JOEHOOGI.COM - Sebut saja namanya Si Fulan, bukan nama sesungguhnya, kebetulan seorang aktivis mahasiswa, kemudian oleh polisi ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Penangkapan oleh polisi kepada Si Fulan yang seorang aktivis mahasiswa yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor apakah dapat disebut sebagai upaya kriminalisasi kepada aktivis? Jika stigma ini yang terjadi, maka sebaiknya stigma ini dibalas dengan jangan mengaktiviskan pelaku kriminal yang kebetulan oknum aktivis mahasiswa.
Sebut saja namanya Si Budi, bukan nama sesungguhnya, kebetulan seorang dokter, kemudian oleh polisi ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana malapraktek aborsi ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Penangkapan oleh polisi kepada Si Budi yang seorang dokter yang diduga melakukan tindak pidana malapraktek aborsi ilegal apakah dapat disebut sebagai upaya kriminalisasi kepada dokter? Jika stigma ini yang terjadi, maka sebaiknya stigma ini dibalas dengan jangan mendokterkan pelaku kriminal yang kebetulan oknum dokter.
Sebut saja namanya Si Amir, bukan nama sesungguhnya, kebetulan seorang pejabat anggota legislatif, kemudian oleh polisi ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana menggunakan narkoba sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan oleh polisi kepada Si Amir yang seorang pejabat anggota legislatif yang diduga melakukan tindak pidana menggunakan narkoba apakah dapat disebut sebagai upaya kriminalisasi kepada pejabat anggota legislatif? Jika stigma ini yang terjadi, maka sebaiknya stigma ini dibalas dengan jangan meligislatifkan pelaku kriminal yang kebetulan oknum pejabat anggota legislatif.
Sebut saja namanya Si Paul, bukan nama sesungguhnya, kebetulan seorang pendeta, kemudian oleh polisi ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada salah satu jemaatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 289 sampai dengan 296 KUHP.
Penangkapan oleh polisi kepada Si Paul yang pendeta yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada salah satu jemaatnya apakah dapat disebut sebagai upaya kriminalisasi kepada pendeta? Jika stigma ini yang terjadi, maka sebaiknya stigma ini dibalas dengan jangan mempendetakan pelaku kriminal yang kebetulan oknum pendeta.
Sebut saja namanya Si Agus, bukan nama sesungguhnya, kebetulan seorang ustadz, kemudian oleh polisi ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian di depan umum melalui sarana media sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik. Penangkapan oleh polisi kepada Si Agus yang seorang ustadz yang diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian di depan umum apakah dapat disebut sebagai upaya kriminalisasi kepada ulama? Jika stigma ini yang terjadi, maka sebaiknya stigma ini dibalas dengan jangan mengulamakan pelaku kriminal yang kebetulan oknum ulama.
Kalau diperhatikan kasus yang menimpa Si Fulan (aktivis mahasiswa), Si Budi (dokter), Si Amir (anggota legislatif), Si Paul (pendeta) dan Si Agus (ustadz) tidak bisa dikategorikan sebagai upaya polisi melakukan kriminalisasi, melainkan sebagai upaya polisi melakukan penegakan keadilan hukum (rule of law) terhadap perbuatan melawan hukum an sich yang dilakukan oleh Si Fulan, Si Budi, Si Amir, Si Paul dan Si Agus, dan bukan jabatan an sich yang disandang Si Fulan, Si Budi, Si Amir, Si Paul dan Si Agus.
Jika Si Fulan yang kebetulan sebagai aktivis mahasiswa diduga melakukan tindak pidana curanmor sebagaimana diatur dalam Pasal KUHP 363, maka yang ditindak secara hukum bukan Si Fulan sebagai aktivis mahasiswa an-sich, melainkan perbuatan melawan hukum an-sich Si Fulan sebagai oknum aktivis mahasiswa yang melakukan tindak pidana curanmor. Sebab substansi dari makna oknum yang melekat pada pribadi Si Fulan sebagai jabatan aktivis mahasiswa yang mulia tentunya tidak ada kaitannya dengan perbuatan curanmor.
