JOEHOOGI.COM - Maksud dari tulisan saya ini, Menolak Cuti Paksa 183 Mahasiswa, hanya sekedar berbagi nostalgia perjuangan dari kesaksian saya untuk mengenang kembali lembaran peristiwa sejarah 25 tahun yang silam.
Pendahuluan
Proses perjuangan dari para aktivis Gerakan Mahasiswa era 1990-an dalam aksi kepedulian di lingkungan internal kampus sendiri untuk memprotes sikap otoriter dan arogansi kebijakan rektor yang mencuti-paksakan 183 mahasiswanya ketika terlambat membayar SPP.
Betapa banyak terjal rintangan berupa resiko pelik yang harus diambil sebagai opsi akhir demi perjuangan masa depan pendidikan yang lebih bermartabat, beradab dan edukatif sesuai amanat dari cita-cita ketika Perguruan Tinggi Swasta ini didirikan.
Semua tulisan ini merupakan copy paste dari catatan harian yang saya tulis ketika saya masih menjadi aktivis mahasiswa. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua.
Aksi solidaritas mahasiswa Universitas Janabadra Yogyakarta (UJB) menolak putusan Rektor UJB, Prof.Soedjito Sosrodihardjo,SH,MA yang mencuti-paksakan (skorsing) kepada 183 mahasiswa UJB merupakan aksi kedua kali kami yang melibatkan Ikatan Mahasiswa Universitas Janabadra (IM-UJB).
Meskipun kami tidak terkena kebijakan Rektor Universitas Janabadra Yogyakarta, Prof. Soedjito Sosrodiharjo,SH,MA berupa cuti paksa atau skorsing, tapi kami mempunyai kepedulian betapa kebijakan Rektor UJB yang telah melakukan cuti paksa kepada 183 mahasiswa merupakan tindakan yang represif dan tidak edukatif.
Ini sama saja penindasan kepada hak-hak anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan. Satu sisi Negara sesuai amanat UUD 1945 berjuang untuk mencerdaskan anak bangsanya, tapi satu sisi para anak bangsa dihadapkan betapa mahalnya pendidikan di Indonesia.
Mahalnya pendidikan di Indonesia masih saja diamini oleh segenab anak bangsanya meskipun dengan segala keterpaksaan bersusah payah membanting tulang untuk bisa membiayai putera-puterinya agar bisa menempuh pendidikan, tetapi hanya faktor keterlambatan saja bukan faktor ketidakmampuan membayar, pihak Universitas dalam hal ini Rektor memberikan sanksi akademik harga mati berupa cuti paksa atau skorsing.
Kawan-kawan IM-UJB yang mempunyai kepedulian terhadap persoalan ini berupaya melakukan aksi solidaritas dengan target tuntutan: Rektor UJB,Prof. Soedjito Sosrodiharjo,SH,MA harus mencabut sanksi cuti paksa kepada 183 mahasiswanya.
Aksi solidaritas ini begitu sangat melelahkan sekali, meskipun pada endingnya tuntutan kawan-kawan IM-UJB berhasil tetapi ditempuh dengan upaya waktu yang lama dan sangat-sangat menguras energi dan pikiran. Kawan-kawan IM-UJB sadar betapa keadilan tidak akan turun dari langit, melainkan harus diperjuangkan dengan segala upaya perlawanan.
Perjuangan aksi solidaritas yang dilakukan oleh kawan-kawan IM-UJB adalah perjuangan tanpa kepentingan dan pamrih kepada 183 mahasiswa UJB yang ternyata secara runtut dari awal hingga akhir telah dicatat oleh media cetak.
Untuk mengenang kembali aksi solidaritas kawan-kawan IM-UJB ini, saya ingin berbagi salinan kliping kepada semua pihak yang kebetulan mampir ke blog saya.
Pers Release Ikatan Mahasiswa UJB
Kita semua sudah tahu secara pasti bahwa hak mengenyam dan menikmati pendidikan adalah hak paling fundamental setiap warga negara tanpa pengecualiannya. Pendidikan harus membuat manusia sadar bahwa dia ada terpenuhi eksistensinya dan dia berhak ikut menentukan masa depannya bersama orang lain.
Pendidikan harus membuat kehidupan kita tetap manusiawi, terpenuhinya rasa keadilan dan harmonisasi yang dinamik. Ketentuan hal tersebut harus dipahami secara jelas bahwa pendidikan harus dihindarkan dari keberpihakan pada the upper class dan kesewenangan mutlak yang sepihak selain tidak manusiawi juga suatu kejahatan besar.
Hal tersebut memang perlu dipertegas, mengingat pendidikan adalah salah satu Hak asasi Manusia yang fundamental, salah satu dari basic human needs (Soedjatmoko,1979).
Pemenuhan kebutuhan pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan tanggungjawab penuh kita bersama. Di dalam Pembukaan UUD 1945 tersirat cita-cita yang luhur bahwa tujuan bernegara antara lain mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebagaimana UUD 1945 Pasal 31 menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (ayat 1), Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran ansional yang diatur dengan undang-undang (ayat 2).
