JOEHOOGI.COM - Sejak teks Proklamasi dibacakan oleh Presiden Sukarno hingga sampai sekarang ini 72 tahun Indonesia Merdeka, baru dua kali ini Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 1945 dihormati secara resmi oleh Negara dan sebagai Hari Libur Nasional berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Hari Lahir Pancasila.
Ini artinya, pada masa Presiden Sukarno, 32 tahun pemerintahan rezim Orde Baru hingga masa Reformasi pemerintahan Presiden BJ Habibie, Presiden Abdurrahman Wahid, Presiden Megawati Soekarnoputri hingga sampai dua periode pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, hanya pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, Hari Lahir Pancasila dirayakan secara resmi oleh atas nama Negara.
Pada masa sebelum pemerintahan Presiden Jokowi, Pancasila hanya mendapat kehormatan oleh Negara hanya sebatas pada ketika Pancasila ditetapkan sebagai Dasar Negara pada tanggal 18 Agustus 1945. Jadi tanggal 18 Agustus 1945 hanya merupakan penetapan rumusan final Pancasila sebagai Dasar Negara dan bukan sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk menentukan Hari Lahir Pancasila ditentukan dari kapan proses awal dimulai penawaran rumusan awal Pancasila sebagai Dasar Negara.
Rumusan awal Pancasila dimulai sejak tanggal 1 Juni 1945 oleh Sukarno dalam pidatonya yang disampaikan di dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), sementara Piagam Jakarta dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945 sebagai rumusan kedua setelah rumusan pertama Pancasila 1 Juni 1945. Di sinilah alasan krusial mengapa Hari Lahir Pancasila jatuh pada tanggal 1 Juni.
Dalam kondisi corat marutnya ukhuwah wathaniyah (persaudaraan kebangsaan) yang terjadi belakangan ini seperti munculnya ide pendirian Negara dengan sistem Khilafah, aksi-aksi intoleran di banyak wilayah, merebahnya trend kejahatan hatespeech dan hoax yang menjalar di berbagai media sosial, ajang cacian sumpah serapah di dalam tempat peribadatan telah menunjukkan betapa semakin terusiknya stabilitas Persatuan Indonesia yang ada dalam sila ketiga Pancasila. Jika kondisi pemecah belah ukhuwah wathaniyah ini terus dalam pembiaran, maka akan menjadi gelombang dasyat sebagai cikal bakal chaosnya ukhuwah wathaniyah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada masa sebelum pemerintahan Presiden Jokowi, Pancasila hanya mendapat kehormatan oleh Negara hanya sebatas pada ketika Pancasila ditetapkan sebagai Dasar Negara pada tanggal 18 Agustus 1945. Jadi tanggal 18 Agustus 1945 hanya merupakan penetapan rumusan final Pancasila sebagai Dasar Negara dan bukan sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk menentukan Hari Lahir Pancasila ditentukan dari kapan proses awal dimulai penawaran rumusan awal Pancasila sebagai Dasar Negara.
Rumusan awal Pancasila dimulai sejak tanggal 1 Juni 1945 oleh Sukarno dalam pidatonya yang disampaikan di dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), sementara Piagam Jakarta dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945 sebagai rumusan kedua setelah rumusan pertama Pancasila 1 Juni 1945. Di sinilah alasan krusial mengapa Hari Lahir Pancasila jatuh pada tanggal 1 Juni.
Dalam kondisi corat marutnya ukhuwah wathaniyah (persaudaraan kebangsaan) yang terjadi belakangan ini seperti munculnya ide pendirian Negara dengan sistem Khilafah, aksi-aksi intoleran di banyak wilayah, merebahnya trend kejahatan hatespeech dan hoax yang menjalar di berbagai media sosial, ajang cacian sumpah serapah di dalam tempat peribadatan telah menunjukkan betapa semakin terusiknya stabilitas Persatuan Indonesia yang ada dalam sila ketiga Pancasila. Jika kondisi pemecah belah ukhuwah wathaniyah ini terus dalam pembiaran, maka akan menjadi gelombang dasyat sebagai cikal bakal chaosnya ukhuwah wathaniyah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Akhirulkalam, Saya menjadi teringat pesan dalam pidato Sukarno: "Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah. Tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri." Oleh Sukarno untuk menjalin ukhuwah wathaniyah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dibutuhkan persiap bekal kekuatan Bangsa dan Negara agar Indonesia bisa tetap kondusif ukhuwah wathaniyahnya dalam realitas kemajemukan yang ada pada bangsanya. Bekal prinsip bernama Pancasila sebagai Dasar Negara inilah satu-satunya bekal untuk menjalin ukhuwah wathaniyah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.