Kegaduhan di Seputar Polemik Kenaikan Iuran BPJS, Tarif CHT dan Revisi UU KPK, Jokowi Berpihak di Mana?

· | JOE HOO GI | 14/09/2019
Kegaduhan Di Seputar Polemik Kenaikan Iuran BPJS, Tarif CHT dan Revisi UU KPK, Jokowi Berpihak Di Mana?Tiada jalan lain lagi Presiden Jokowi wajib turun tangan menyelesaikan badai kegaduhan di seputar polemik revisi UU-KPK dan pengangkatan Irjen (Pol) Firli Bahuri sebagai pimpinan baru KPK periode 2019-2023

JOEHOOGI.COM - Ketika kegaduhan di seputar polemik antara KPAI versus PB Djarum tiada ujung penyelesaian hingga telah mengkawatirkan masa depan para atlit olah raga bulutangkis pada piala kejuaraan di kancah internasional.

Saya sudah menduga sebelumnya, jika tidak melibatkan Istana untuk menyelesaikan perseteruan kedua belah pihak, maka jangan harap polemik antara KPAI versus PB Djarum dapat berakhir dengan damai. 
 
Perihal ontran-ontran KPAI versus PB Djarum sudah saya tulis di blog saya ini berjudul Membedah Logika Keblinger KPAI Perihal Bahaya Laten Rokok
 
Tapi ujung-ujungnya kembali kepada Jokowi melalui Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, akhirnya terlibat langsung untuk menyelesaikan ke dua belah pihak yang berseteru. 

Istana tidak mempermasalahkan anak-anak sebagai calon para atlit muda bulutangkis di bawah binaan PB Djarum mengenakan kaos berlogo Djarum. Tegasnya lagi menurut Moeldoko tidak ada ekploitasi terselubung kepada anak-anak di bawah binaan PB Djarum. 

Selesainya kegaduhan di seputar polemik antara KPAI versus PB Djarum ternyata bukan akhir dari segala-galanya. Badai kegaduhan ternyata belum juga berlalu.  

Masih ada tiga kegaduhan berskala nasional yang sampai hari ini masih berjalan yaitu kegaduhan di seputar polemik kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan, kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT),  revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU-KPK) dan pengangkatan oleh DPR kepada Irjen (Pol) Firli Bahuri sebagai pimpinan baru KPK periode 2019-2023.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan)


Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mencapai 100% lebih oleh Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, apakah sudah mendapat persetujuan dari Jokowi ? Apakah hanya usulan sepihak oleh Menteri Keuangan tanpa koordinasi kepada Presiden? Lantas mengapa usulan ini mendadak sudah menjadi ketetapan bahwa nanti tanggal 20 januari 2020 tarif iuran BPJS Kesehatan benar-benar mengalami kenaikan hingga 100% untuk semua peserta kelas.

Tentunya kabar kenaikan iuran BPJS Kesehatan mencapai 100% oleh Pemerintah ini menjadi kabar terburuk bagi masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat yang budget bulanannya pas-pasan bahkan tekor. 
 
Bayangkan saja tanpa ada kenaikan iuran mencapai 100% saja banyak masyarakat yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar. Apalagi jika sampai mengalami kenaikan tarif iuran. 
 
Banyaknya kebutuhan primer seperti iuran listrik, anak sekolah, makan sehari-hari dan kebutuhan faktor mendesak lainnya telah membuat masyarakat untuk menunda membayar iuran BPJS Kesehatan.

Belum lagi peserta yang memiliki tanggungan keluarga banyak di Kartu Keluarganya tentunya kabar kenaikan iuran BPJS Kesehatan mencapai 100% oleh Pemerintah ini dirasakan terlalu sangat-sangat menindas. 
 
Bayangkan tanpa ada kewajiban membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan saja, kehidupan rakyat yang budget bulanannya pas-pasan sudah mengalami tekor tidak karuan harus mencari hutangan di sana-sini, apalagi ditambah adanya kenaikan iuran mencapai 100%.

Kendala yang sering dihadapi oleh masyarakat peserta mandiri BPJS Kesehatan adalah di satu sisi, masyarakat melaksanakan kewajibannya untuk membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya, tapi di sisi lain ketika masyarakat harus berobat ke rumah sakit justru mengalami tekor akibat birokrasi yang berbelit-belit seperti antara lain obat resep yang harus dibayar penuh karena tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan lain sebagainya.

