Arogansi Polisi Menetapkan Tersangka Jessica

· | JOE HOO GI | 06/02/2016
Arogansi Polisi Menetapkan Tersangka JessicaBelum memiliki barang bukti tapi penyidik bisa menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka. Inilah tindakan arogansi kewenangan penyidik dalam menetapkan Jessica sebagai tersangka

JOEHOOGI.COM - Apa perbedaan Kepolisian Republik Indonesia dengan Kepolisian di Amerika Serikat khususnya fungsi dan tugas polisi sebagai penyidik dalam menetapkan seorang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pembunuhan? 

Kalau di wilayah Negara Hukum Republik Indonesia, fungsi dan tugas polisi sebagai penyidik dalam menetapkan seorang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pembunuhan adalah asalkan ada unsur kecurigaan dari pihak polisi sebagai penyidik, meskipun belum adanya barang bukti, maka polisi mempunyai kewenangan untuk menangkap dan menahan seorang sebagai tersangka. 

Dengan kata lain, jika ada kecurigaan polisi maka seorang dapat ditetapkan sebagai tersangka meskipun tanpa barang bukti, dan setelah tersangka ditahan barulah polisi bekerja untuk mencari atau melengkapi barang bukti. 
 
Sedangkan di Amerika Serikat, boleh jadi di negara-negara Eropa lainnya dan di negara-negara Asia lainnya misalnya Hongkong, Taiwan, Korea Selatan dan Jepang, fungsi dan tugas polisi sebagai penyidik dalam menetapkan seorang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pembunuhan adalah seorang tidak dapat dijadikan tersangka tanpa disertai kelengkapan barang bukti meskipun ada unsur kecurigaan dari pihak polisi terhadap seorang yang dianggap melakukan tindak pidana. 

Dengan kata lain, meskipun polisi mencurigai seorang melakukan tindak pidana, maka polisi tidak serta merta dapat menetapkan seorang sebagai tersangka tanpa dilengkapi barang bukti. 
 
Kalau saja Jessica Kumala Wongso tinggal dan hidup di negara bukan Indonesia, melainkan di negara-negara yang saya sebutkan di atas, maka boleh jadi polisi tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam kasus tindak pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihiin meskipun polisi memiliki kecurigaan penuh terhadap Jessica sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihiin. 

Tapi yang terjadi Jessica Kumala Wongso tinggal dan hidup di negara Indonesia, sehingga yang terjadi kita dihadapkan kepada arogansi kewenangan dari pihak Kepolisian sebagai penyidik untuk dapat menangkap dan menahan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka meskipun sampai sekarang polisi masih mencari dan melengkapi barang bukti.
 
Inilah dilemanya penangan hukum pidana di Indonesia. Di satu sisi, hukum pidana mengatur bahwa penetapan sebagai tersangka akan terjadi bilamana polisi sebagai penyidik memiliki barang bukti. tapi di sisi lain, polisi sebagai penyidik memiliki kewenangan untuk menetapkan seorang sebagai tersangka meskipun tanpa barang bukti sebab polisi diberi waktu penahanan terhadap tersangka untuk melengkapi barang bukti

Kewenangan waktu penahanan inilah yang telah dimanfaatkan oleh pihak kepolisian sebagai penyidik untuk menetapkan seorang sebagai tersangka. Ketika tersangka sudah ditetapkan, barulah polisi bekerja ekstra penuh untuk mencari dan melengkapi barang buktinya asalkan tidak melewati waktu penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
 
Hak-hak tersangka akan menjadi tertindas bilamana pihak polisi sebagai penyidik melakukan multi tafsir kepada masa penahanan oleh penyidik kepada tersangka. Satu sisi tidak adanya barang bukti tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sisi yang lain, polisi sebagai penyidik memiliki kewenangan masa penahanan seorang tersangka. 

