Beruntungnya Saya Tidak Di-Robet-kan Ketika Negara Masih Berdoktrin Dwi Fungsi ABRI

· | JOE HOO GI | 08/03/2019
Beruntungnya Saya Tidak Di-Robet-kan Ketika Negara Masih Berdoktrin Dwi Fungsi ABRIJika TAP MPR RI VI/MPR/2000 sudah menghapus doktrin Dwi Fungsi ABRI, lantas mengapa lagu plesetan mars ABRI dipersoalkan secara hukum yang notabene institusi ABRI pun sudah tidak ada lagi berubah total secara terpisah menjadi institusi TNI dan Polri?

JOEHOOGI.COM - Saya masih teringat ketika saya masih menjadi aktivis mahasiswa pada sekitar tahun 1990-an pada setiap ada aksi-aksi mahasiswa turun ke jalan selalu saja saya dan kawan-kawan aktivis lainnya tidak pernah lupa untuk menyanyikan lagu mars ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang sudah diplesetkan sebagai wujud perlawanan menolak kebijakan-kebijakan Rezim Militer Suharto yang menindas hak-hak kebebasan ekspresi kaum sipil di Indonesia.           

Apa lagi ketika era euforia Reformasi 1998, lagu plesetan mars ABRI sudah menjadi kebiasaan sehari-hari para aktivis mahasiswa pada setiap ada aksi-aksi turun ke jalan. Inilah sepenggal lagu plesetan mars ABRI yang masih terlintas dipikiran saya:

Angkatan Bersenjata Republik Indonesia 
tidak berguna 
bubarkan saja 
diganti Menwa 
kalau perlu diganti Pramuka 

Jauh sebelum era Reformasi 1998 untuk menyanyikan lagu plesetan mars ABRI pada waktu itu memang dibutuhkan ekstra nyali yang teramat besar seperti siap diteror, diintimidasi, dipenjara dan dibinasakan tanpa meninggalkan jejak jasad sebab institusi ABRI masih memegang peranan superior the absolute approach dalam mengendalikan kekuaasaan Rezim Militer Orde Baru yang represifitas dan otoriternya tiada pernah mengenal ampun terhadap segala bentuk hak-hak kebebasan berekspresi kaum sipil di Indonesia.

Tapi anehnya yang menjadi historical record saya sebagai salah satu aktor pelaku pada waktu itu ternyata tidak ada satu pun dari aktivis yang ditangkap dan diadili akibat menyanyikan lagu plesetan mars ABRI. Kalau pun banyak aktivis yang ditangkap, diintimidasi dan dipenjarakan akibat perihal tindak subversib yang lain, bukan perihal lagu plesetan mars ABRI.
 
Rezim Militer Orde Baru yang notabene sebagai rezim otoriter-totaliter terbukti membiarkan lagu plesetan mars ABRI dinyanyikan ke ranah publik dan terlebih-lebih pada waktu era pasca Reformasi seharusnya lagu plesetan mars ABRI itu tidak memiliki pesan substansial yang berarti terhadap pemerintahan Reformasi sekarang ini sebab Dwi Fungsi ABRI sudah dihapus berdasarkan TAP MPR RI VI/MPR/2000 yang berkonsekuensi logis terjadi pemisahan dari dua institusi negara yang berbeda, TNI dan Polri.

Tapi belakangan sejak saya mendengar dan membaca berita dari berbagai media massa sejak ditangkapnya seorang aktivis bernama Robertus Robet, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di rumah kediamannya pada Rabu, 6 Maret 2019 sekitar pukul 23.00 WIB oleh beberapa anggota personil Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akibat video aksi orasi Robert yang menyanyikan lagu plesetan mars ABRI pada aksi  Kamisan pada Kamis, 28 Februari 2019 yang telah memviral di sosial media, ternyata dugaan saya selama ini keliru dan salah, bahkan malah terbolak-balik dari sebaliknya.

Saking tidak percayanya Robertus Robet ditangkap oleh Bareskrim Polri, saya mencoba mengucek-ucek kedua mataku, siapa tahu saya sekarang sedang bermimpi. Ternyata memang saya tidak bermimpi, realitasnya bukan hoax, Robet ditangkap oleh anggota personil Bareskrim Polri akibat aksi orasi yang telah menyanyikan lagu plesetan mars ABRI.

Saking tidak percayanya Robertus Robet ditangkap oleh Bareskrim Polri, saya mencoba melihat tanggalan, siapa tahu sekarang ini saya masih berada di tahun 1990an pada pemerintahan Rezim Militer Orde Baru. 

Ternyata saya tidak berada di Rezim Militer Orde Baru, melainkan saya sadar  betapa sekarang saya berada di tahun 2019 pada pemerintahan Reformasi di bawah kekuasaan Presiden Jokowi yang tidak lama lagi tinggal hitungan hari mau mencalonkan kembali sebagai Presiden Republik Indonesia.

Saking tidak percayanya Robertus Robet ditangkap oleh Bareskrim Polri, saya mencoba melihat realitas yang ada benarkah TAP MPR RI VI/MPR/2000 telah menghapus Dwi Fungsi ABRI ? Ternyata TAP MPR RI VI/MPR/2000 masih berlaku sampai detik ini. Ini artinya doktrin Dwi Fungsi ABRI sudah tidak diberlakukan lagi. 

Jika benar TAP MPR RI VI/MPR/2000 sudah menghapus doktrin Dwi Fungsi ABRI, lantas mengapa lagu plesetan mars ABRI dipersoalkan secara hukum yang notabene institusi ABRI pun sudah tidak ada lagi berubah total secara terpisah menjadi institusi TNI dan Polri?

Dalam kondisi hukum yang corat-marut seperti ini, saya mendadak menjadi berpikir betapa beruntungnya saya yang berada di kandang singa justru malah tidak diterkam dan dimangsa singa yang lapar ketika menyanyikan lagu plesetan mars ABRI tapi sebaliknya betapa sialnya Robertus Robet yang tidak berada di kandang singa justru malah diterkam dan dimangsa singa yang lapar ketika menyanyikan lagu plesetan mars ABRI. 

Sampailah saya pada pertanyaan krusial dari persoalan di atas, apakah Presiden Jokowi sebagai Panglima Tertinggi TNI dan Polri mengetahui corat-marutnya hukum di Tanah Air kita ini khususnya perihal penangkapan aktivis Robertus Robet oleh beberapa anggota personil Bareskrim Polri akibat video aksi orasi Robert yang menyanyikan lagu plesetan mars ABRI pada aksi Kamisan  pada Kamis, 28 Februari 2019? 

Akhirulkalam, harapan saya tentunya pertanyaan ini langsung dapat dijawab sendiri oleh Presiden  Jokowi sebagai Panglima Tertinggi TNI dan Polri. Dengan mengetahui jawaban dari Presiden Jokowi inilah yang tentunya akan dapat menjawab persoalan hukum yang menimpa Robertus Robet. Wallahu A'lam Bishawab.
Follow JOE HOO GI







Baca Lainnya

    Artikel Terkait