Tidak sedikit pemahaman yang masih menempatkan kedudukan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai keyakinan politik yang lahir dari paham kapitalisme dan liberalisme. Pemahaman itu boleh jadi benar dan boleh jadi salah. Boleh jadi benar kalau sudah menyangkut hak-hak di luar dasar manusia secara universal. Tapi boleh jadi salah bila sudah menyangkut hak-hak dasar manusia yang bersifat universal. Konklusinya harus dibedakan antara pengertian hak manusia di luar asas universal dan hak manusia yang berasas universal.
Mengapa hak jaminan untuk hidup merupakan salah satu dari hak dasar manusia yang bersifat universal? Sebab tidak ada kekuatan apapun yang dapat merampas hak dasar kehidupan manusia yang bersifat universal kecuali oleh kehendak atas nama Takdir Tuhan. Mau apapun ideologi, agama, suku dan warna kulitnya yang namanya manusia di mana dan kapan saja pada dasarnya melekat hak jaminan untuk hidup.
Sebelum dicetuskan The Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948, pelanggaran HAM hampir terjadi di mana saja dan kapan saja tanpa ada kekuatan pun untuk dapat menghentikannya. Tapi setelah dicetuskan Deklarasi Universal HAM 10 Desember 1948, negara-negara yang masuk di dalam anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) diwajibkan untuk dapat memberikan ruang gerak untuk keleluasaan HAM pada rakyatnya.
Tapi tidak sedikit negara yang menjadi anggota PBB masih melakukan pelanggaran terhadap HAM meskipun dilakukan dengan malu-malu dan ditutup-tutupi agar tidak terekspos keluar. Kondisi pelanggaran HAM yang dilakukan dengan malu-malu dan ditutup-tutupi inilah justru sering kali terjadi secara sistematis dan massif hingga sampai sekarang.
Khusus untuk studi kasus di Indonesia saja, pelanggaran HAM secara sistematis dan massif terjadi setiap waktu di era ezim otoriter Suharto. Padahal waktu itu , Indonesia di bawah Orde Baru sudah menjadi anggota PBB, tapi pelanggaran HAM dengan alasan demi stabilitas keamanan hampir terjadi setiap hari. Tapi pemerintah Orde Baru dengan siasat dan tipu muslihatnya dapat menutup kasus-kasus pelanggaran HAM agar tidak terekspos ke luar Indonesia.
Kondisi ini sejujurnya dapat kita maklumi sebab tempo dulu belum ada media online seperti sekarang ini. Kondisi perangkat komputer pada waktu itu hanya mengandalkan Disk Operation System (DOS) sebagai satu-satunya operasi sistem komputer. Terbatasnya media teknologi digital inilah yang menjadi penyebab Suharto dapat memimpin Indonesia selama 32 tahun.
Bagaimana dengan kondisi seperti sekarang ini? Setelah pasca Mei 1998, khususnya sejak era reformasi digulirkan di segala bidang, kondisi HAM memang tidak separah seperti dulu. Kebebasan berpendapat sudah terjadi di setiap setia saat tanpa harus diselesaikan lewat bisik-bisik di kedai kopi yang sepi.
Setiap ada ruang pelanggaran HAM pasti dalam hitungan waktu yang singkat dapat cepat terekspos dan ditangani. Maklum Indonesia sekarang sudah memasuki tekhnologi digital. Hak menyampaikan pendapat tidak hanya diselesaikan melalui komunikasi berjarak dan berbatas, melainkan sekarang sudah dapat diselesaikan melalui komunikasi melalui jaringan internet tanpa adanya jarak dan batas.
Meski demikian hak kebebasan berkeyakinan dan beragama yang merupakan salah satu hak dasar manusia yang bersifat universal masih tertindas di sana-sini. Bahkan kondisinya lebih sangat-sangat parah jika dibandingkan dengan kondisi tempo dulu ketika masih di bawah rezim otoriter Suharto.
Maklumlah bila tempo dulu pelanggaran HAM sepenuhnya dilakukan oleh atas nama Negara, tapi sekarang pelanggaran HAM justru dilakukan oleh atas nama bukan Negara melainkan kekuatan antar horisontal yang memanfaatkan isu-isu minoritas dan mayoritas yang di sana-sini masih mendapat pembiaran dari Negara. Sesama anak bangsa sendiri saling beradu phisik dalam setiap perbedaan keyakinan dan agama. kalau sudah begini, maka para penganut minoritaslah yang acapkali mengalami babak-belur.
Kurangnya pemahaman dan pendidikan HAM inilah yang membuat sebagian dari rakyat tidak dapat mengerti makna pentingnya HAM. Kurikulum pendidikan yang dibangun sejak Indonesia merdeka sampai sekarang belum ada diskursus yang membahas makna pentingnya pendidikan HAM bagi anak-anak sekolah sejak dini. Berbeda jika kita mau studi kasus pada kurikulum pendidikan di negara-negara maju, di mana ada mata pelajaran HAM sejak dini yang diajarkan untuk anak-anak sekolah.
Mata pelajaran Agama yang diajarkan sejak dini di sekolah-sekolah belum mampu menjawab HAM dalam proporsi yang adil dan ideal. Bahkan yang terjadi banyak ditemukan mata pelajaran Agama yang justru mendiskreditkan HAM sebagai hak kebebasan di luar Agama. Kalau kondisinya sudah begini, maka jangan berharap untuk Indonesia di masa depan, kondisi HAM akan selalu corat-marut dan menjadi anak tiri di negeri sendiri.