Masyarakat peserta mandiri PBJS Kesehatan akhirnya berpikir, di satu sisi dibebani kewajiban untuk melunasi iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya, tapi ketika sakit tetap saja dipersulit oleh atas nama birokrasi yang berbelit-belit yang ujung-ujungnya harus tekor keluar uang. 
 
Kondisi inilah yang membuat mengapa sebagian besar masyarakat peserta mandiri BPJS Kesehatan menjadi pasrah kepada kehendak takdir untuk kembali kepada realitas jati dirinya sebagai masyarakat miskin betapa kenyataannya di negeri ini orang miskin dilarang sakit. Kepasrahan inilah yang membuat masyarakat selalu menunda-nunda untuk melunasi iuran BPJS Kesehatan.

Saya sangat menolak argumen Menteri Kesehatan, Nila Djuwita, ketika menjawab pertanyaan wartawan perihal banyaknya buruh melakukan aksi penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. 
 
Alasan Menkes, mengapa buruh harus menolak kenaikan BPJS Kesehatan, bukankah para buruh sudah ditanggung oleh BPJS Tenaga Kerja yang tidak mengalami kenaikan iurannya, lantas mengapa buruh menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan?

Tampaknya ada yang dilupakan oleh Nila Djuwita, bahwa buruh memiliki saudara-saudara kandung yang bukan buruh. Para saudara kandungnya pun juga memiliki keluarga yang bukan buruh pula. Belum lagi keluarga pamannya yang bukan buruh pula. Para tetangganya yang miskin  bukan buruh pula. Kawan-kawannya yang bernasib bukan buruh pula. 
 
Di sinilah semangat solidaritas buruh mengapa mereka menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan? Banyak kaum marjinal di Indonesia yang bukan buruh yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan bukan BPJS Tenaga Kerja. Kondisi faktual tersebut di atas inilah yang tampaknya lupa untuk dimengerti oleh Nila Djuwita selaku Menteri Kesehatan.

Banyaknya praktik korupsi anggaran BPJS Kesehatan yang mencapai triliunan rupiah, besarnya gaji para pegawai BPJS Kesehatan hingga mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah dan banyaknya para petugas kesehatan di rumah sakit yang banyak mempermainkan sedemikian rupa harga-harga obat yang dibebankan kepada BPJS untuk membayarnya inilah yang menjadi akar menggurita dari segala penyebab mengapa anggaran BPJS Kesehatan mengalami tekor atau defisit. Lantas mengapa solusi untuk mengatasi tekor anggaran BPJS Kesehatan ini kemudian masyarakat peserta mandiri yang harus menanggungnya?

Kenaikan iuran yang dirasakan bencana oleh sebagian besar masyarakat peserta mandiri, menurut saya harus kembali kepada Jokowi sebagai Pimpinan nomer satu di negeri ini untuk turun langsung mengatasi polemik di seputar kenaikan iuran BPJS Kesehatan. 
 
Apakah Jokowi setuju kepada usulan Menteri Kesehatan yang membebankan defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat peserta mandiri BPJS Kesehatan? Ataukah mungkin Presiden akan membuat terobosan-terobosan solusi lain mengatasi defisit JKN melalui gebrakan efisiensi Negara,  misalnya memangkas gaji besar para pegawai BPJS dan membubaran lembaga-lembaga Negara seperti KPI dan KPAI yang selama awal pendirian hingga sekarang tiada manfaatnya apa-apa untuk Negara kecuali hanya memboroskan anggaran keuangan Negara.

Cukai Hasil Tembakau (CHK)


Ketika tulisan ini saya tulis ada kabar berita Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memutuskan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23% yang berlaku mulai 1 Januari 2020. Putusan dari Sri Mulyani ternyata mendapat persetujuan dari Presiden Joko widodo dan Wapres Jusuf Kalla. Kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23% yang notabene tentunya sangat memberatkan para petani tembakau dan redupnya masa depan tenaga kerja yang bekerja di industri rokok bersiap-siap mengalami PHK besar-besaran pasca 1 Januari 2020 .

