Jika Irfan Bisa Bebas, Mengapa ZA Tidak?

· | JOE HOO GI | 15/09/2019
Jika Irfan Bisa Bebas, Mengapa ZA Tidak?Polisi menganggap sifat heroik perlawanan overmacht ZA yang membela diri mampu merobohkan para begal adalah tindakan kejahatan melawan hukum yang terancam pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan

JOEHOOGI.COM - Bebaskan Irfan.Mau Tunggu Apa Lagi? Itulah judul tulisan saya pada 31 Mei 2018 perihal kekawatiran saya kepada penegakan hukum di Indonesia. 

Betapa di satu sisi kita dihadapkan pada keresahan semakin banyaknya keberadaan para begal di jalan yang dengan sesuka hati merampas barang hak milik orang lain. Tapi pada sisi lain betapa ketika kita sebagai korban dalam kondisi overmacht mau tidak mau kita melakukan perlawanan membela diri terhadap para begal. yang pada akhirnya kondisinya telah berbalik arah.

Hanya saja kondisinya berubah berbalik arah. Sikap perlawanan overmacht di pihak korban yang membela diri justru oleh polisi dianggap sebagai kejahatan melawan hukum.

Kisah heroik sang korban dari ancaman maut oleh para pegal di atas inilah yang pernah dialami oleh Muhammad Irfan Bahri. Beruntunglah perlawanan overmacht Irfan yang kebetulan piawai membela diri dapat terhindar dari cengkraman ancaman kekerasan para begal. 

Ironisnya sifat heroik Irfan yang membela diri bukannya mendapat supported, justru sebaliknya sifat heroik membela dirinya Irfan dari para begal dianggap sebagai kejahatan melawan hukum oleh polisi.
 
Pekanya kepedulian masyarakat agar polisi dapat membebaskan Irfan dari tuduhan kejahatan melawan hukum sebab apa yang dilakukan oleh Irfan adalah tindakan logis overmacht membela diri dari cengkraman para begal yang akan merenggut jiwa dan merampas secara semena-mena benda hak miliknya.

Singkat dari akhir cerita, Irfan dibebaskan oleh polisi dan bahkan sifat heroik Irfan yang mampu merobohkan para begal mendapat supported tanda penghargaan oleh polisi.

Kisah cerita Irfan akhirnya berlalu begitu saja tertutup oleh berbagai sajian aneka topik berita lainnya. Tapi 15 bulan kemudian tepatnya di awal September 2019 kita dikejutkan kembali dengan kejadian yang tidak kalah serunya dengan sifat heroik Irfan versus para begal. 

Kali ini sifat heroik dialami oleh ZA yang masih duduk di bangku SLTA di Kabupaten Malang mampu merobohkan para begal yang akan merampas ponsel miliknya dan mampu menggagalkan para begal yang akan memperkosa pacarnya.

Akibat perlawanan overmacht sifat heroik ZA yang kebetulan piawai membela diri mampu merobohkan para begal, tapi oleh polisi justru tindakan ZA yang merobohkan para begal dianggap sama seperti Irfan waktu awal pemeriksaaan yaitu tindakan kejahatan melawan hukum. 

Sampai tulisan ini saya tulis, polisi masih menganggap bahwa sifat heroik perlawanan overmacht ZA yang membela diri mampu merobohkan para begal adalah tindakan kejahatan melawan hukum. Tegasnya, oleh polisi ZA telah dijerat pasal 351 KUHP yaitu pasal tentang Penganiayaan.

Saya masih menunggu apakah polisi masih tetap akan memproses ZA sebagai tersangka? Ataukah sebaliknya polisi akan menyamakan kasus ZA sejajar dengan kasus yang pernah menimpa Irfan? Kalau hukum negara saja sudah membenarkan pembelaan darurat yang pernah dilakukan oleh Irfan terhadap para begal, maka sedemikian juga sepatutnya polisi membebaskan ZA sebagai tersangka. Mau tunggu apa lagi?Follow JOE HOO GI








Baca Lainnya

    Artikel Terkait