JOEHOOGI.COM - Banyak kawan bertanya kepada saya, apa pendapatmu dengan disahkannya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja? Saya menjawab, maaf saya tidak bisa berpendapat sebab saya memang belum membaca keseluruhan dari substansi yang ada pada setiap pasal yang ada di dalam UU Cipta Kerja ini.
Saya kemudian berbalik bertanya, lantas apa dan bagaimana pendapatmu dengan disahkannya UU Cipta Kerja ini? Anehnya, mereka kompak memberikan pendapat yang sama bahwa Undang-Undang Cipta Kerja adalah representasi dari produk kapitalis yang hanya mementingkan pihak pengusaha, menguntungkan pihak investor dan sangat merugikan kepentingan para buruh.
Saya menjadi terheran-heran bagaimana mereka dapat begitu cepat memahami substansi yang ada pada setiap pasal dalam UU Cipta setebal kurang lebih seribu halaman ini yang notabene baru kemarin lusa disahkannya dan belum mengalami proses percetakan?
Dugaan saya terungkap betapa mereka ternyata belum pernah membaca UU Cipta Kerja. Rujukan mereka bukan kepada UU Cipta Kerja, melainkan opini viral yang bertebaran di sosial media, seperti Facebook, Instagram dan WhatsApp sebagai rujukan mereka.
Saya juga tidak yakin apakah pembuat dan pengirim opini viral ke sosial media yang seolah-olah sudah mengetahui substansi yang ada pada setiap pasal dalam UU Cipta ini sudah membaca UU Cipta Kerja? Bagaimana bisa memberikan penilaian yang ada dalam UU Cipta Kerja jika realitas yang terjadi Undang-Undangnya saja belum pernah disentuh dan dibaca? Betapa tindakan sok tahu ini sangatlah berbahaya bila realitasnya kemudian tidak akan pernah terbukti sehingga akan meranah kepada opini fitnah atau hoax.
Ketika aksi-aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja terjadi di DKI Jakarta dan merembet sampai ke kota-kota di Indonesia, fokus saya bukan kepada tuntutan yang menjadi statement dari orasi para pengunjuk rasa, melainkan apakah rujukan mereka pada UU Cipta Kerja yang sudah mereka baca ataukah merujuk kepada opini viral yang mereka dapatkan dari sosial media?
Pasal-pasal manakah dari UU Cipta Kerja yang oleh menurut para pengunjuk rasa dianggap sebagai pasal yang menguntungkan pihak investor dan merugikan kepentingan buruh? Ternyata tidak satu pun mereka dari pengunjuk rasa yang mengetahui isi pasal dari UU Cipta Kerja ini. Mereka hanya merujuk kepada opini viral yang mereka dapatkan dari sosial mereka sebagai referensi tunggal.
Sejak awal ketika api aksi penolakan UU Cipta Kerja menunjukkan eskalasi perlawanannya yang semakin membesar, saya sudah melakukan investigasi secara random turun ke jalan mendatangi para pengunjuk rasa perihal pasal-pasal manakah dari UU Cipta Kerja yang setebal kurang lebih 1000 halaman ini yang dianggap merugikan kepentingan kaum buruh dan menguntungkan pihak investor?
Saya sudah memberitahu kepada kawan-kawan saya yang kebetulan getol menolak UU Cipta Kerja. Saya tegaskan temukan barang buktinya dulu, barulah bersikap. Undang-Undangnya saja belum pernah dijamah dan dibaca, lantas bagaimana Anda bisa tergesa-gesa menjustifikasi kalau substansi yang ada pada setiap pasal yang ada di dalam UU Cipta Kerja menguntungkan pihak investor dan sangat merugikan kepentingan para buruh?
Terus terang saya menjadi bingung sendiri, di satu sisi tuntutan mereka meminta kepada pemerintah untuk membatalkan UU Cipta Kerja, tapi ironisnya di sisi lain tidak satu pun disebutkan pasal dari UU Cipta Kerja yang manakah yang mereka anggap telah menguntungkan pihak investor dan sangat merugikan kepentingan para buruh.
Mendadak saya dikejutkan dengan eskalasi kemarahan massa pengunjuk rasa yang telah melakukan aksi-aksi vandalisme terhadap fasilitas publik. Betapa baru pertama kali dalam sejarah perjuangan aksi turun ke jalan yang telah ditempuh dengan babak belur, berdarah-darah, penangkapan, intimidasi dan vandalisme tapi tuntutannya begitu absurd dan bahkan sampai tulisan ini saya tulis ternyata saya belum menemukan pasal-pasal manakah dari UU Cipta Kerja yang dianggap menguntungkan pihak investor dan sangat merugikan kepentingan para buruh.
Akhirulkalam, kepada siapa saja yang menginginkan draft dari RUU Cipta Kerja yang sempat menggegerkan jagat Nusantara, silahkan klik tautan di bawah ini untuk mengunduhnya. Setelah mengunduhnya mencobalah untuk memahami setiap pasal yang ada dalam kandungan RUU Cipta Kerja ini. Setelah membacanya barulah memberikan sikap. Dengan demikian kita dapat menjauhkan diri dari stigma sebagai warga negara yang banyak mengalami gagal paham.