Dengan masa penahanan itulah polisi sebagai penyidik bekerja ekstra keras untuk segera mencari dan melengkapi barang bukti agar tersangka dapat dijerat di Pengadilan. Dua sisi yang saling bertabrakan yang justru menempatkan tersangka telah kehilangan hak-haknya akibat dari arogansi pihak polisi sebagai penyidik dalam melakukan multi tafsir terhadap masa penahanan tersangka. Padahal ketika seorang ditetapkan sebagai tersangka, maka secara otomatis polisi sudah menggenggam barang buktinya. 
 
Pada kasus Jessica Kumala Wongso yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada tanggal 30 Januari 2016 hingga sampai sekarang, polisi sebagai penyidik masih mencari-cari dan belum memiliki kelengkapan barang bukti keterlibatan tersangka dalam melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihiin. 

Polisi yang belum memiliki atau masih mencari-cari kelengkapan barang bukti tapi dengan gagah berani menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka tidak akan mungkin terjadi di Amerika Serikat, negara-negara Eropa dan negara-negara Asia lainnya seperti Hongkong, Taiwan, Korea Selatan dan Jepang. 

Apalagi Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian dengan lantang gagah berani mengatakan sebagaimana dilansir di Kompas bahwa pihak penyidik berpeluang untuk menahan Jessica selama 4 bulan selama tahap penyidikan. “Kami memiliki waktu empat bulan,” sambungnya. 

Lebih lanjut Irjen Tito Karnavian mengungkapkan, apabila pihak penyidik belum bisa menjerat Jessica di persidangan, maka penyidik boleh melayangkan permintaan penahanan tambahan pada Kejaksaan. “Menjadi tahanan atas dukungan jaksa 40 hari,” paparnya. 

Kalau penahanan itu, penyidik belum bisa menjerat Jessica, maka penyidik berhak memohon pada pengadilan untuk memberi tambahan penahanan selama 30 hari pada pengadilan. ‎”Kalau kurang cukup bisa kami ajukan 30 hari di pengadilan,” tegasnya. 

Tito menambahkan, "Guna melengkapi barang bukti untuk menjerat Jessica, saya meminta agar seluruh pihak bersabar sebab penyidik sudah yakin bahwa Jessica merupakan pembunuh Mirna. Hanya saja penyidik belum memiliki barang bukti yang cukup untuk dipersidangkan." 

Belum memiliki barang bukti tapi bisa menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka, itulah fakta kinerja Kepolisian Republik Indonesia. Inilah yang saya sebut sebagai tindakan arogansi kewenangan Kepolisian Republik Indonesia sebagai penyidik dalam menetapkan seorang sebagai tersangka. 

Meskipun Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Khrisna Mukti mengatakan kepada publik melalui berbagai media massa bahwa polisi sudah mengantongi banyak barang bukti keterlibatan Jessica Kumala Wongso dalam melakukan tindak pidana pembunuhan kepada Wayan Mirna Salihiin, tetapi semua barang bukti tersebut hanyalah prasangka semata, tidak da fakta yang menunjukkan Jessica Kumala Wongso terlibat dalam tindak pidana pembunuhan. 

Begitu juga kesaksian dari kawan-kawan dekat Jessica dan Mirna, adik kandung korban, suami korban hingga ayah kandung korban tidak satu pun kesaksian mereka dapat menguak fakta adanya keterlibatan tersangka dalam melakukan tindak pidana pembunuhan kecuali prasangka-prasangka semata.

Dalam KUHAP dijelaskan bahwa kewenangan polisi sebagai penyidik dapat menahan seorang yang dicurigai selama 24 jam. Jika sampai 24 jam polisi ternyata sudah dapat menemukan barang bukti berupa fakta adanya keterlibatan tindak pidana maka polisi diberikan kewenangan untuk menetapkan seorang yang dicurigai tersebut menjadi tersangka. 

Tapi sebaliknya jika sampai 24 jam polisi belum bisa menemukan barang bukti, maka polisi wajib melepaskan orang tersebut, meskipun polisi memiliki kecurigaan yang sangat-sangat kuat adanya keterlibatan orang tersebut dalam melakukan tindak pidana.Follow JOE HOO GI







Baca Lainnya

    Artikel Terkait