Lantas kembali kepada pertanyaan krusial, efektifkan pemerintah melalui Menkominfo mewajibkan para pengguna handphone untuk melakukan registrasi pada kartu prabayar kita? JOEHOOGI.COM - Masih ingat kasus Antasari perihal SMS ancamannya yang dijadikan salah satu barang bukti di Pengadilan? Kalau saja hakim memiliki penguasaan atau minimal paham IT maka tuduhan jaksa tentunya tidak sepenuhnya benar. Sebab sudah bukan menjadi kendala dan rahasia umum lagi betapa siapa saja yang dapat menguasai pembedahan program IT di PC, maka dapat mengirim SMS kepada siapa pun yang dikehendaki dengan nomor handphone anda padahal anda tidak pernah mengirimnya.
Kalau sudah begini kenyataannya masih kah kita percaya Antasari yang mengirimkan SMS kepada sang korban meski dengan nomor handphone milik Antasari? Kalau saya yang menjawab maka tentunya boleh jadi Antasari dijadikan target kambing hitam.
Tentunya ke-gaptek-an sang jaksa, hakim dan masyarakat awam yang menyaksikan jalannya sidang tiada menduga jika seseorang bisa mengrim SMS dengan nomor pengirim sesuai pesanan.
Kalau Menkominfo ingin melakukan registrasi kepada pemilik nomor prabayar, maka pertanyaannya upaya maksud untuk peregistrasian yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan apa? Jika untuk menangkal terorisme, berita hoax, SMS undian berhadiah palsu dan SMS mama minta pulsa, maka pertanyaannya apa tindakan kriminal tersebut di atas bisa dilakukan meski tak menggunakan kartu prabayar?
Bayangkan saja mengirim SMS melalui PC dengan nomor prabayar fiktif bisa menjebloskan Antasari ke penjara, apa lagi jika ingin mengirim SMS berita hoax, undian berhadiah palsu dan mama minta pulsa tentunya sangat mudah dilakukan dengan nomor handphone rekayasa made in sendiri.
Jadi sekali lagi apakah masih kita menyebut pemerintah efektif melakukan upaya wajib kepada warga negaranya pengguna nomor prabayar untuk melakukan registrasi? Apa lagi menjamurnya wifi di sana-sini tentunya upaya yang sangat menguntungkan bagi mereka yang tak suka dengan koneksi nomor prabayar. Sebab dengan wifi kita bisa melakukan apa saja dari mulai telephone, SMS, chatting dan kirim file gratis apapun tanpa harus menyertakan nomor prabayar.
Beberapa kawan bertanya kepada saya,"Efektifkah Menkominfo mewajibkan kepada pengguna nomor prabayar untuk melakukan registrasi sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga?" Saya menjawab:"Tidak efektif jika dilakukan sekarang ini,
Tapi jika dilakukan sebelum ditemukan smarthphone atau sebelum menjamurnya sosmed melalui jaringan telephone internet seperti Line, WhatsApp, BBM, Patch, Messenger FB, WeChat, KakaoTalk, WhatsApp, Telegram dan lain-lain, maka upaya Menkominfo cukup efektif."
Lho, mengapa bisa demikian? Okei, sekarang saya masuk ke TKP saja. Misal saya sekarang tidak punya nomor prabayar, apa lantas saya tidak bisa dihubungi atau menghubungi melalui telephone? Padahal setelah menjamurnya call via sosmed, maka fungsi nomor prabayar yang kita miliki sudah tidak ada gunanya lagi.
Bagaimana saya yang tidak memiliki nomor prabayar tapi saya bisa dihubungi via telephone? Hal yang mudah misal anda ingin menghubungi saya via telephone melalui fasilitas telephone di Messenger yang sudah disediakan oleh layanan Facebook. Jika kebetulan anda tidak memiliki akun Facebook, maka anda bisa membuat akunnya dalam hitungan tiga menit.
Apalagi registrasi sosial media seperti Facebook, Line, Skype, WeChat, KakaoTalk dan lain-lain hanya cukup melaui Email saja atau nomor rekaan made in kita sendiri tanpa diribetkan dengan nomor prabayar yang kita miliki.
Apalagi sejak menjamurnya sosial media, maka saya nyaris tak memerlukan lagi nomor prabayar. Saya sudah mengkondisikan kepada kawan-kawan saya atau kepada siapa saja yang ingin mengadakan kontak telephone kepada saya maka cukup melalui sarana telephone sosial media. jadi saya cukup menunjukkan link url dari akun sosmed saya kepada mereka yang ingin mengadakan kontak dengan saya.
Apalagi smartphone model masa kini dapat kita pakai melalui jaringan WiFi meskipun tanpa kartu prabayar yang melekat di slot chip handphone kita. Artinya tanpa kartu prabayar pun kita tetap dapat mengadakan kontak kepada siapa saja, meskipun dengan catatan harus ada jaringan WiFi di sekitar kita. Berbeda dengan handphone jadul pra smarthhone, di mana ketika handphone dipakai wajib ada kartu prabayar yang melekat di slot chip handphone kita.
Hampir orang Indonesia yang memegang handphone pasti otomatis juga pengguna WhatsApp. Jika kita piawai mensiasatinya maka verifikasi pada WhatsApp tak perlu menggunakan nomor prabayar yang sebenarnya, melainkan nomor ciptaan sendiri pun tetap dapat.
Lantas kembali kepada pertanyaan krusial, efektifkan pemerintah melalui Menkominfo mewajibkan para pengguna handphone untuk melakukan registrasi pada kartu prabayar kita? Jika anda bertanya kepada saya, maka saya katakan saya sudah setahun tidak memerlukan nomor prabayar. sebab tanpa kartu prabayar pun ternyata juga mudah untuk dihubungi dan menghubungi, baik melalui calling, Short Message Service dan chatting.