Jangan Subversibkan Kata-Kata Sebagai Makar

· | JOE HOO GI | 10/05/2019
Jangan Subversibkan Kata-Kata Sebagai MakarSudah menjadi sejarah di seantero dunia kalau yang namanya oposisi itu selalu nyaring vokalnya dalam mengekspresikan kata-kata dan belum ada yang namanya oposisi merdu dalam berkata-kata kecuali kata-katanya hanya bikin pekak telinga di depan penguasa

JOEHOOGI.COM - Begitu mudahnya kita melakukan pass judgment on terhadap hak kebebasan kata-kata kepada sesama anak bangsa sendiri dengan dakwaan makar. Bukan karena mereka yang dimakarkan terbukti sebagai milisi bersenjata yang akan menggulingkan pemerintah, melainkan mereka yang dimakarkan karena persoalan perbedaan selera memainkan hak kebebasan kata-kata saja.

Setiap manusia sudah pasti memiliki selera dalam mengekspresikan hak kebebasan kata-katanya yang mungkin bisa sependapat dan berbeda pendapat dengan kita. Pelangi saja akan memancarkan keindahannya jika dilengkapi dengan dinamika warna-warninya. 

Jika tidak selera dengan kata-katanya maka cukup diselesaikan melalui polemik dan perdebatan sebagai hak jawab. Jika tidak suka berpolemik dan berdebat maka selesaikan cukup dengan menutup telinga saja.

Biarkan hak kebebasan berekspresi kata-kata dibalas dengan kata-kata tanpa harus lebay buru-buru melibatkan polisi dan hukum. Hak kebebasan kata-kata yang dihasilkan oleh ekspresi pemikiran manusia tidak bisa diseragamkan dan berbeda dengan kata-kata yang dihasilkan oleh robot yang membutuhkan remote setting menurut kehendak pemiliknya.

Jika hak kebebasan kata-kata terlalu lantang hingga bikin pekak telinga mereka yang tidak sependapat maka biarkan anjing menggonggong kafilah berlalu. Tidak ada yang salah pada hak kebebasan kata-kata kecuali kita tidak terbiasa dengan perbedaan kata-kata saja. 

Ibarat terbiasa mendengarkan jenis irama musik slow mendayu-dayu lantas secara drastis beralih mendengarkan jenis irama musik trash metal sudah pasti yang mendengarkan akan step, jantungan dan buru-buru mengecam jenis irama musik trash metal sebagai irama musik aliran syetan.

Hak kebebasan kata-kata tidak ubahnya selera dalam menentukan irama musik. Mau jenis irama musik slow pop yang mendayu-dayu sendu hingga sampai selera pilihan jenis irama musik trash metal yang bikin pekak telinga, maka tetap saja musik adalah musik meski jenis irama pun berbeda-beda.

Demikian pula dengan hak kebebasan menyampaikan kata-kata, terlepas apa substansi kata-kata yang ingin disampaikan, maka tetap saja kata-kata adalah kata-kata yang dijamin oleh Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3): Setiap orang berhak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Apa yang salah pada hak kebebasan kata-kata bernama people power sehingga yang mendengar langsung meradang lebay dan buru-buru kata-kata bernama people power  harus dipolisikan dan didakwa sebagai pidana makar segala? Bukankah kata-kata hanya mentok sampai kepada kata-kata saja tanpa adanya milisi bersenjata yang menyertainya? Lantas mengapa hak kebebasan kata-kata harus didakwakan sebagai kejahatan makar?

Dalam sejarah belum pernah tercatat kalau hak kebebasan kata-kata bisa bikin melakukan kejahatan makar atau coup de'tat sebab yang namanya kejahatan makar hanya bisa dilakukan oleh sekelompok milisi bersenjata seperti yang terjadi pada Front Demokrasi Rakyat (FDR) dalam Peristiwa Madiun 1948,  Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS) 1950, Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) oleh Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) 1958, Gerakan 30 September 1965 (Gestapu),  Gerakan aceh Merdeka (GAM) dan Organisasi Papua Merdeka (OPM).
 
Biarkan hak kebebasan kata-kata terus mengalir sesuai keinginan ritme yang ingin disampaikan. Tidak perlu phobia kepada kata-kata bernama people power sebab sekali lagi sejarah mencatat tidak ada kaitan antara people power dengan kejahatan makar sebab people power ada unsur keterlibatan dan dukungan masif dari mayoritas rakyat, sedangkan kejahatan makar upaya memaksakan kehendak dengan melibatkan milisi bersenjata tanpa harus melibatkan dukungan dari mayoritas rakyat.

Bukankah sudah menjadi tabiat di seantero dunia kalau yang namanya oposisi itu selalu nyaring vokalnya dalam mengekspresikan kata-kata? Dalam sejarah pun belum ada yang namanya oposisi merdu dalam berkata-kata kecuali kata-katanya hanya bikin pekak telinga di depan penguasa? 

Kalau sudah demikian, maka penguasa sebagai pengelola Negara Demokrasi wajib membiarkan sifat dasar oposisi untuk tetap bebas berteriak dalam berkata-kata tanpa harus membungkam mulutnya agar suaranya tak lagi terdengar atau dipaksa merdu di depan penguasa. 

Sekali lagi mengapa harus phobia kepada kata-kata jika demokrasi sendiri sudah menjatuhkan pilihan untuk menghargai setiap perbedaan kata-kata?

Sudah 21 tahun Indonesia memasuki sistem reformasi. Ini artinya sudah 21 tahun Indonesia terbebas dari belenggu sistem otorian militeristik fasisme Orde Baru. Dengan demikian sudah tidak beralasan lagi kalau hak kebebasan dalam perbedaan kata-kata dapat disubversibkan sebagai kejahatan makar kecuali jika kata-kata itu dibekali senjata untuk melakukan milisi coup de'tat.

