi motor selama kutinggal di Banjarmasin dalam kondisi memprihatinkan mirip motor rongsokan karena sekujur tubuh motor telah berbalut kotoran debu yang sangat tebal. Belum lagi ke dua ban dalam kondisi kempes dan kaca spion hilang.
Ketika saya membuka tutup tangki ternyata tangki kering oleh bensin. Betapa sialnya saya hari ini. Saya harus menuntun motor sejauh 200 meter untuk mencari pompa ban, kemudian menuntun sejauh 100 meter ke pom untuk mengisi bahan bakar. Barulah saya mencari tempat pencucian motor dan service mesin motor. Untuk menutup kebutuhan darurat tidak terduga ini, saya ikhlaskan untuk menjual perhiasan saya.
Ketika saya membuka tutup tangki ternyata tangki kering oleh bensin. Betapa sialnya saya hari ini. Saya harus menuntun motor sejauh 200 meter untuk mencari pompa ban, kemudian menuntun sejauh 100 meter ke pom untuk mengisi bahan bakar. Barulah saya mencari tempat pencucian motor dan service mesin motor. Untuk menutup kebutuhan darurat tidak terduga ini, saya ikhlaskan untuk menjual perhiasan saya.
Selama kutinggalkan Yogyakarta ke Banjarmasin dalam rangka penelitian dan penyusunan skripsi, ternyata banyak perubahan yang terjadi pada kondisi kawan-kawan saya. Sekretariat Ikatan Mahasiswa Universitas Janabadra (IM-UJB) sekarang sudah tidak memiliki tempat sekretariatan lagi semenjak Heru Sahara alias Heru Telo yang sebentar lagi diwisuda untuk sementara menumpang di kost kawannya, kemudian Heru Waskito yang acap dipanggil dipanggil Heru Nongko yang juga sebentar lagi diwisuda untuk sementara menumpang di rumahnya kawan Hary Wisnuadji di Godean dan sedangkan untuk Heri Sebayang sekarang kost sendirian.
Mengikuti Ujian Pendadaran Skripsi
Sabtu, 1 Februari 1997
Ketika hari masih pagi saya ke kampus. Mau mengikuti ujian pendadaran skripsi untuk jurusan hukum perdata dagang. Tapi ternyata ujian diundur siang hari. Kondisiku sekarang di Jogja sudah tidak punya tempat tinggal lagi. Saya sudah tidak mempunyai kost lagi, sehingga untuk sementara ini saya harus nomaden.
Ketika hari masih pagi saya ke kampus. Mau mengikuti ujian pendadaran skripsi untuk jurusan hukum perdata dagang. Tapi ternyata ujian diundur siang hari. Kondisiku sekarang di Jogja sudah tidak punya tempat tinggal lagi. Saya sudah tidak mempunyai kost lagi, sehingga untuk sementara ini saya harus nomaden.
Peserta ujian skripsi hanya enam orang termasuk saya. Tim Penguji terdiri dari Bapak Murdjianto,SH, Ibu Endang Sumiyati,SH dan Soedjono Wiwoho,SH yang acap dipanggil Pak Djon sebagai Ketua Tim Penguji. Semua materi ujian tampaknya tidak ada kendala. Ketika berhadapan dengan Pak Djon, terlintas dalam benak saya betapa Pak Djon tidak menguasai hukum pengangkutan perairan darat. Maklum selama ini Pak Djon hanya menguasai hukum pengangkutan laut.