Jika Si Budi yang kebetulan sebagai dokter diduga melakukan tindak pidana malapraktek aborsi ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka yang ditindak secara hukum bukan si Budi sebagai dokter an-sich, melainkan perbuatan melawan hukum an-sich Si Budi sebagai oknum dokter yang melakukan tindak pidana malapraktek aborsi ilegal. Sebab substansi dari makna oknum yang melekat pada pribadi Si Budi sebagai jabatan dokter yang mulia tentunya tidak ada kaitannya dengan perbuatan malapraktek aborsi ilegal.
Jika Si Amir yang kebetulan sebagai pejabat anggota legislatif diduga melakukan tindak pidana menggunakan narkoba sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka yang ditindak secara hukum bukan Si Budi sebagai pejabat anggota legislatif an-sich, melainkan perbuatan melawan hukum an-sich Si Amir sebagai oknum pejabat anggota legislatif yang melakukan tindak pidana pemakai narkoba. Sebab substansi dari makna oknum yang melekat pada pribadi Si Amir sebagai jabatan anggota legislatif yang mulia tentunya tidak ada kaitannya dengan perbuatan pemakai narkoba.
Jika Si Paul yang kebetulan sebagai pendeta diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada salah satu jemaatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 289 sampai dengan 296 KUHP, maka yang ditindak secara hukum bukan si Paul sebagai pendeta an-sich, melainkan perbuatan melawan hukum an-sich Si Paul sebagai oknum pendeta yang melakukan tindak pidana pelecehan seksual. Sebab substansi dari makna oknum yang melekat pada pribadi Si Paul sebagai jabatan pendeta yang mulia tentunya tidak ada kaitannya dengan perbuatan pelecehan seksual.
Jika Si Agus yang kebetulan sebagai ustadz diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian di depan umum melalui sarana media sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik, maka yang ditindak secara hukum bukan Si Agus sebagai ustadz an-sich, melainkan perbuatan melawan hukum an-sich Si Agus sebagai oknum ustadz yang melakukan tindak pidana ujaran kebencian di depan umum. Sebab substansi dari makna oknum yang melekat pada pribadi Si Agus sebagai jabatan ustadz yang mulia tentunya tidak ada kaitannya dengan perbuatan ujaran kebencian.
Penangkapan dan penahanan Setya Novanto tentunya bukan kriminalisasi kepada pejabat anggota legislatif, melainkan perbuatan melawan hukum an sich Setya Novanto sebagai oknum pejabat anggota legislatif yang melakukan tindak pidana korupsi.
Jika Si Fulan yang kebetulan sebagai aktivis mahasiswa diduga melakukan tindak pidana curanmor sebagaimana diatur dalam Pasal KUHP 363, maka yang ditindak secara hukum bukan Si Fulan sebagai aktivis mahasiswa an-sich, melainkan perbuatan melawan hukum an-sich Si Fulan sebagai oknum aktivis mahasiswa yang melakukan tindak pidana curanmor. Sebab substansi dari makna oknum yang melekat pada pribadi Si Fulan sebagai jabatan aktivis mahasiswa yang mulia tentunya tidak ada kaitannya dengan perbuatan curanmor.
Jika Si Budi yang kebetulan sebagai dokter diduga melakukan tindak pidana malapraktek aborsi ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka yang ditindak secara hukum bukan si Budi sebagai dokter an-sich, melainkan perbuatan melawan hukum an-sich Si Budi sebagai oknum dokter yang melakukan tindak pidana malapraktek aborsi ilegal. Sebab substansi dari makna oknum yang melekat pada pribadi Si Budi sebagai jabatan dokter yang mulia tentunya tidak ada kaitannya dengan perbuatan malapraktek aborsi ilegal.