Sejarah masih menorehkan tintanya betapa ketika Indonesia masih di bawah kepemimpinan Bung Karno, KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia) ketika gencar melakukan aksi-aksinya sebagai demonstran, yel-yel orasi yang bernada menghujat Bung Karno seperti antara lain Stop Import Istri atau Istana Sarang Lonte dan lain sebagainya, terlepas apakah aksi-aksi mahasiswa yang diprakarsai  KAMI  waktu itu ditunggangi oleh TNI Angkatan Darat, ternyata tidak satu pun di antara mereka yang dimakarkan atau minimal tidak ada dari mereka berurusan dengan polisi dan hukum.

Ketika gencarnya aksi-aksi turun ke jalan yang diprakarsai oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Indonesia yang menuntut Gus Dur mundur sebagai Presiden, dan bahkan aksi-aksi penolakan terhadap kehadiran Gus Dur di kampus-kampus pun acap kali terjadi, tapi tidak ada satu pun para anak bangsa yang melakukan perlawanan dan penolakan terhadap Gus Dur sebagai Presiden yang dimakarkan atau minimal tidak ada dari mereka berurusan dengan polisi dan hukum.

Indonesia di bawah dua periode kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, nyaris setiap waktu terjadi aksi-aksi orasi hujatan kepada SBY, misalnya antara lain melalui spanduk dan poster yang mengilustrasikan SBY menyerupai seekor kerbau yang berbadan besar tapi dungu. Bahkan ada aksi protes bakar diri sampai tewas di depan Istana Negara yang dilakukan oleh Sondang Hutagalung  mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK). SBY dalam menghadapi aksi-aksi mahasiswa yang melawan kebijakannya sebagai Presiden tidak serta-merta meminta kepada Polri untuk menindak para oposisi sebagai tindak pidana makar.

Hanya Suharto satu-satunya Presiden di Indonesia yang phobia akut kepada perbedaan hak kebebasan kata-kata dari para oposisinya. Hanya Suharto satu-satunya Presiden di Indonesia yang menorehkan tinta kelam betapa perbedaan hak kebebasan kata-kata dapat digebuk  dengan pasal Anti Subversib dan Haatzai Artikelen. Hal ini pernah dialami oleh mendiang Nuku Sulaiman yang memplesetkan kata akronim SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah) dengan Suharto Dalang Segala Bencana. Akibat dari aksi plesetan yang dilakukannya, Nuku Sulaiman harus membayarnya mahal dengan meringkuk di dalam penjara.  

Betapa kita tidak bisa mengelak untuk kondisi sekarang semakin banyak saja anak-anak bangsa kita sendiri yang harus berurusan dengan polisi dan hukum dengan dakwaan melakukan kejahatan makar hanya karena persoalan perbedaan selera menyampaikan hak kebebasan kata-kata. Padahal para anak bangsa sendiri itu hanya cukup berbekal hak kebebasan kata-kata saja tanpa dibekali senjata untuk melakukan milisi coup de'tat, tapi tetap saja mereka dijerat pasal kejahatan makar.

Betapa untuk kondisi sekarang, terlebih pada pasca 17 April 2019 hak kebebasan kata-kata dari anak-anak bangsa kita sendiri, mendadak oleh kebijakan Negara telah diindikasikan dan dapat dijerat sebagai kejahatan makar. Betapa kondisi ini telah mengingatkan saya kepada puisi yang ditulis oleh mendiang Widji Thukul berjudul Sajak Suara. Meski Widji Thukul menulis puisinya ini untuk menggambarkan kondisi di masa Orde Baru, tapi tampaknya pesan yang terlintas pada puisinya masih relevan hingga sampai hari ini:

sesungguhnya suara itu tak bisa diredam 
mulut bisa dibungkam 
namun siapa mampu menghentikan nyanyian bimbang 
dan pertanyaan-pertanyaan dari lidah jiwaku 
suara-suara itu tak bisa dipenjarakan
di sana bersemayam kemerdekaan 
apabila engkau memaksa diam 
siapkan untukmu: pemberontakan!

sesungguhnya suara itu bukan perampok 
yang ingin merayah hartamu 
dia ingin bicara 
mengapa kau kokang senjata 
dan gemetar ketika suara-suara itu 
menuntut keadilan?

sesungguhnya suara itu akan menjadi kata 
dialah yang mengajari aku bertanya 
dan pada akhirnya tidak bisa tidak 
engkau harus menjawabnya 
apabila engkau tetap bertahan 
aku akan memburumu seperti kutukan

Jika kondisi otoriter ini terus saja dibiarkan di mana kritik, sindiran, sumpah serapah, saran, karikatur, pamflet, statement dan petisi diangap sebagai tindak pidana makar, maka negeri ini akan mundur jauh ke belakang dalam penegakan Demokrasi dan HAM sebab akan banyak melahirkan tahanan politik (tapol) dan narapidana politik (napol) baru yang acap terjadi di era otorian militeristik fasisme Orde Baru atau di negara-negara otoriter anti demokrasi seperti Korea Utara, Myanmar dan lain sebagainya.

Akhirulkalam, saya akan menutup tulisan ini dengan mengutip pesan yang pernah ditulis oleh Voltaire, filsuf asal Perancis (1694-1778), Je hais vos idees, mais je me ferai tuer pour que vous ayez le droit de les exprimer (saya tidak setuju dengan apa yang Anda katakan, tapi saya akan membela sampai mati hak Anda untuk mengatakan itu). Wallahu A'lam Bishawab.
Follow JOE HOO GI







Baca Lainnya

    Artikel Terkait