Menguak Skandal Pembelian Tanah Kampus Terpadu Universitas Janabadra

· | JOE HOO GI | 26/01/2016
Menguak Skandal Pembelian Tanah Kampus Terpadu Universitas JanabadraPernyataan Sikap Ikatan Mahasiswa Universitas Janabadra Nomor: 06/IM-UJB/1994 Tentang Meminta Pertanggungjawaban Yayasan Perguruan Tinggi Janabadra Perihal Pembelian Tanah Untuk Kampus Terpadu

JOEHOOGI.COM - Maksud dari tulisan saya ini hanya sekedar berbagi nostalgia perjuangan dari kesaksian saya untuk mengenang kembali lembaran peristiwa sejarah 22 tahun yang silam. 

Pendahuluan

Betapa proses perjuangan para aktivis mahasiswa Universitas Janabadra 1990-an untuk menguak permasalahan internal di kampus sendiri menyangkut skandal pembelian tanah kampus terpadu Universitas Janabadra di Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta banyak mengalami terjal dan resiko yang harus diambil sebagai pilihan untuk masa depan pendidikan yang lebih bermartabat sesuai amanat dari cita-cita ketika Perguruan Tinggi Swasta ini didirikan. 

Semua tulisan ini merupakan intisari dari catatan harian saya. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk mengenang masa perjuangan kita semua ketika masih sebagai aktivis mahasiswa.

Pernyataan Sikap IM-UJB Nomor 06/1994

Ikatan Mahasiswa Universitas Janabadra Nomor: 06/IM-UJB/1994 Tentang Meminta Pertanggungjawaban Yayasan Perguruan Tinggi Janabadra Perihal Pembelian Tanah Untuk Kampus Terpadu

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Menimbang :

1. Surat Keputusan Yayasan Perguruan Tinggi Janabadra (YPTJ) dengan Nomor 03/Kep/YPTJ/I/1991 tanggal 25 Januari 1991 tentang Pembentukan Tim Pembelian Tanah mengenai tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya yang realisasi pembelian tanah ternyata di dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada pihak perangkat desa Trihanggo dalam hal ini sesuai dengan Surat Tugas yang diberikan oleh Ketua Badan Pengurus YPTJ Nomor 41/YPTJ/I/1991

2. Petikan Daftar Buku Letter C atas nama pemilik tanah Ny.Atmorejo yang telah disahkan oleh Camat Gamping dengan Nomor 25/P/Gp/1992 dan Pengesahan Kepala Desa Trihanggo Nomor 07/KD/Trh/V/1991

3. Perjanjian Perikatan Jual Beli Tanah yang terletak di desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman tertanggal 25 Mei 1991 antara Ny. Atmorejo sebagai pihak penjual dan pemilik tanah dengan Drs.Guntur Sudarsono,MSC atas nama YPTJ sebagai pihak pembeli

4. Kwitansi yang telah diterima Drs.Guntur Sudarsono,MSC atas nama YPTJ uang sebanyak Rp.76.685.000,- (tujuh puluh enam juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) guna membayar jual beli lelang bebas atas tanah sawah pada tanggal 8 Januari 1993

5.  Perjanjian Jual Beli Tanah antara pihak penjuual Ny.Joyodiharjo sebagai pemilik tanah yang terletak di desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman dengan pihak pembeli Drs.Guntur Sudarsono,Msc atas nama YMTJ tertanggal 8 Januari 1993

6. Kwitansi yang telah diterima dari YPTJ uang senilai Rp.5.496.000,- (lima juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) guna membayar jual beli lelang bebas atas sebidang tanah sawah Pal.42c S/II tertanggal 25 Mei 1991

7. Surat Badan Pengawas YPTJ Nomor 02/BP/YPTJ/IX/1993 tanggal 1 September 1993 yang ditujukan kepada Koordinator Badan Pendiri YPTJ perihal Laporan Badan Pengurus

Maka kami atas nama mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Universitas Janabadra Yogyakarta (IM-UJB) menyatakan sikap tegas sebagai wujud aspirasi kepedulian kami terhadap idealisme kemurnian nama baik Alma Mater kami tercinta, Universitas Janabadra, dari tindakan amoral yang melanggar institusi Pendidikan dan Hukum.

