JOEHOOGI.COM - Mendadak publik dikejutkan dengan penampilan video berdurasi 8 menit 55 detik dari pernyataan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang diberi judul SP3 Chat Fitnah Di Hari Raya Penuh Fitrah melalui account channel TV Front di YouTube yang dipublikasikan pada tanggal 14 Juni 2018.
Substansi pesan yang ada dalam video ini intinya ucapan terimakasih dari HRS terhadap diterbitkannya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus hukum chat porno yang menjeratnya sebagai tersangka.
Hanya saja video berdurasi 8 menit 55 detik ini, menurut saya ada kejanggalan sebab tidak ada upaya dari HRS untuk menunjukkan secarik kertas yang diklaimnya sebagai bukti SP3 yang konon dijamin keasliannya itu secara screenshot kepada publik.
Sampai sekarang publik belum mendengar pernyataan resmi dari pihak penyidik Polri melalui pers perihal telah diterbitkannya SP3 terhadap kasus hukum chat porno yang menjerat HRS. Padahal pada setiap kasus pidana jika penyidik mau menerbitkan SP3, maka harus ada dua proses keadaan yang menyertainya dan bukan bimsalabim sekonyong-konyong jatuh dari langit.
Pertama, harus ada gelar proses perkara penyidikan terhadap tersangka (hingga sampai hari ini penyidik belum melakukan proses hukum kepada HRS sebagai tersangka yang disebabkan HRS dalam status Daftar Pencarian Orang.
Kedua, ketika penyidik menerbitkan SP3 dalam setiap kasus pidana yang ranahnya sudah menjadi konsumsi nasional, maka penyidik akan mengumumkan SP3 secara terbuka di depan pers. Kalau sudah demikian keadaannya, maka pernyataan yang terlintas di pikiran saya, apa maksud dari pernyataan HRS yang telah mengklaim kalau kasus hukum chat porno yang menjeratnya sebagai tersangka sudah di-SP3-kan oleh penyidik?
Sampai sekarang publik belum mendengar pernyataan resmi dari pihak penyidik Polri melalui pers perihal telah diterbitkannya SP3 terhadap kasus hukum chat porno yang menjerat HRS. Padahal pada setiap kasus pidana jika penyidik mau menerbitkan SP3, maka harus ada dua proses keadaan yang menyertainya dan bukan bimsalabim sekonyong-konyong jatuh dari langit.
Pertama, harus ada gelar proses perkara penyidikan terhadap tersangka (hingga sampai hari ini penyidik belum melakukan proses hukum kepada HRS sebagai tersangka yang disebabkan HRS dalam status Daftar Pencarian Orang.
Kedua, ketika penyidik menerbitkan SP3 dalam setiap kasus pidana yang ranahnya sudah menjadi konsumsi nasional, maka penyidik akan mengumumkan SP3 secara terbuka di depan pers. Kalau sudah demikian keadaannya, maka pernyataan yang terlintas di pikiran saya, apa maksud dari pernyataan HRS yang telah mengklaim kalau kasus hukum chat porno yang menjeratnya sebagai tersangka sudah di-SP3-kan oleh penyidik?
Apakah pernyataan HRS dalam video berdurasi 8 menit 55 detik tersebut sebagai upaya pancingan? Spekulasi jawaban saya lebih mengarah adanya upaya pancingan dari pihak HRS untuk menegur kesigapan pihak penyidik Polri yang dianggapnya telah lamban menerbitkan SP3 kepada HRS mengingat pada pertemuan antara perwakilan Persaudaraan Alumni (PA) 212 kepada Presiden di istana Bogor, Presiden sudah memberi signal baik terhadap pembebasan HRS, meskipun kewenangan pembebasannya diserahkan kepada pihak penyidik Polri yang memiliki kewenangan tunggal menerbitkan SP3.
Boleh jadi video berdurasi 8 menit 55 detik tersebut dimaksudkan sebagai upaya pancingan tahap kedua, setelah upaya pancingan tahap pertama dianggap gagal dilakukan ketika dalam minggu ini mendadak publik dikejutkan oleh rumor pernyataan yang beredar dari para petinggi PA 212 kalau penyidik sudah menerbitkan SP3 kepada kasus hukum chat porno yang menjerat HRS sebagai tersangka.
Tapi kondisi yang terjadi hingga sampai hari ini tidak ada pernyataan resmi dari pihak humas Polri perihal diterbitkannya SP3 kepada HRS. Oleh karena tidak ada respon yang signifikan dari pihak institusi Polri, maka upaya pancingan tahap pertama dianggap gagal, sehingga dimungkinkan ada upaya pancingan tahap kedua sebagaimana yang sudah dilakukan langsung oleh HRS melalui videonya berdurasi 8 menit 55 detik.
Upaya pancingan perihal penerbitan SP3 kepada kasus hukum chat porno yang menjerat HRS ini adalah bagian dari upaya dari pihak HRS untuk menegur pihak institusi Polri sebagai institusi Negara yang memiliki kewenangan tunggal menerbitkan SP3, apa lagi sebelumnya sudah dilakukan deal-deal kesepakatan hasil pertemuan tertutup antara perwakilan PA 212 kepada Presiden Jokowi di Istana Bogor pada hari Minggu, 22 April 2018.
Deal kesepakatan hasil pertemuan tertutup ini dapat saya spekulasikan betapa Jokowi sebagai Presiden RI tidak keberatan jika HRS dibebaskan dari jeratan kasus hukum yang menimpanya. Hanya saja demi kewibawaan hukum maka Presiden tidak bisa intervensi sebab kewenangan SP3 adalah kewenangan Polri sebagai penyidik tunggal.
Pernyataan Jokowi ini berkonotasi multitafsir sehingga oleh perwakilan PA 212 ditafsirkan sebagai signal baik sebab institusi Polri ada pada kewenangan Kapolri yang hirarki kekuasaannya ada di bawah Presiden sebagai Kepala Negara.
Hanya saja ada yang dilupakan oleh pihak perwakilan PA 212 bahwa pernyataan Presiden Jokowi adalah pernyataan bersayap. Ini artinya di satu sisi Presiden tidak keberatan jika HRS dibebaskan dari perkara hukum yang menjeratnya, tapi di sisi lain kewenangan untuk menerbitkan SP3 bukan di tangan Presiden, melainkan kewenangan tunggal ada pada pihak penyidik Polri.
Demi kewibawaan Negara Hukum di mana Hukum sebagai Panglima maka Presiden dilarang untuk mengintervensinya. Kalau konklusinya sudah demikian, maka boleh jadi kasus hukum chat porno yang melibatkan HRS sebagai tersangka akan tetap jalan terus.
Terlepas dari spekulasi jawaban di atas, saya pada akhirnya berpikir, apalah istimewanya makna substansi dari SP3 jika keputusannya hanyalah bersifat mengikat sementara. Ini artinya jika kelak dikemudian hari penyidik menemukan akurasi bukti baru, maka kasus hukum chat porno yang menjerat HRS sebagai tersangka dapat dibuka kembali.