JOEHOOGI.COM - Kepedulian yang bagaimana lagi yang harus diperjuangkan agar penculikan dan pelenyapan Wiji Thukul dapat terkuak? Sebab realitas sampai hari ini sudah 20 tahun lebih mereka yang berjuang untuk mengungkap tabir peristiwa kejahatan kemanusiaan ini selalu saja kandas sia-sia tiada berbekas di ujung kesabaran yang tanpa batas dan tanpa kepastian lagi.
Misteri Siapa Menculik, Siapa Membinasakan
Selama 20 tahun lebih tiada satu kekuatan pun di negeri ini yang sanggup menguak tabir melalui peradilan Mahkamah Militer perihal siapa yang telah menculik dan sekaligus melenyapkan kehidupan Wiji Thukul.
Kalau pun ada kekuatan yang sanggup membuka tabirnya, tapi hanya mentok sebatas ujaran-ujaran di depan wartawan saja tanpa ada kekuatan peradilan yang sanggup menghentikan polemik dan prasangka-prasangka yang berkembang di tengah khayalak perihal kejahatan kemanusiaan yang telah menimpa anak bangsa sendiri bernama Wiji Thukul yang memiliki nama asli Wiji Widodo.
Kalau pun ada kekuatan yang sanggup membuka tabirnya, tapi hanya mentok sebatas ujaran-ujaran di depan wartawan saja tanpa ada kekuatan peradilan yang sanggup menghentikan polemik dan prasangka-prasangka yang berkembang di tengah khayalak perihal kejahatan kemanusiaan yang telah menimpa anak bangsa sendiri bernama Wiji Thukul yang memiliki nama asli Wiji Widodo.
Bayangkan ketika Wiji Thukul diculik oleh atas nama perintah Negara pada tahun 1998, Fitri Nganti Wani, sang puteri kandung tercintanya masih berusia 8 tahun. Sekarang waktu merambat ke tahun 2018, Wiji Thukul masih belum juga kembali dari korban penculikan, tentunya usia Fitri juga turut tumbuh merambat menjadi usia dewasa.
Betapa kepedihannya dalam amuk penantiannya hanyalah cibiran waktu yang tiada berujung kapan figure Wiji Thukul sebagai sang ayah akan kembali kehadapannya.
Misteri Aktor Dibalik Penculikan
Menurut Mayjen (Purn.TNI) Syamsu Djalal yang saat peristiwa penculikan itu masih menjabat Danpuspom TNI, bahwa penculikan Wiji Thukul dilakukan oleh Satgas Mawar Kopassus yang dikomandoi oleh Mayor Bambang Kristono atas perintah Danjen Kopassus Prabowo Subianto.
Tapi menurut Danpuspom TNI Mayjen (Purn TNI) Djasri Marin yang telah menggantikan Syamsu Djalal menyatakan sebaliknya, bahwa penculikan kepada Wiji Thukul dilakukan oleh Satgas Mawar Kopassus tanpa perintah Prabowo Subianto.
Meminjam istilah yang pernah disampaikan oleh mantan Kepala Staf TNI Kostrad Mayjen (Purn TNI) Kivlan Zen, telah adanya kelompok jaringan kontra intelijen yang telah melakukan penculikan babak kedua setelah penculikan sebelumnya telah dilepaskan oleh Prabowo Subianto.
Misteri Prasangka dan Kambing Hitam
Penculikan babak kedua inilah yang menyebabkan Wiji Thukul hilang sampai sekarang.Tujuan dari kontra intelijen ini,sambung Kivlan Zen agar Prabowo Subianto dapat dijadikan sebagai scapegoat atas hilangnya para aktivis.
Kerancuan dan simpang siur yang penuh duga menduga perihal siapa yang melakukan penghilangan paksa kepada Wiji Thukul ini disebabkan karena perkara dalam peristiwa penculikan dan penghilangan paksa para aktivis ini hanya diselesaikan melalui perdebatan yang saling tuding menuding yang tiada ujung pangkal penyelesaiannya kecuali hanya melahirkan prasangka dan syak wasangka tanpa ada keseriusan dari pihak Negara untuk menyelesaikan misteri kasus ini ke pengadilan Mahkamah Militer.