Mengingat

1. Pasal 9 Peraturan Pemeriuntah Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria

2. Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 55/IZ/KPTS/1993 Tentang Pemberian Ijin Lokasi Untuk Kampus Terpadu

3. Anggaran Rumah Tangga YPTJ yang ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 9 Desember 1992

4. Surat Keputusan YPTJ Nomor 27/KEP/YPTJ/XI/1992 Tentang Kebijaksanaan Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja YPTJ

5. Surat Keputusan YPTJ Nomor 28/KEP/YPTJ/XI/1992 Tentang Pedoman Pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja YPTJ,

Maka kami atas nama mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Universitas Janabadra Yogyakarta (IM-UJB),

Memutuskan :

1. Kami Mahasiswa Universitas Janabadra Yogyakarta meminta pertanggungjawaban secara konkrit atas indikasi penyalahgunaan tugas dan kewenangan oleh Tim Pembelian Tanah Kampus Terpadu yang sampai sekarang tidak pernah menjelaskan secara detail dan rinci dan tidak adanya proposal perihal jual beli tanah.

2. Kami Mahasiswa Universitas Janabadra Yogyakarta meminta kepada Badan Pendiri YPTJ untuk bertindak tegas sesuai ketentuan peraturan yang ada kepada Tim Pembelian Tanah Kampus Terpadu yang diindikasikan menyalahgunakan tugas dan kewenangan.

3. Kami Mahasiswa Universitas Janabadra Yogyakarta meminta kepada Badan Pendiri YPTJ untuk mengadakan Audit eksternal atas adanya indikasi penyalahgunaan tugas dan kewenangan dari Tim Pembeli Tanah Kampus terpadu yang kami anggap telah mencoreng-moreng nama baik Alma mater kami, Universitas janabadra Yogyakarta.

4. Kami Mahasiswa Universitas Janabadra Yogyakarta meminta batas waktu hingga sampai pukul 00.00 WIB Hari Sabtu Tanggal 29 Januari 1994 untuk dapat memberikan jawaban berupa pertanggungjawaban secfara tertulis. Bila ternyata sampai batas akhir waktu yang kami tetapkan tersebut di atas tiudak emndapat jawaban pertanggungjawaban, maka berdasarkan bukti data-data yang kami dapatkan, kami siap membawa perkara ini ke ranah hukum.

Ditetapkan Di Yogyakarta

Heroe Waskito
Ketua Ikatan Mahasiswa Universitas Janabadra Yogyakarta (IM-UJB)

Heri Sebayang
Koordinator Advokasi Ikatan Mahasiswa Universitas Janabadra Yogyakarta (IM-UJB)

Nasruddin Syah
Ikatan Mahasiswa Universitas Janabadra Yogyakarta (IM-UJB)

Joe Hoo Gi
Ketua Komite Pembelaan Mahasiswa Universitas Janabadra Yogyakarta (KPM-UJB)

Tembusan:
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, Dirjend Perguruan Tinggi di Jakarta, Direktur Perguruan tinggi Swasta di Jakarta, Koordinator Perguruan tinggi Swasta wilayah V DIY, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I DIY, Badan Pendiri Universitas Janabadra di Yogyakarta, Yayasan Perguruan Tinggi Janabadra di Yogyakarta, Senat Universitas Janabadra di Yogyakarta,  IKABADRA di Yogyakarta, Pers, Arsip.

Pernyataan Sikap IM-UJB Nomor 07/1994

Ikatan Mahasiswa Universitas Janabadra Nomor: 07/IM-UJB/1994 Tentang Meminta Untuk Kedua Kalinya Pertanggungjawaban Yayasan Perguruan Tinggi Janabadra Perihal Pembelian Tanah Untuk Kampus Terpadu

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Para pendiri Universitas Janabadra Yogyakarta, Rektor Pimpinan Universitas Janabadra Yogyakarta, Ketua Yayasan Perguruan tinggi Janabadra Yogyakarta dan Ketua Tim Pembelian Tanah Untuk Kampus Terpadu  yang Kami Hormati,

Setelah kami perwakilan Mahasiswa dari tiap Fakultas yang tergabung dalam wadah Ikatan Mahasiswa Universitas Janabadra Yogyakarta (IM-UJB) menggelar aksi protes dalam wujud mimbar bebas berturut-turut selama lima hari dimulai dari tanggal 29 januari hingga dengan tanggal 2 Februari 1994 sebagai amanat hak kepedulian aspirasi kami menuntut pertanggungjawaban moral Tim Pembelian Tanah kampus Terpadu dalam hal pembelian tanah sawah di dusun Trini, Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, ternyata hingga sampai sekarang kami belum mendapat jawaban laporan pertanggungjawaban oleh Tim Pembelian Tanah Kampus Terpadu yang diketuai oleh Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Janabadra Yogyakarta.