Sedangkan Undang-undang yang mengatur dasar-dasar pendidikan dan pengajaarn di sekolah untuk seluruh Indonesia ialah Undang-undang No. 4 Tahun 1950 junto Undang-Undang No.12 Tahun 1954.Bahkan lebih prinsipil lagi telah diatur dalam Pasal 26 Universal Declaration of Human Rights.
Suatu tragedi telah mengancam masa depan dunia pendidikan telah terjadi di negara Republik Indonesia. Sebanyak 183 mahasiswa Universitas Janabadra Yogyakarta terancam cuti paksa atau skorsing untuk satu semester hanya gara-gara disebabkan keterlambatan membayar SPP.
Pengertian cuti paksa di sini adalah mahasiswa diwajibkan mengajukan cuti atas kemauannya sendiri dengan disertai kewajiban membayar uang cuti sebesar Rp.25.000,- dan bilamana menolak maka dianggap mengundurkan diri dari kemahasiswaan Universitas Janabadra.
Tampaknya tidak berlebihan jika sepanjang Indonesia merdeka 17 Agustus 1945 hingga sampai sekarang ternyata hanya Senat Universitas Janabadra yang diketuai Profesor Soedjito Sosrodihardjo,SH,MA selaku Rektor Universitas Janabadra yang mampu melakukan record terbesar menindak tanpa ampun berupa cuti paksa atau skorsing kepada 183 mahasiswa di luar keinginan hak para mahasiswanya.
Sejarah mencatat, Institut Tekhnologi Bandung (ITB) yang berapa kali merupakan lahan subur budaya sanksi cuti paksa atau skorsing sebanyak 100 kali sejak sebelum diberlakukannya Normalisasi Kehidupan Kampus hingga sekarang ternyata tindakan skorsing sebanyak 100 kali tidak pernah melebihi angka 183 mahasiswa. Hanya Universitas Janabadra di bawah kekuasaan Rektor Prof.Soedjito Sosrodihardjo,SH,MA yang bisa mencetak angka sebanyak 183 mahasiswa.
Jika maksud Prof.Soedjito Sosrodihardjo, SH,MA yang menerapkan sanksi akademis berupa cuti paksa atau skorsing kepada 183 mahasiswanya untuk mendisiplinkan para mahasiswanya agar di kemudian hari nanti tidak akan ada lagi keterlambatan membayar SPP, maka methode disiplin yang diterapkan oleh Prof.Soedjito Sosrodihardjo, SH,MA hanya bisa diterapkan di institusi militer, bukan di institusi akademisi yang lebih mengedepankan edukasi.
Di dalam buku panduan pendidikan Universitas Janabadra tahun 1990 yang disusun oleh BAAK-UJB Yogyakarta pada halaman 23-25, atau dalam Keputusan Rektor Univesitas Janabadra No.14/Kpts/UJB/IV-1986 tanggal 23 April 1986 tentang 'Petunjuk Pelaksanaan Berhenti atau Cuti Studi Sementara Bagi Mahasiswa' telah ditetapkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Umum:
Point 1: yang dimaksud dengan Cuti Studi Sementara adalah berhenti dari semua kegiatan kewajiban mahasiswa Universitas Janabadra.
Point 2: Ijin cuti studi sementara diberikan oleh Dekan untuk satu tahun dan Rektor atas usulan Dekan untuk dua tahun, masing-masing dengan ijin tertulis atas permohonan mahasiswa.
2. Waktu Pengajuan Permohonan:
Point 2 : Pengajuan pada awal semester genab pada prinsipnya tidak diberikan ijin.
Mengingat keputusan Rektor tanggal 23 April 1986 tersebut di atas maka sudah jelaslah keputusan sanksi akademis berupa cuti paksa selama satu semester kepada 183 mahasiswanya yang dikeluarkan oleh Rektor UJB, Prof.Soedjito Sosrodihardjo, SH,MA telah melakukan pelanggaran terhadap Keputusan Rektor Univesitas Janabadra No.14/Kpts/UJB/IV-1986 tanggal 23 April 1986 sebagai berikut:
1. Kemauan ijin studi sementara dilakukan atas kesadaran dan kemauan mahasiswa sendiri, bukan kemauan dan pemaksaan Dekan dan Rektor. Tapi dalam kenyataannya, Rektor atau Ketua Senat Universitas memaksa kepada 183 mahasiswanya untuk mengajukan cuti.
2. Pengajuan permohonan ijin cuti studi sementara tidak diberikan pada awal semeseter genab. Tapi dalam kenyataannya, 183 mahasiswa dikenakan cuti sementara secara paksa pada awal semeseter genab.
3. Pemberian ijin cuti studi sementara dilakukan oleh Dekan atas kemauan dari mahasiswa sendiri. Rektor tidak memiliki kewenangan untuk memberikan cuti studi sementara. Tapi dalam kenyataannya, 183 mahasiswa yang dicuti paksa bukan diberikan oleh Dekan, melainkan kemauan dari Rektor.