Padahal melalui pengadilan di Mahkamah Militer inilah akan terungkap semua apakah Prabowo Subianto terbukti bersalah atau tidak? Pengadilan yang nantinya membuktikan apakah ada Kontra Intelijen yang telah melakukan penculikan babak kedua seperti yang dituduhkan oleh Kivlan Zen?
Pengadilan yang nantinya membuktikan apakah benar Prabowo Subianto terlibat dalam penghilangan paksa Wiji Thukul seperti yang dituduhkan oleh Syamsu Djalal berdasarkan rekomendasi pengakuan dari Bambang Kristono?
Pengadilan yang nantinya membuktikan apakah penculikan kepada Wiji Thukul dilakukan oleh Satgas Mawar Kopassus memang tanpa perintah dari Prabowo Subianto sebagaimana yang pernah diungkapkan oleh Djasri Marin?
Sungguh disesalkan mengapa peradilan Mahkamah militer pada waktu itu hanya mengadili para satgas Mawar Kopassus yang terlibat penculikan para aktivis tanpa harus mengadili Prabowo Subianto?
Kebenaran Hanya Ada Pada Putusan Pengadilan
Dengan mengadili Prabowo Subianto justru akan dapat memberikan kepastian hukum apakah dirinya memang terbukti terlibat ataukah dirinya hanya dijadikan sebagai kambing hitam sebagaimana yang dituduhkan oleh Kivlan Zen?
Jika pada nantinya, pengadilan Mahkamah Militer memutuskan Prabowo Subianto tidak terlibat dalam penghilangan paksa kepada Wiji Thukul,justru putusan ini sangat menguntungkan pihak Prabowo Subianto sebab otomatis ada kepastian hukum berupa rehabilitasi yang diterimanya.
Jika pada nantinya, pengadilan Mahkamah Militer memutuskan Prabowo Subianto tidak terlibat dalam penghilangan paksa kepada Wiji Thukul,justru putusan ini sangat menguntungkan pihak Prabowo Subianto sebab otomatis ada kepastian hukum berupa rehabilitasi yang diterimanya.
Tapi sejarah telah membuktikan betapa putusan kesalahan Prabowo Subianto diadili bersalah bukan melalui peradilan Mahkamah Militer,melainkan diadili melalui Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang justru tidak dapat memberikan kepastian hukum kecuali hanya stigma hitam yang justru merusak nama baik Prabowo Subianto.
Jika misal Prabowo Subianto merasa pada posisi tidak bersalah, maka seharusnya Prabowo berupaya kasusnya segera digelar melalui peradilan Mahkamah Militer. Seharusnya Prabowo menolak surat putusan DKP yang notabene tidak pernah dikenal di Negara Hukum.
Selama 20 tahun upaya pemulihan kehormatan yang bagaimanakah yang telah dilakukan oleh pihak Prabowo Subianto an-sich untuk mengikis krisis kepercayaan publik, khususnya kepada pihak keluarga dan kawan-kawan Wiji Thukul, bahwa dirinya bukan pelaku penculikan dan penghilangan paksa Wiji Thukul?
Jika memang Prabowo Subianto tidak terlibat dalam penculikan dan penghilangan paksa Wiji Thukul, tentunya Prabowo Subianto sudah melakukan breakthrough effort berupa pernyataan sikapnya dalam pidato-pidatonya secara kontinu disertai dengan data-data bahwa dirinya not the main actor dibalik peristiwa penculikan dan penghilangan paksa terhadap Wiji Thukul.
Catatan Penutup
Akhirulkalam, selama upaya pemulihan kehormatan Prabowo Subianto tidak pernah ditempuhnya, maka jangan salahkan publik jika masih mempercayai kebenaran substansial dari surat putusan DKP, sehingga dampak konsekuensi logisnya tentunya berdampak kepada kegagalan demi kegagalan Sang Prabowo Subianto dalam bursa pemilihan calon presiden dan wakil presiden hingga sampai tiga kali berturut-turut 2004, 2009 dan 2014. Lantas apakah Prabowo Subianto akan mengalami kekalahan kembali pada tahun 2019 dan 2024? Wallahu a'lam bish-shawabi.