JOEHOOGI.COM - Memantau polemik di seputar perkembangan niat baik dari Keluarga Besar Akidi Tio yang akan menyumbangkan 2 Triliun rupiah untuk membantu Pemerintah Daerah dalam menanggulangi beban masyarakat yang diakibatkan oleh dampak pandemik khususnya yang ada di Sumatera Selatan saya anggap terlalu dini bila disebut sebagai tindakan prank.
Terlalu dini juga jika KPK terlalu bersikap bahwa Kapolda Sumsel harus melaporkan rencana sumbangan 2 triliun rupiah itu kepada KPK. Bahkan terlalu dini juga jika belum apa-apa dalam proses pencairan harus melibatkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) .
Betapa polemik ini tentunya kita dapat memahami suasana batin yang dirasakan oleh pihak calon donatur yang tentunya sangat tertekan sekali dengan perkembangan berita yang sangat memojokkan niat baik mereka sebab kehadiran mereka sebagai orang awam yang hanya ingin berniat baik kepada bangsa dan negaranya . Agar upayanya dapat berjalan baik dan tidak salah jalan, mereka mendatangi polisi yang kebetulan Kapolda nya sudah sangat dikenal lama. Kalau niatnya mau menipu mengapa harus mendatangi polisi dan wartawan segala?
Untuk diketahui bahwa kalau nasabah menempatkan dananya dalam jumlah yang sangat besar di negara di bawah hukum Commonwealth of Nations misalnya seperti Singapura, Malaysia, India dan Brunei Darussalam maka tentunya bukan dalam bentuk uang kontan. Sebab jika diwujudkan dalam bentuk uang kontak, maka resiko yang dihadapi nasabah jika dalam waktu 10 tahun tidak diambil maka keberadaan uang kontan itu akan habis dengan sendirinya. Makanya orang punya uang diatas USD 100 juta pasti ditempatkan dalam bentuk surat berharga.
Surat berharga ini ditempatkan pada trust account yang bersifat rahasia. Kalau trust account sampai bocor ke ranah publik maka tindakan itu sudah masuk pelanggaran kerahasiaan bank. Bank berhak menyangkal keberadaan rekening itu. Jika sampai rekening Wali Amanat itu diblock oleh pihak Bank, maka sudah dapat dipastikan pihak yang dirugikan tentunya adalah pemilik rekening itu sendiri karena dianggap telah melakukan tindak pelanggaran UU Kerahasiaan bank atau trustee law act.
Jika ada berita yang melansir bahwa pihak PPATK telah memastikan rekening tidak ada, maka pernyataan itu sangat menyesatkan dan merugikan nasabah sebab informasi hasil analisis dari PPATK merupakan informasi yang bersifat rahasia menurut Pasal 10A dan 17A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hanya aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk menerima informasi hasil analisis dari PPATK yang dapat mengetahui. Jadi jurnal publik tidak dapat begitu mudah mengetahui dan apa lagi jika hasil informasi dari PPATK ini sampai bocor ke ranah publik maka tentunya sudah masuk ke ranah delik pidana
Konklusinya, memang sudah seharusnya biarkan sajalah pihak Keluarga Besar Akidi Tio menyelesaikan niat baiknya untuk menyumbangkan 2 Triliun rupiah untuk membantu penanganan beban masyarakat yang diakibatkan oleh dampak pandemik khususunya di Sumatera Selatan. Kita seharusnya hanya bisa mendoakan saja agar niat baiknya itu dapat terkabul tanpa aral rintangan.