4. Batas waktu terakhir membayar SPP ditetapkan pada tanggal 31 Januari 1991 dan diundur 9 Februari 1991. Ini artinya tanggal 9 Februari adalah batas waktu mahasiswa masih diperkenankan untuk membayar SPP, selebih dari tanggal 9 Februari 1991 tidak diperkenankan membayar SPP. Tapi dalam kenyataannya, 183 mahasiswa tidak bisa melakukan pembayaran SPP pada tanggal 9 Februari 1991 sebab pada pukul 11.00 WIB bank telah tutup. Seharusnya kalau bank tutup pada pukul 11.00 WIB, maka pihak Universitas melalui Biro Administrasi masih melakukan pelayanan pembayaran untuk 183 mahasiswa, tapi kenyataannya Biro Administrasi tidak melakukan pelayanan pembayaran untuk 183 mahasiswa.
Kronologis Peristiwa
14 Januari 1991
Pelaksanaan her registrasi bagi Fakultas Hukum dan Tekhnik Sipil dimulai.
18 Januari 1991
Pelaksanan her registrasi bagi Fakultas Ekonomi dimulai.
31 Januari 1991
Penutupan sebagai batas akhir her registrasi untuk seluruh fakultas.Tapi mengingat masih banyak mahasiswa yang belum bisa membayar maka diundur sampai 9 Februari 1991.
9 Februari 1991
Batas akhir her registrasi. Sebanyak 183 mahasiswa masih mengalami keterlambatan membayar penyebabnya antara lain, bank tutup pada pukul 11.00 WIB.
11 Februari 1991
Keluar keputusan yang ditandatangani oleh Rektor UJB, Prof. Soedjito Sosrodihardjo, SH,MA. Isinya hasil rapat Senat Universitas memutuskan tidak akan memberikan dispensasi kepada mahasiswa yang terlambat membayar SPP.
16 Februari 1991
Keresahan yang dihadapi 183 mahasiswa terhadap putusan Rektor UJB membuat Prof.Soedjito Sosrodihardjo, SH,MA sebagai Ketua Senat Universitas mengadakan dialog kepada 183 mahasiswa yang memohon dispensasi. Hasilnya, Prof.Soedjito Sosrodihardjo, SH,MA menolak permohonan mahasiswa.
23 Februari 1991
Prof.Soedjito Sosrodihardjo, SH,MA tetap kepada putusannya tidak ada dispensasi bagi keterlambatan mahasiswa membayar SPP. Ini artinya, mahasiswa yang mengalami keterlambatan dipaksa untuk mengajukan cuti.
24 Februari 1991
Khusus untuk mahasiswa Fakultas Ekonomi angkatan 1985/1986 diberi dispensasi. Tapi tidak berlaku untuk mahasiwa Hukum dan Tekhnik Sipil.
26 Februari 1991
Delapan mahasiswa yang mewakili 183 mahasiswa yang terkena sanksi akademis berupa cuti paksa mengadu ke LBH Yogyakarta. Nur Ismanto, SH sebagai Direktur LBH Yogyakarta siap melakukan pembelaan terhadap pengaduan delapan mahasiswa.
28 Februari 1991
Delapan mahasiswa yang mewakili 183 mahasiswa yang terkena sanksi akademis berupa cuti paksa melanjutkan pengaduan ke LBH. Pada hari ini juga Nur Ismanto,SH mengirimkan surat resmi Nomor 121/SK/LBH/II/1991 kepada Ketua Senat Universitas agar Ketua Senat Universitas bersedia mencabut sanksi akademis berupa cuti paksa.
4 Maret 1991
Lima mahasiswa yang mewakili 183 mahasiswa yang terkena sanksi akademis berupa cuti paksa kembali mendatangi LBH Yogyakarta karena upaya yang telah ditempuh selama ini mengalami jalan buntu. Kelima mahasiswa siap akan mengadukan permasalahan cuti paksa ini kepada Mendikbud dan DPR RI.
5 Maret 1991
Rektor UJB,Prof.Soedjito Sosrodihardjo, SH,MA mengirimkan surat resmi jawaban dengan Nomor 258/A-9/R/UJB/III/1991 yang ditujukan kepada Direktur LBH Yogyakarta. Dalam surat resmi itu konklusinya, Rektor UJB masih bertahan dengan keputusannya tetap melakukan sanksi akademis berupa cuti paksa kepada 183 mahasiswa.
Jogjakarta, 8 Maret 1991
Joe Hoo Gi
Ketua Komite Pembelaan Mahasiswa Universitas Janabadra (KPM-UJB)
Heroe Waskito
Ketua Ikatan Mahasiswa Universitas Janabadra (IM-UJB)
Bila Protes Anak-Anak Nyaring Terdengar
Beberapa hari yang lalu, kasus skorsing mahasiswa Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta secara luas diberitakan di berbagai media massa. Skorsing tersebut cukup memprihatinkan. Di tengah-tengah membanjirnya para pemuda yang ditolak oleh universitas negeri dan swasta, baik akibat terbatasnya bangku universitas maupun akibat mahalnya biaya pendidikan tinggi bagi mayoritas orang tua. Meskipun masih harus dibuktikan oleh data statistik namun kini mulai terlihat betapa universitas tidak lagi mentolerir ketiadaan biaya para mahasiswa. Kasus ini penting diperhatikan karena skorsing mahasiswa tiada lain dari bertambahnya pemuda yang tersingkir dari sistem pendidikan tinggi yang ada.
