JOEHOOGI.COM - Betapa sejak tahun 2011 pernyataan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang saat itu masih menjabat sebagai Presiden perihal keistimewaan Jogjakarta yang diangapnya sebagai sistem monarki yang bertabrakan dengan sistem demokrasi dan Konstitusi Negara sehingga menjadi polemik bumerang kegaduhan di tengah masyarakat merupakan awal tumbuhnya sikap kecemasan saya menyangkut masa depan Jogjakarta.
Dalam perspektif sejarah estafet kekuasaan Kraton Ngayogyakarto Hadiningrat (1756 s/d sekarang) dari Sri Sultan Hamengku Buwono I hingga sampai Sri Sultan Hamengku Buwono X telah membuktikan betapa jabatan raja atau sultan mengikuti garis darah keturunan yang turun temurun yaitu anak kandung lelaki dari raja atau sultan yang sebelumnya memerintah. Realitas garis darah keturunan ini merupakan amanat raja atau sultan kepada anak kandung lelakinya, bukan anak kandung perempuannya.
Padahal diketahui Sri Sultan Hamengku Buwono X yang sekarang masih menjadi raja kesultanan Kraton Jogjakarta hanya memiliki anak kandung perempuan sebagai garis darah keturunannya. Pertanyaan krusialnya, apakah estafet pewaris suksesi kesultanan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X akan diberikan kepada anak kandung perempuannya mengingat Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak memiliki anak kandung lelaki?
Realitas garis darah keturunan anak kandung perempuan inilah yang sampai sekarang menjadi kegaduhan internal di tubuh Kraton Jogjakarta. Bagi kubu yang menolak betapa anak kandung perempuan tidak bisa menjadi pewaris estafet suksesi kesultanan untuk mengganti Sri Sultan Hamengku Buwono X sebab sudah menjadi tradisi turun temurun sejak berdirinya Kraton Ngayogyakarto Hadiningrat tahun 1756 oleh Sri Sultan Hamengku Buwono I bahwa raja penerus harus anak kandung lelaki dari raja atau sultan yang sebelumnya memerintah.
Solusi cerdas yang bagaimanakah yang bisa sebagai pewaris estafet kesultanan mengingat Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak memiliki anak kandung lelaki? Persoalan pelik ini pernah terjawab ketika suksesi pada kesultanan Sri Sultan Hamengku Buwono V (Gusti Raden Mas Gathot Menol) telah mewariskan estafet kekuasaannya kepada Sri Sultan Hamengku Buwono VI (Gusti Raden Mas Mustodjo) yang merupakan adik kandung lelakinya. Pertanyaan krusialnya, bukankah Sri Sultan Hamengku Buwono X memiliki adik kandung lelaki? Lantas mengapa Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak mewariskan estafet kekuasaannya kepada adik kandung lelakinya?
Dalam kegaduan internal soal Sri Sultan Hamengku Buwono X yang tetap bersikeras kepada hak preogratifnya bahwa estafet kekuasaan kesultanannya akan diberikan kepada anak kandung perempuannya bukan adik kandung lelakinya ternyata untuk sementara waktu dapat meredamkan polemik selama ini setelah diterbitkannya Putusan Mahkmah Konstitusi yang memperkenankan anak kandung perempuan dari Sri Sultan Hamengku Buwono X dapat sebagai pewaris kesultanan yang sekaligus sebagai Gubernur DIY.
Selanjutnya, apa yang terjadi pada pasca Putusan MK ini? Wallahu A'lam Bishawab. Tentunya tak semudah begitu saja membalikkan telapak tangan. Saya pun tidak berani untuk berandai-andai. Sebab yang terpenting harapan ke depan buat saya sebagai warga Jogjakarta tiada lain terlepas siapa yang kelak mendudukinya sebagai pewaris kesultanan mengganti Sri Sultan Hamengku Buwono X, masa depan Jogjakarta tetap Istimewa.