Patut untuk dipahami bahwa Kami hadir menyatakan kepedulian sikap ketika keberadaan Senat Mahasiswa dan Badan Perwakilan mahasiswa dari tiap Fakultas tidak swa Universitas Janabadra Yogyakarta.Bahkan kami tidak perlu hadir menyatakan sikap dalam wujud aksi mibar bebas berturut-turut selama lima hari jika dari pihak Tim Pembelian Tanah Untuk Kampus Terpadu dapat mampu berperan terbuka dan merespon setiap dialog yang kami berikan maka dapat dipastikan acara aksi protes dalam wujud mimbar bebas yang kami gelar di lapangan terbuka civitas Alma-mater Universitas Janabadra tidak akan pernah terjadi.

Menimbang:

1.Bahwa sesuai dengan Surat Pernyataan Sikap Kami Nomor 06/IM-UJB/1994 tentang Meminta Pertanggungjawaban YPTJ Perihal Pembelian Tanah Untuk Kampus Terpadu.

2. Bahwa selama aksi mimbar bebas berjalan berturut-turut selama 5 hari, 29 Januari-2 Februari 1994, ternyata acara aksi mimbar bebas tidak mendapat respon dialog dari Pihak Tim Pembelian Tanah Untuk Kampus Terpadu.

Mengingat:

Sebagaimana yang etrsebut dalam Surat Pernyataan Sikap Kami Nomor 06/IM-UJB/1994 tentang Meminta Pertanggungjawaban YPTJ Perihal Pembelian Tanah Untuk Kampus Terpadu.

Memutuskan

1. Kami Ikatan Mahasiswa Universitas Janabadra Yogyakarta meminta Laporan Pertanggungjawaban konkrit secara administratif yaitu berupa data-data akurat yang memenuhi syarat-syarat validitas yang berhubungan dengan pembelian tanah di dusun Trini, Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, kabupaten Sleman. Data-data tersebut nantinya dapat kami pelajari, apakah data-data tersebut authentik ataukah rekayasa

2. Kami Ikatan Mahasiswa Universitas Janabadra Yogyakarta meminta Laporan Pertanggungjawaban berupa laporan pengeluaran uang secara rinci yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelian tanah untuk kampus terpadu di dusun Trini, Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, kabupaten Sleman.

3. Kami Ikatan Mahasiswa Universitas Janabadra Yogyakarta meminta ketegasan sikap kepada Badan Pendiri YPTJ untuk bertindak tegas sesuai komitmen dan profesionalitas dari ketentuan peraturan yang ada kepada Tim Pembelian Tanah Untuk Kampus Terpadu yang diindikasikan adanya penyalahgunaan tugas dan wewenang yang berhubungan dengan pelaksanaan pembelian tanah untuk kampus terpadu.

4. Kami Ikatan Mahasiswa Universitas Janabadra Yogyakarta memintaketegasan sikap kepada Badan Pendiri YPTJ untuk segera mengadakan auditing eksternal yang berhubungan dengan pelaksanaan pembelian tanah untuk kampus terpadu.

5. Kami Ikatan Mahasiswa Universitas Janabadra Yogyakarta setelah menerima data laporan pertangggungjawaban administratif dari pihak Tim Pembelian Tanah Untuk Kampus Terpadu tetap akan terus menggugat dan mempertanyakan bilamana kenyataan di kemudian hari masih ditemukan keraguan dari data=data yang ada.