Timbul pertanyaan mengapa mereka harus meminta penundaan SPP? Mengapa mereka gagal mendapatkan dispensasi? Dan mengapa mereka berani memperkarakan rektor lewat LBH dan bahkan akan pergi ke DPR RI? Apa sebenarnya yang terjadi dengan universitas, apakah betul sistem pendidikan tinggi kita kini terang-terangan berwatak komersial?
Tulisan ini tidak bermaksud mengusut sebab mikro kasus skorsing di UJB, akan tetapi mencoba memperlihatkan beberapa segi mikro sistem pendidikan yang ada. Kasus UJB hanya merupakan kawah dari sebuah gunung berapi, persoalan yang tersembunyi di bawah permukaan laut, yang sewaktu-waktu bisa meletus bila persoalan dasar tersebut gagal diatasi.
Di dalam masyarakat yang demokratis seperti Perancis, Swedia atau bahkan China sebagai model negeri dunia ketiga, pendidikan merupakan hak dasar bagi semua warga masyarakat. Karena masyarakat membayar pajak dan bekerja keras menghasilkan surplus dan devisa, maka badan sosial yang berkewajiban dan pertamakali bertanggungjawab adalah negara atau pemerintah. Dengan kata lain, pendidikan tidak lain merupakan pelayanan sosial. Ide pendidikan cuma-cuma dan untuk segala lapisan masyarakat sama sekali bukan merupakan tuntutan segolongan orang, akan tetapi secara real merupoakan kebutuhan obyektif dan kepentingan bangsa.
Mengapa pendidikan cuma-cuma dan untuk segala lapisan masyarakat merupakan kepentingan bangsa? Karena jika semua pemuda dan warga negara merupakan manusia-manusia yang educated, memiliki skill dan trinable, maka bangsa itu pulalah yang akan menerima manfaat dan keuntungannya. Sebaliknya jika suatu bangsa hanya mengistimewakan segolongan masyarakat yang bisa menikmati dan memiliki akses atas dunia pendidikan, maka bangsa itu pasti akan mengolah dan mendayagunakan potensi rakyatnya. dan mayoritas bangsa yang tidak berpendidikan dan tidak punya skill justru akan menjadi beban masyarakat yang pasti menimbulkan penyakit sosial dan mudah memercikkan api revolusi sosial.
Terlebih bagi keluarga kelas menengah ke bawah, pendidikan adalah asset di hari tua dan sarana bagi mobilitas ke atas. Pentingnya pendidikan bagi kalangan rakyat terlihat dari banyaknya keluarga yang berkorban asal bisa mengirimkan putera-puterinya ke sekolah/universitas. Dan lebih banyak lagi para mahasiswa yang hidup compang-camping asal bisa meneruskan studinya dan bisa lulus.
Dari naskah Repelita V dalam tahun 1993/1994 diperkirakan 2,5 juta mahasiswa akan terdaftar di seluruh Perguruan Tinggi. Sedangkan penduduk usia 15-34 tahun sebanyak 80 juta dari 175,6 juta tahun 1988 dan sebanyak 91,8 juta dalam tahun 1993. dari angka-angka tersebut nampak bahwa jumlah mahasiswa Indonesia ternyata kurang dari 2% dari keseluruhan penduduk. Kenyataan ini memperlihatkan betapa sedikitnya pemuda Indonesia yang bisa menduduki bangku universitas. Mungkin dalam pengertian ini, universitas menjadi elitis, hanya menerima mereka yang kaya.
Di samping itu, dilihat dari prospek pekerjaan setelah tamat kuliah, kenyataan yang tidak menggembirakan harus kita akui, yakni bahwa penghasilan seorang lusan perguruan tinggi tidak setinggi yang mereka harapkan. Hal ini dibuktikan oleh kenyataan bahwa seorang lusan perguruan tinggi pada tahun 1976 dibayar 4 kali tingkat rata-rata nasional, tapi dalam tahun 1986 turun hanya menjadi 2,4 kali tingkat rata-rata nasional (Anne Booth,Prisma No.8/1989).
Memang kenyataan yang tidak bisa kita tutupi adalah bahwa dalam masyarakat kapitalis sekarang ini, sistem pendidikan tidak pernah menjadi daerah bebas yang bisa diserahkan kepada keluarga-keluarga atau komunitas perorangan. Ternyata pendidikan sudah menjadi komoditi bisnis negara, yang berakibat pendidikan tidak lagi berfungsi sebagai pelayanan sosial dan sarana bagi transformasi sosial, tapi sebaliknya menjadi komoditi bisnis dari mereka yang memiliki akses atas negara dan menguasai negara. Maka fungsi pendidikan yang sejati hanya tinggal dalam konsep.
Penulis teringat dengan penulis Perancis,Deleuze, berkata:"Bila protes anak-anak nyaring terdengar di sekolah taman kanak-kanak, dan bila pertanyaan-pertanyaan mereka dipenuhi maka akan sanggup meledakkan seluruh sistem pendidikan." Intinya adalah bahwa kita tidak membutuhkan para pembaharu atau tukang analisa untuk mengatakan kepada kita bahwa ada yang salah dalam sistem pendidikan kita. Cukuplah kita mendengarkan apa yang dirasakan oleh anak-anak sekolah yang diolah oleh sistem pendidikan, maka kita akan tahu betapa sakitnya sistem pendidikan kita.
