Absurditas Kebebasan Beragama dalam SKB 2 Menteri

· | JOE HOO GI | 16/06/2021

Absurditas Kebebasan Beragama Dalam SKB 2 MenteriDengan diterbitkannya SKB 2 Menteri 1969 jo 2006 inilah yang justru dijadikan senjata pamungkas oleh sekelompok intoleran sebagai rujukan terciptanya diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama di Indonesia dalam mendirikan tempat ibadahnya

JOEHOOGI.COM - Banyak 'pekerjaan rumah' yang signifikan dan krusial yang menjadi kendala terpuruknya demokrasi di Indonesia yang sudah diselesaikan oleh Abdurrahman wahid ketika menjadi Presiden, meskipun tidak semua pekerjaan rumah dapat diselesaikan oleh Gus Dur sebab realitas politik membuktikan betapa Gus Dur hanya diberi kesempatan menjabat presiden selama 18 bulan dari akibat pemakzulan presiden oleh para elite parlemen yang dipelopori oleh Amien Rais.

Beberapa pekerjaan rumah yang berhasil diselesaikan Gus Dur antara lain membubarkan praktik dwifungsi ABRI dan memisahkan angkatan bersenjata menjadi TNI dan Polri, membubaran Departemen Penerangan, mengakui Kong Hu Cu sebagai salah satu agama yang diakui di Indonesia dan sekaligus menjadikan Hari Raya Imlek sebagai hari libur nasional dan mengganti nama Irian Jaya menjadi Papua. 

Pekerjaan rumah yang saya anggap paling krusial yang belum dapat diselesaikan oleh Gus Dur akibat pemakzulan dirinya secara dini sebagai presiden adalah belum sampai diupayakannya pencabutan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken oleh Menteri Agama Mohammad Dahlan dan Menteri Dalam Negeri Amir Machmud Nomor: 01/Ber/MDN-MAG/1969 tanggal 13 September 1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintah dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pembangunan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya . 

Ketika pasca pemakzulan Gus Dur tidak ada satu pun presiden sesudah Gus Dur yang bersedia melakukan upaya pencabutan terhadap SKB 2 Menteri 1969. Presiden SBY hanya sekedar merevisi SKB 2 Menteri 1969 melalui SKB yang diteken oleh Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni dan Menteri Dalam Negeri Mohammad Ma'ruf Nomor: 8 dan  Nomor: 9 Tahun 2006 tanggal 21 Maret 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.

Meskipun awal tujuan pemerintah menerbitkannya SKB 2 Menteri soal Tempat Ibadah ini tersirat maksud yang mulia untuk meredam serangkaian aksi pengrusakan tempat-tempat ibadat agama minoritas, tapi yang terjadi setelah diberlakukannya SKB 2 Menteri ini justru yang terjadi di lapangan semakin banyaknya kasus diskriminasi berbasis agama seperti penutupan disertai penyegelan secara paksa terhadap tempat-tempat ibadah agama minoritas dan intimidasi oleh sekelompok agama mayoritas  terhadap para pemeluk agama minoritas ternyata muaranya selalu didasarkan pada SKB 2 Menteri 1969 jo 2006 sebagai rujukannya.

Dengan diterbitkannya SKB 2 Menteri 1969 jo 2006 inilah yang justru dijadikan senjata pamungkas oleh sekelompok intoleran sebagai rujukan terciptanya diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama di Indonesia dalam mendirikan tempat ibadahnya. Hingga sampai hari ini pada setiap kasus di lapangan setelah diberlakukannya SKB 2 Menteri 1969 jo 2006 betapa spirit kebebasan beragama justru telah menjauhkan semangat kebangsaan kita dari prinsip semboyan Bhinneka Tunggal Ika. 

Ironis jika di satu sisi Indonesia sebagai realitas negara yang pluralis-multikultural yang bersemboyankan kepada salah satu dari empat pilar kebangsaan: Bhinneka Tunggal Ika, tapi di sisi lain sejak diberlakukannya SKB 2 Menteri 1969 jo 2006 ini justru para anak bangsa sendiri yang menjalankan hak kebebasan beragamanya justru mengalami dikriminasi dengan kesulitan untuk mendirikan tempat ibadahnya.

Sudah saatnya dibutuhkan peran penuh dari Negara untuk melindungi seluruh warga negaranya tanpa terkecuali. Hak dan kedudukan warga negara sama di depan hukum. Sesuai prinsip-prinsip kesetaraan sosial dan konsep toleransi komunal, sudah saatnya Negara harus melepaskan dari belenggu kemauan tirani mayoritas dan wajib tampil di garda depan untuk tidak memberikan celah ruang hak istimewa kepada sekelompok warga negara yang menggunakan politik identitas berlabelkan agama tertentu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Akhirulkalam, Indonesia sebagai realitas negara yang pluralis-multikultural harus konsisten dengan konsensus pilihan empat pilar kebangsaannya: Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Dengan merujuk pada empat pilar kebangsaan inilah, maka sudah menjadi keharusan dari Negara untuk tidak sekedar merevisi tetapi segera menanggalkan dan menghapus keberadaan SKB 2 Menteri 1969 jo 2006. Wallahu a'lam bish-shawabi.Follow JOE HOO GI








Baca Lainnya

    Artikel Terkait