Jika Si Amir yang kebetulan sebagai pejabat anggota legislatif diduga melakukan tindak pidana menggunakan narkoba sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka yang ditindak secara hukum bukan Si Budi sebagai pejabat anggota legislatif an-sich, melainkan perbuatan melawan hukum an-sich Si Amir sebagai oknum pejabat anggota legislatif yang melakukan tindak pidana pemakai narkoba. Sebab substansi dari makna oknum yang melekat pada pribadi Si Amir sebagai jabatan anggota legislatif yang mulia tentunya tidak ada kaitannya dengan perbuatan pemakai narkoba.
Jika Si Paul yang kebetulan sebagai pendeta diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada salah satu jemaatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 289 sampai dengan 296 KUHP, maka yang ditindak secara hukum bukan si Paul sebagai pendeta an-sich, melainkan perbuatan melawan hukum an-sich Si Paul sebagai oknum pendeta yang melakukan tindak pidana pelecehan seksual. Sebab substansi dari makna oknum yang melekat pada pribadi Si Paul sebagai jabatan pendeta yang mulia tentunya tidak ada kaitannya dengan perbuatan pelecehan seksual.
Jika Si Agus yang kebetulan sebagai ustadz diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian di depan umum melalui sarana media sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik, maka yang ditindak secara hukum bukan Si Agus sebagai ustadz an-sich, melainkan perbuatan melawan hukum an-sich Si Agus sebagai oknum ustadz yang melakukan tindak pidana ujaran kebencian di depan umum. Sebab substansi dari makna oknum yang melekat pada pribadi Si Agus sebagai jabatan ustadz yang mulia tentunya tidak ada kaitannya dengan perbuatan ujaran kebencian.
Penangkapan dan penahanan Setya Novanto tentunya bukan kriminalisasi kepada pejabat anggota legislatif, melainkan perbuatan melawan hukum an sich Setya Novanto sebagai oknum pejabat anggota legislatif yang melakukan tindak pidana korupsi.
Sedemikian juga dengan penangkapan dan penahanan Fredich Yunadi,SH tentunya bukan kriminalisasi kepada profesi advokat (atau istilah menurut Fredich sendiri disebut membumihanguskan), melainkan perbuatan melawan hukum an sich Fredich Yunadi,SH sebagai oknum profesi advokat yang melakukan tindak pidana menghalang-halangi proses penegakan hukum.
Apa yang dialami oleh Setya Novanto dan Fredich Yunadi, juga bisa dialami oleh Abu Bakar Ba'asyir, Alfian Tanjung, Muhammad Rizieq Shihab dan Zulkifli Muhammad Ali yang tentunya tidak bisa dikonklusikan secara sepihak sebagai kriminalisasi kepada ulama. Sebab masih banyak jutaan ulama yang memberikan dakwah di muka umum terbukti enjoy tanpa kendala hukum yang dirasakannya.
Tentunya dari contoh keempat ulama yang kesandung perkara hukum bukanlah jabatan mulia an sich mereka sebagai ulama yang menjadi pokok perkaranya, melainkan perbuatan melawan hukum an sich mereka yang menjadi pokok perkaranya.
Akhirualam, jangan sampai Rule of Law yang kebetulan menimpa ulama malah disebut sebagai kriminalisasi ulama.
Apa yang dialami oleh Setya Novanto dan Fredich Yunadi, juga bisa dialami oleh Abu Bakar Ba'asyir, Alfian Tanjung, Muhammad Rizieq Shihab dan Zulkifli Muhammad Ali yang tentunya tidak bisa dikonklusikan secara sepihak sebagai kriminalisasi kepada ulama. Sebab masih banyak jutaan ulama yang memberikan dakwah di muka umum terbukti enjoy tanpa kendala hukum yang dirasakannya.
Tentunya dari contoh keempat ulama yang kesandung perkara hukum bukanlah jabatan mulia an sich mereka sebagai ulama yang menjadi pokok perkaranya, melainkan perbuatan melawan hukum an sich mereka yang menjadi pokok perkaranya.
Akhirualam, jangan sampai Rule of Law yang kebetulan menimpa ulama malah disebut sebagai kriminalisasi ulama.