Sugeng Bahagiyo
Penulis mantan Ketua SEMA Fakultas Filsafat UGM 1987/1989
183 Mahasiswa UJB Terkena Cuti Paksa
Sedikitnya 183 mahasiswa Fakultas Hukum, Ekonomi dan Tekhnik Sipil Universitas janabadra terkena cuti paksa selama satu semester oleh Universitas tersebut karena terlambat membayar SPP. Delapan mahasiswa diantaranya mengadu ke LBH Yogyakarta, kemarin.
Menurut kedelapan perwakilan 183 mahasiswa yang dua diantaranya perempuan dan semuanya merupakan mahasiswa berasal dari luar Jawa, semula batas akhir pembayaran SPP semester genab 1990/1991 31 Januari 1990. tetapi karena masih banyak yang belum bayar maka Universitas memberikan kebijaksanaan sampai 9 Februari 1991. Mereka mengerti peraturan tersebut. Tetapi karena keterlambatan uang kiriman dari rumah, kebanyakan baru tanggal 9 Februari itulah mereka mendapatkan uang sehingga terpaksa mereka harus terlambat membayar.
Ketika mereka akan membayar 11 Februari sudah tidak ada ampun lagi,dan Senat Universitas yang dimpin oleh rektor UJB sendiri menjatuhkan sanksi kepada mereka untuk cuti paksa selama 1 semester. "Kami sudah berusaha mengadukan ke Senat Universitas maupun BPM dan Senat Mahasiswa tapi alhasil tetap ditolak," ujar salah seorang pengadu.
Menurut mereka peraturan yang dianggapnya kaku itu baru diterapkan sekali ini. Sedang pada tahun-tahun lalu belum pernah diterapkan. "Biasanya ada dispensasi atau hanya didenda sekian persen dari jumlah yang harus dibayarkan," ujar mereka.
Mereka menganggap lebih baik didenda asal masih dalam batas yang wajar daripada dicuti paksa. Sebab dengan cuti paksa itu hak-hak mereka akan dirugikan. Disamping mereka harus membohongi orangtua, kekosongan waktu itu dikawatirkan akan memancing perbuatan-perbuatan yang tidak diharapkan.
Mahasiswa Terancam Skorsing Mengadu Ke LBH
Sebanyak delapan dari 183 mahasiswa Universitas Janabadra (UJB) yang terancam skorsing akibat terlambat membayar SPP kemarin mengadu ke LBH Yogyakarta. Mereka mengaku merasa terancam, resah dan tertekan karena pihak universitas dianggap memaksakan kehendaknya agar mahasiswa mengajukan cuti selamasatu semester, sesuatu yang tidak dikehendaki.
Di depan tim LBH yang dimpin oleh Direkturnya, Nur Ismanto,SH, kedelapan mahasiswa meminta bantuan LBH agar menyelesaikan masalah yang menimpa mereka, karena segala upaya yang telah dilakukan mengalami kegagalan. Pihak Senat UJB tidak mengabulkan permohonan agar mereka bisa kuliah kembali secara aktif, meskipun keterlambatan itu hanya beberapa jamsetelah batas waktu yang ditetapkan pihak Senat.
Menurut penuturan delapan mahasiswa yang terdiri dari tujuh mahasiswa Fakultas Hukum dan seorang dari Fakultas Ekonomi pihak Universitas menentukan batas waktu terakhir pada 31 Januari 1991, dan kemudian diundur 9 Februari 1991.Namun kegiatan mahasiswa ternyata tidak diperbolehkan mambayar di bank pada pukul 11.00 dengan alasan bank telah tutup, sebab kebetulan jatuh pada hari Sabtu. Karena tidak berhasil membayar di bank, mereka kemudian meminta rekomendasi ke biro administrasi serta ke fakultas, namun tetap tidak dapat diterima.
Pembantu Rektor I UJB, Drs.Djajeng Soegito,Bsc juga mengakui, untuk cuti harus membayar uang administrasi sebesar Rp.25 ribu. karena itu, ia menyesalkan jika kemudian ada mahasiswa yang mengadu ke LBH untuk menangani perkara ini, karena bisa mencemarkan nama baik UJB.
Senat UJB Tidak Akan Ubah Keputusan Skorsing
Rektor Universitas Janabadra (UJB), Prof. Soedjito,SH,MA menegaskan mahasiswa yang telah diputus tidak boleh aktif mengikuti kuliah dan dianjurkan mengambil cuti selama satu semester, tetap tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik selama semester ganjil ini. Meskipun delapan dari 183 mahasiswa yang terkena skorsing karena terlambat membayar SPP telah mengadu ke LBH, Universitas tidak akan mengadakan perubahan terhadap keputusannya tersebut.