Ditetapkan Di Yogyakarta
Pada Tanggal 2 Februari 1994

Heroe Waskito
Ketua Ikatan Mahasiswa Universitas Janabadra Yogyakarta (IM-UJB)

Heri Sebayang
Koordinator Advokasi Ikatan Mahasiswa Universitas Janabadra Yogyakarta (IM-UJB)

Joe Hoo Gi
Ketua Komite Pembelaan Mahasiswa Universitas Janabadra Yogyakarta (KPM-UJB)

Tembusan:
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, Dirjend Perguruan Tinggi di Jakarta, Direktur Perguruan tinggi Swasta di Jakarta, Koordinator Perguruan tinggi Swasta wilayah V DIY, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I DIY, Badan Pendiri Universitas Janabadra di Yogyakarta, Yayasan Perguruan Tinggi Janabadra di Yogyakarta, Senat Universitas Janabadra di Yogyakarta,  IKABADRA di Yogyakarta, Pers, Arsip.

Pernyataan Sikap IM-UJB Nomor 45/1994

Ikatan Mahasiswa Universitas Janabadra Nomor: 45/IM-UJB/II/1994 Tentang Meminta Untuk Ketiga Kalinya Pertanggungjawaban Yayasan Perguruan Tinggi Janabadra Perihal Pembelian Tanah Untuk Kampus Terpadu

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Melihat kondisi corat-marut dari penyelesaian Kasus Tanah Untuk Kampus Terpadu Universitas Janabadra Yogyakarta yang hingga sampai sekarang masih penuh diselimuti persoalan dan tidak adanya penyelesaian yang berarti, terbukti dengan masih bebas berkeliaran para pihak yang terlibat mencari keuntungan pribadi di dalamnya. Kenyataan inilah yang terus menimbulkan gejolak keresahan yang mendalam bagi kami. Sudah beberapakali kami melakukan desakan melalui aksi keprihatinan agar kasus pembelian tanah untuk kampus terpadu diusut secara tuntas, tapi desakan kami tiada pernah diberi jawaban berupa pertanggungjawaban oleh Pihak Badan Pendiri Universitas Janabadra, Yayasan Perguruan Tinggi Janabadra dan Senat Universitas Janabadra.

Mengingat dari fakta-fakta hal tersebut di atas, maka kami Ikatan Mahasiswa Universitas Janabadra (IM-UJB) menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Meminta kepada pihak Universitas untuk mengundang Badan Pendiri agar segera menuntaskan kasus tanah untuk kampus terpadu Universitas Janabadra yang Kami anggap bermasalah.

2. Meminta kepada pihak Badan Pendiri untuk mengadakan rapat secara terbuka yang dapat dihadiri oleh semua tanpa terkecuali keluarga besar Universitas Janabadra perihal pertanggungjawaban Tim Pembelian Tanah Untuk Kampus Terpadu.

3. Meminta tindakan tegas berupa sanksi kepada para pihak yang terlibat dalam penggelapan kasus pembelian tanah untuk kampus terpadu.

Bilamana permintaan kami yang tersebut di atas tidak mendapat perhatian dan respon, maka kami akan terus melakukan sikap-sikap perlawanan yang lebih keras sesuai komitmen atas nama fakta, idealisme dan akal sehat kami sebagai mahasiswa yang peduli.
    
Ditetapkan Di Yogyakarta
Pada Tanggal 20 Mei 1994

Heroe Waskito
Ketua Ikatan Mahasiswa Universitas Janabadra Yogyakarta (IM-UJB)

Arifin El-Badra
Koordinator Advokasi Ikatan Mahasiswa Universitas Janabadra Yogyakarta (IM-UJB)

Tembusan:
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, Dirjend Perguruan Tinggi di Jakarta, Direktur Perguruan tinggi Swasta di Jakarta, Koordinator Perguruan tinggi Swasta wilayah V DIY, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I DIY, Badan Pendiri Universitas Janabadra di Yogyakarta, Yayasan Perguruan Tinggi Janabadra di Yogyakarta, Senat Universitas Janabadra di Yogyakarta,  IKABADRA di Yogyakarta, Pers, Arsip.

Narasumber

  • Catatan Harian
  • Harian Jawa Post, 30 Januari 1994
  • Harian Kedaulatan Rakyat, 1,2 & 23 Februari 1994
  • Harian Bernas, 23,29 April, 2 & 23 Mei 1994
  • Harian Wawasan, 20 Mei 1994
  • Harian Suara Merdeka, 3 Juni 1994 
Follow JOE HOO GI







Baca Lainnya

    Artikel Terkait