JOEHOOGI.COM - Saya hanya bertanya saja jika ada anak bangsa sendiri tidak mempunyai keyakinan bernama Agama sementara keyakinannya hanya percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa maka Agama apakah yang wajib ditulis di kolom KTP nya?
Saya hanya bertanya saja jika ada anak bangsa sendiri diwajibkan di kolom KTP nya mencantumkan nama Agama sementara keyakinannya hanya percaya di luar enam Agama resmi di Indonesia (Islam, Kristen, Khatolik, Budha, Hindu dan Konghucu) maka Agama apakah yang wajib ditulis di kolom KTP nya?
Sebelum Agama import hadir ke Indonesia, para anak bangsa Indonesia memeluk keyakinan khas turun temurun dari para leluhurnya yang sampai sekarang realitasnya justru menjadi keyakinan minoritas di negeri sendiri, sebut saja misalnya Kejawen (Jawa), Sunda Wiwitan (Banten), Ugamo Malim (Batak), Prai Marapu (Sumba), Kaharingan (Dayak), Aluk Todolo (Toraja), Buhun (Sunda) dan sebagainya, lantas kolom Agama apa yang harus diisi dalam KTP nya?
Agama Nasrani terpecah menjadi dua Agama: Kristen dan Katolik. Agama Tridarma terpecah menjadi tiga Agama: Budha, Taoisme dan Konghucu. Tapi realitasnya di Indonesia hanya mengenal dua Agama saja dari Agama Tridharma: Budha dan Konghucu. Lantas bagaimana dengan anak bangsa sendiri yang meyakini sebagai Taoisme sebagai Agama yang dianutnya?
Tentunya penganut Taoisme tidak ingin keyakinannya disebut sebagai Budha maupun Konghucu. Sebagaimana penganut Budha tidak berharap keyakinannya disebut Konghucu, begitu juga sebaliknya. Kondisi yang sama meski lahir sebagai Agama Nasrani tetapi realitasnya penganut Kristen menolak disebut Khatolik, begitu juga sebaliknya.
Corat-marutnya pencatatan sistem kependudukan di seputar kolom Agama di KTP telah membuktikan betapa pencatatan kolom Agama di dalam KTP tidak bisa memberikan solusi yang adil dalam menangani persoalan keyakinan yang dianut oleh para anak bangsanya sendiri di luar enam Agama resmi di Indonesia.
Akhirulkalam, meskipun sampai sekarang belum ada solusi yang adil dalam pencatatan sistem kependudukan di seputar kolom Agama di KTP khususnya terhadap keyakinan yang dianut oleh para anak bangsanya sendiri di luar enam Agama resmi di Indonesia, tetapi masih banyak pihak yang justru menolak jika dalam KTP tidak dicantumkan kolom Agama. Ironisnya, para pihak yang menolak justru tidak memberikan atensi solusi.