Ditemui dikantornya Rabu kemarin, rektor justru menuduh mereka sengaja tidak berdisiplin mengikuti ketentuan Universitas. Dengan nada jengkel dikatakan, mahasiswa yang mengadu ke LBH tersebut telah diketahui siapa dalangnya."Merekalah yang bikin onar, dan saya tahu mereka terlibat aktivitas sejenis di luar kampus UJB," katanya.
Pembantu Rektor I UJB, Drs.Djajeng Soegito,Bsc mengaku merasa menyesali terjadinya kasus tersebut, sebab bisa mencemarkan nama baik UJB. Menurutnya, sebenarnya 9 Februari lalu masih ada beberapa mahasiswa yang membayar terlambat, yakni dengan jalan mengumpulkan di fakultasnya.
Prof.Soedjito kepada KR juga menyangkal mahasiswa Fakultas Tekhnik UJB yang terlambat sebanyak 113 mahasiswa.
LBH Protes Keputusan Senat UJB
Direktur LBH Yogya, Nur Ismanto,SH menyayangkan sikap Senat UJB yang menganggap mahasiswanya telah mencemarkan nama almamaternya. Delapan mahasiswa tersebut mengadu ke LBH karena diharuskan cuti paksa selama satu semester karena keterlambatannya membayar SPP (KR,27/2).
Menurut Nur Ismanto mahasiswa tersebut mengadu karena terpaksa sebab penyaluran aspirasinya melalui lembaga internal telah mampet. Sebelumnya para mahasiswa sudah mencari jalan penyelesaian, baik lewat senat mahasiswa dan BPM. jadi cukup beralasan kalau mereka menempuh jalur LBH.
Dijelaskan sebenarnya pihak LBH juga tidak akanmenuntur pihak UJB melalui jalur hukum, misalnya pengadilan. tetapi hanya berharap dengan sangat hendaknya pihak UJB berkenan untuk meninjau keputusannya yang merugikan hak-hak mahasiswa dan orangtua dari keluarga mahasiswa.
Suatu kedisiplinan memang seharusnya ditegakkan tetapi menurut Nur Ismanto tidak harus dilaksanakan dengan harga mati. Barangkali kedisiplinan militer harus tegas dan tidak bisa dirubah kembali. Tetapi kedisiplinan terhadap anak didik harus dilakukan dengan cara edukatif, memberi peringatan sebelumnya taupun dengan menerapkan sedikit sanksi akademik. misalnya dengan pengurangan pengambilan mata kuliah dalam KRS.
Nur Ismanto juga menilai berlebihan kalau keterlambatan mereka membayar itu malah dianggap tidak manusiawi. Menurutnya, alasan keterlambatan mereka itu cukup logis.Dalam hal keuangan ini tentunya ada pihak kedua yang menanggung biaya pembayaran SPP itu. Semntara dari pihak orang tua juga belum dipastikan akan mendapatkan kelancaran pengiriman biaya, misalnya belum panen atau proses pengirimannya memakan waktu lama.
Keterlambatan mereka membayar hanya beberapa saat tersebut menurutnya juga tidak terlalu merepotkan pihak lain. Bahkan akibatnya merugikan banyak pihak. "Kalau orangtua saya tahu hal ini bagaimana marahnya mereka kepada saya," kata salah seorang mereka yang tidak mau disebut namanya.
Menurut Nur Ismanto, kalaupun kasus yang menimpa mereka itu ada pihak ketiga yang mendalangi hendaknya segera dicari dan diselesaikan dengan cara yang mendidik, sehingga bukan orang lain yang menjadi korban.Dengan demikian juga tidak mengganggu iklim proses belajar mengajar di universitas tersebut dan kelancaran studi mahasiswanya.
Mahasiswa juga mengatakan jumlah mahasiswa yang terkena skorsing berjumlah 113 dari Fakultas Ekonomi, bukan Fakultas Tekhnik Sipil, karena Fakultas Tekhnik Sipil hanya 12 mahasiswa dari 183 mahasiswa yang terkena sanksi.
183 Mahasiswa UJB Mengadu Kembali Ke LBH
Lima dari 183 mahasiswa UJB yang terkena skorsing karena terlambat membayar hingga harus cuti paksa (KR 27/2), kembali mendatangi LBH Yogyakarta karena upaya yang telah ditempuh selama ini mengalami jalan buntu. Di kantor LBH, ke lima mahasiswa yang didampingi Direktur LBH Nur Ismanto,SH mengancam akan mengadukan persoalan tersebut kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, bahkan jika upaya itu pun tidak berhasil mereka siap mendatangi DPR RI untuk mengadukan nasib yang mereka anggap sebagai suatu ketidakadilan.
Upaya yang telah dilakukan mahasiswa yang terkena skorsing itu antara lain mendatangi yayasan yang diterima pengurusnya Drs. Guntur. namun menurur mahasiswa, pihak Yayasan mengaku tidak tahu menahu kalau ada tindakan skorsing, dan bahkan panduan universitas pun tidak atau belum dibaca. Kemudian para mahasiswa yang mengaku stress mendatangi pihak pendiri dan diterima ketuanya, Drs.Suhardi Sigit. Oleh Drs.Suhardi Sigit disanggupi akan diperjuangkan dengan beberapa persyaratan.