Lebih ironis dan serunya lagi kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23% oleh Pemerintah ini ternyata di luar solusi untuk mengatasi tekor anggaran BPJS Kesehatan. Ini artinya masyarakat peserta mandiri BPJS Kesehatan, para petani tembakau dan para tenaga kerja industri rokok yang terancam di PHK juga sama-sama disembelih. Dengan kata lain, Pemerintah tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan  sebesar 100% untuk kelas I dan II dan kenaikan sebesar 65% untuk kelas III dan tetap menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23% tanpa mempedulikan penderitaan nasib para petani tembakau dan nasib tenaga kerja industri rokok.

Badai yang belum berlalu di seputar polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan tarif cukai rokok, lantas muncul badai kegaduhan yang lebih dasyat lagi di seputar polemik Revisi UU-KPK yang diusulkan oleh DPR. Para elemen masyarakat dari penggiat anti korupsi dengan tegas menolak usulan DPR yang mau merevisi UU-KPK sebab ujung-ujungnya dari revisi ini tiada lain hanya memperlemah kinerja tugas KPK dalam keberanian dan ketegasannya  dalam melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa tebang pilih dan tendeng aling-aling.

Revisi UU KPK


Belum reda badai kegaduhan di seputar polemik revisi UU-KPK oleh DPR, lantas DPR menambah lagi badai kegaduhan yang tidak kalah serunya yaitu telah diangkatnya pimpinan baru KPK periode 2019-2023 oleh DPR yaitu Irjen (Pol) Firli Bahuri yang notabene masih Kapolda Sumatera Selatan. Diangkatnya Irjen (Pol) Firli Bahuri oleh DPR sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 yang notabene pernah melakukan pelanggaran etik berat saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK justru telah menambah betapa suramnya masa depan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Setelah derasnya arus penolakan berbagai elemen dari khayalak masyarakat Indonesia anti korupsi terhadap revisi UU-KPK dan pengangkatan Irjen (Pol) Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 oleh DPR, mendadak muncul aksi anarkis setingan oleh massa yang mengatasnamakan Himpunan Aktivis Indonesia dan Pemuda Relawan NKRI yang setuju kepada revisi UU-KPK dan pengangkatan Irjen (Pol) Firli Bahuri sebagai pimpinan baru KPK periode 2019-2023 melakukan aksi vandalisme di depan gedung KPK.

Hak kewenangan penyadapan oleh KPK dalam UU KPK inilah yang akan direvisi oleh DPR. Padahal kewenangan penyadapan inilah satu-satunya senjata pamungkas KPK dalam menemukan  bartang buktinya. Tanpa KPK diberi kewenangan penyadapan, maka jangan harap praktik korupsi bisa ditemukan barang buktinya. 

Jika Jokowi menyetujui revisi UU KPK dalam hal memangkas hak kewenangan KPK dalam penyadapan, maka inilah angin sorga bagi para pejabat Indonesia yang leleuasa melakukan praktik korupsi tanpa dapat disentuh oleh hukum.
 
Kondisi corat marut inilah menjadi babak baru betapa telah ada sistem kekuatan dari para elit politik di negeri ini yang tidak menghendaki kehadiran dari KPK dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kalau sudah begini, tiada jalan lain lagi, saya hanya bisa berharap Jokowi selaku Pimpinan nomer satu di negeri ini untuk turun tangan menyelesaikan badai kegaduhan di seputar polemik revisi UU-KPK dan pengangkatan Irjen (Pol) Firli Bahuri sebagai pimpinan baru KPK periode 2019-2023.

Catatan Penutup


Jika kondisi kegaduhan ini terus dalam pembiaran Negara tanpa campur tangan Jokowi selaku Pimpinan nomer satu di negeri ini untuk menyelesaikannya sesuai dari janji-janji Pemilunya yang akan tetap berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi, maka saya jamin inilah saatnya kematian bagi KPK dalam tugas keberanian dan ketegasannya melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa tebang pilih dan tendeng aling-aling .

Akhirulkalam, bayangkan meski KPK melakukan upaya sekeras-kerasnya dalam memberantas tindak pidana korupsi tapi masih saja angka korupsi belum mengalami penurunan yang signifikan, apa lagi jika KPK mengalami impotensi dini dalam upayanya memberantas tindak pidana korupsi. Wallahu A'lam Bishawab.Follow JOE HOO GI







Baca Lainnya

    Artikel Terkait