JOEHOOGI.COM - Andi Arief dalam cuitannya di Twitter @andiarief__12 September 2017 menuliskan, "Kalau hanya satu dua orang menghina Presiden mungkin perlu sikap tegas, tapi kalau sudah massal harusnya Presiden intropeksi."
Mencermati pernyataannya Andi Arief ini sama saja maknanya, penghinaan kepada Presiden sebagai institusi Negara bukanlah kejahatan selama kejahatan itu dilakukan secara massal dan bukan perorangan.
Padahal yang namanya kejahatan berupa penghinaan tetap saja sebagai kejahatan yang tidak bisa ditolerir meskipun yang dihina adalah perilaku Kepala Negara sebagai tiran atau diktator sekalipun.
Kecuali kalau ekspresi pernyataan yang disampaikan bukan penghinaan, melainkan sebagai kritik. Tapi Andi Arief dalam cuitannya tidak menyebutnya sebagai orang yang melakukan kritik kepada Presiden. melainkan orang yang melakukan penghinaan kepada Presiden.
Ilustrasinya misal saya melakukan tindak pidana korupsi di tengah budaya korupsi yang sudah menjadi tradisi pemandangan umum sehari-hari di negeriku ini, lantas atas kejahatanku ini KPK melakukan penangkapan kepada diriku.
Kesalahan fatal bukan sepenuhnya ditimpakan kepada saya yang melakukan tindak pidana korupsi, melainkan kesalahan krusial terletak kepada KPK yang tidak mau introspeksi betapa pelaku korupsi sudah menjadi budaya warna langit Indonesia.
Ilustrasinya misal saya sematkan kepada pemakai narkoba di tengah budaya narkoba yang sudah menjadi tradisi pemandangan umum sehari-hari di negeriku ini, lantas atas kejahatanku ini polisi melakukan penangkapan kepada saya.
Ilustrasinya misal saya sematkan kepada pemakai narkoba di tengah budaya narkoba yang sudah menjadi tradisi pemandangan umum sehari-hari di negeriku ini, lantas atas kejahatanku ini polisi melakukan penangkapan kepada saya.