Persyaratan yang disanggupi mahasiswa asal bisa masuk kuliah lagi itu, antara lain bersedia meminta maaf kepada pihak Senat Universitas, tidak mengulangi lagi keterlambatan tersebut, mencabut kuasa di LBH dan membayar uang SPP yang belum terbayar. Senin kemarin pendiri kemudian mendatangi Senat Universitas dan meminta peninjauan skorsing, namun ternyata pihak senat UJB tetap tidak bersedia.
Para mahasiswa menyesali keputusan yang kaku dari Senat tersebut, apalagi menurut informasi yang mereka dapatkan, hal itu lebih disebabkan karena ketersinggungan ketua senat oleh ucapan seorang mahasiswa. "Jadi kebijakan skorsing yang merugikan 183 mahasiswa tersebut lebih disebabkan karena ketersingungan," kata seorang mahasiswa yang keberatan disebutkan namanya.
Nur Ismanto sendiri juga menyesalkan hal itu. Dia anggap kebijakan tersebut karena faktor subyektifitas belaka. Namun demikian pihaknya akan menunggu sampai Rabu (6/3) besok, bagaimana jawaban pimpinan universitas. Jika memang tidak ada perubahan maka pihaknyasanggup terus mendampingi dan membela, bahkan sampai ke pengadilan. "Namun kami masih punya harapan,agar Senat UJB mengubah keputusannya itu," katanya.
Seperti diketahui tindakan skorsing kepada mahasiswa itu dilakukan pihak Senat UJB bagi yang sampai tanggal 9 Februari 1991 tidak membayar SPP untuk semester genab 1990/1991. Bagi yang terlambat akan dikenakan sanksi tak boleh mengikuti kuliah dan dipersilahkan mengambil cuti satu semester. Mahasiswa yang mengaku telat beberapa jam, ternyata tidak bisa membayar karena bank telah tutup. Kemudian delapan mahasiswa mengadu ke LBH tapi oleh Ketua Senat UJB, Prof.Soedjito mereka dianggap didalangi oleh seseorang."Karena itu kami menolak telah didalangi, karena memang tidak ada dalang. Semuanya murni atas kemauan kami sendiri,: kata mahasiswa kemarin.
Anggota Pendiri UJB Turun Tangan
Senat Universitas Janabadra Yogyakarta menolak mencabut skorsing yang telah dijatuhkan kepada 183 mahasiswa yang telat membayar uang kuliah. Tapi khusus untuk mahasiswa yang akan menjalani KKN (Kuliah Kerja Nyata) akan diberi dispensasi, demikian hasil rapat Senat Universitas yang dipimpin ketuanya, Prof. Soedjito, SH, Sabtu.
Menanggapi keputusan itu para mahasiswa yang kemarin ramai-ramai ke LBH menyatakan tidak putus asa. Mereka tetap berupaya lewat prosedur yang benar, agar skorsing yang dinilai tak manusiawi itu dicabut. Selain mendapat bantuan hukum dari LBH Yogyakarta, para mahasiswa mereka juga mengaku dapat dukungan dari salah seorang anggota badan pendiri UJB, yakni Prof. Soebekti, pakar hukum perdata terkemuka di Indonesia "Pak Bekti berjanji akan memperjuangkan nasib kami," ujar Herry Sebayang, salah seorang mahasiswa di kantor LBH, kemarin.
Menurut Herry, kepada Prof. Soebekti, sejumlah mahasiswa sudah menyatakan kesanggupannya untuk melunasi uang kuliah yang telat dibayar itu. "Di hadapan pak Bekti, kami sempat menunjukkan sejumlah uang sebagai bukti konkret niat kami bayar uang kuliah," ujarnya menceritakan pertemuannya dengan Prof. Soebekti.
Sementara itu, Direktur LBH Yogya, Nur Ismanto,SH yang mendapat laporan hasil rapat Senat UJB dari Heri Sebayang menegaskan, untuk sementara langkah-langkah yang sudah disusun semula ditunda dulu pelaksanaannya. "Kami akan menunggu dulu penjelasan tertulis Rektor dan hasil lobying yang akan dilakukan Pak Bekti," katanya.
Seperti diberitakan KR baru-baru ini, 183 mahasiswa yang diskorsing itu mengadu ke LBH Yogya. Tapi karena kurang mendapat jawaban yang memuaskan dari pimpinan UJB, mereka untuk keduakalinya mengadu lagi ke LBH. Kali ini dengan ancaman akan melaporkan kasus tersebut ke Depdikbud. Ancaman ini ternyata mendapat respon simpatik dari pihak Senat UJB. Ini terbukti dengan diselenggarakannya rapat Senat UJB untuk membahas kasus itu. Tapi ternyata hasil rapat Senat UJB tetap tidak berpihak pada tuntutan mereka.
16 Perwakilan Mahasiswa UJB Mengadu Ke Mendikbud dan DPR
16 Mahasiswa UJB Yogya mewakili 183 mahasiswa lainnya yang terkena skorsing karena terlambat membayar uang kuliah, kemarin bertolak ke Jakarta untuk emngadukan nasibnya kepada Mendikbud dan DPR. Langkah ini mereka tempuh setelah upaya terakhir yang dilakukan salah seorang anggota pendiri UJB, Prof.Soebekti mendesak pencabutan skorsing itu gagal.
Mahasiswa yang bertolak ke Jakarta didampingi pengacara dari LBH Pusat Jakarta. Seperti diberitakan KR baru-baru ini, Senat UJB dalam rapat yang dipimpin ketuanya prof.Soedjito Sabtu lalu, menolak mencabut skorsing yang telah dijatuhkan kepada 183 mahasiswa. Tapi khusus untuk mahasiswa yang akan menjalani KKN akan diberikan dispensasi. Keputusan itu ternyata tak menggoyahkan semangat mahasiswa untuk memperjuangkan hak-haknya. Mereka selain tetap mengadu ke LBH Yogya, juga minta bantuan salah seorang anggota Badan Pendiri UJB, Prof. Soebekti agar mendesak Senat Universitas mencabut skorsing tersebut.
Pelunasi uang SPP. Tapi pendekatan yang dilakukan oleh Pak Bekti terhadap pimpinan UJB ternyata gagal. Maka mahasiswa pun melanjutkan langkah yang telah mereka rencanakan sebelumnya mengadu ke Mendikbud dan DPR.
Budi Hartono,SH pengacara LBH Yoya yang juga alumni UJB memuji semangat para mahasiswa memperjuangkan hak-haknya. "Terus terang saya kagum dengan sikap kritis dan tingginya kesadaran hukum mereka," katanya. Selain itu, Budi Hartono juga menilai tindakan skorsing itu tidak manusiawi dan tidak realistis.
Budi Hartono memahami upaya pimpinan UJB menegakkan disiplin di kalangan mahasiswanya. Tapi diingatkan disiplin seyogyanya tidak terlalu kaku dan ketat, sehingga merugikan mahasiswa.
"Sanksi skorsing yang dijatuhkan kepada para mahasiswa itu tidak mendidik dan tak setimpal dengan kesalahan mereka," kata Budi. Ditambahkan sebenarnya mereka bisa diberi sanksi bentuk lain, misalnya pengurangan SKS, tidak diumumkan hasil ujian dan sebagainya.
183 Mahasiswa Skorsing Boleh Ikut Kuliah Kembali
Akhirnya tuntutan para mahasiswa Universitas Janabadra dikabulkan oleh Rektor dengan dikeluarkannya pengumuman herregistrasi khusus tanggal 22 Maret lalu. Demikian diungkapkan dua mahasiswa yang tidak mau disebutkan namanya di kantor LBH Yogyakarta jalan haji Agus Salim, Senin.
Dua mahasiswa tersebut mewakili tamannya yang terkena kebijaksanaan Senat Universitas pada tanggal 11 Februariu 1991 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi dispensasi pengunduran waktu untuk pencatatan kembali atau herregistrasi.
"Kami mewakili teman-teman dan para aorang tua untuk mengucapkan terima kasih atas kesediaan Rektor yang bersedia meninjau kembali kebijaksaannya," kata seorang mahasiswi kepada para wartawan.
Penijauan kembali kebijaksaannya Senat Universitas tanggal 11 Februari tersebut terjadi setelah 15 mahasiswa dan mahasiswi UJB mengadu ke Departemen P dan K di Jakarta, 14 Maret lalu. Mereka semula berharap dapat bertemu dengan menteri P dan K tetapi tidak berhasil karena Menteri tidak ada. Mereka kemudian ditemui Dirjen Perguruan Tinggi Swasta, Prof. Zuhara Sukra.
Hasil pertemkuan ialah Dijen PTS berjanji akan menemui Senat Universitas Janabadra melalui kopertis. Janji tersebut akhirnya membuahkan hasil. Tanggal 22 Maret 1991 dikeluarkanpengumuman yang ditandatangani Rektor Prof. Soedjito Sosrodiharjo,SH,MA.
Pengumuman tersebut antara lain mengijinkan pencatatan kembali bagi mahasiswa yang hingga tanggal 9 Februari belum mencatatkan diri untuk dapat mengikuti kegiatan akademik semester genab tahun ajaran 1990/1991.
Menanggapi peristiwa ini LBH Yogyakarta amat menghargai sikap delapan mahasiswa karena kegigihannya yang amat berharga bagi perguruan tinggi. Secara tak langsung juga membantu atau berdampak positif bagi mahasiswa lainnya. Demikian diungkapkan Direktur LBH, Nur Ismanto,SH ketika mendampingi mahasiswa Janabadra dalam pertemuan dengan wartawan di kantornya.
Narasumber
- Catatan Harian
- Majalah Arena No.1 Tahun XVI/1991
- Harian Yogya Post No.149 Tahun II, Rabu, 27 Februari 1991
- Harian Kedaulatan Rakyat, 27 Februari 1991
- Harian Kedaulatan Rakyat, 28 Februari 1991
- Harian Kedaulatan Rakyat, 1 Maret 1991
- Harian Kedaulatan Rakyat, 5 Maret 1991
- Harian Kedaulatan Rakyat, 12 Maret 1991
- Harian Kedaulatan Rakyat, 14 Maret 1991
- Harian Bernas No.106 Tahun Ke-45, 26 Maret 1991