Energi PLTS Versus Arogansi Monopoli PLN

· | JOE HOO GI | 09/07/2023
Energi PLTS Versus Arogansi Monopoli PLN
Negara telah memahami kemanfaatan PLTS yang ramah lingkungan, tapi yang terjadi sampai sekarang PLN justru melakukan penghambatan dan tidak memberikan support edukasi kepada rakyatnya mengenai manfaat instalasi PLTS di rumah kepada rakyatnya.

JOEHOOGI.COM - Satu-satunya kebutuhan energi pembangkit listrik yang dirasa sangat aman lingkungan, berlimpah-ruah tidak akan pernah ada habisnya dan ready untuk setiap medan lokasi adalah energi matahari yang biasa dikenal dengan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).

Berbeda dengan energi air sebagai tenaga pembangkit listrik, meskipun ramah lingkungan tapi wilayahya wajib berdekatan dengan sumber arus air yang berlimpah-ruah deras. Tentunya pembangkit listrik tenaga air ini tidak dapat dikondisikan untuk wilayah yang tidak ada atau jauh dari sumber arus air yang berlimpah-ruah deras.

Demikian juga dengan pembangkit listrik tenaga angin, meskipun sama-sama ramah lingkungan, tapi kondisi alam wilayahnya harus berpotensi menghasilkan kekuatan angin yang sangat besar. Tentunya bagi wilayah yang kondisi alamnya tidak berpotensi menghasilkan angin besar tentunya mengalami kendala.

PLN dan Arogansi Monopolinya


Sepanjang Indonesia merdeka hingga sampai sekarang seluruh rakat Indonesia tanpa terkecuali hanya bertumpu pada satu-satunya monopoli PLN yang sumber energinya tidak ramah lingkungan sebab didapatkan dari uap hasil sinergi dari batubara dan migas. Sinergi antara batu bara dan migas ini lah satu-satunya yang dapat menghasilkan PLTU dan menjadi pasokan PLN untuk para pelanggannya seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. 

Meskipun listrik menjadi kebutuhan primer masyarakat Indonesia Tentunya Negara lewat PLN tidak serta-merta memberikan gratis kepada masyarakatnya. Rakyat dianggap sebagai konsumen wajib membayar setiap bulannya kepada PLN berdasarkan kontrak daya listrik yang ada. Mampu tidak mampu dan bersubsidi ataupun non-subsidi tetap saja rakyat sebagai konsumen wajib membayar rekening setiap bulannya.

Ironis, di satu sisi masyarakat Indonesia tanpa terkecuali telah menjadikan listrik sebagai kebutuhan primer dan masyarakat tidak bisa memilih untuk mencari listrik yang lebih murah kecuali hanya kepada satu-satuya PLN sebagai pemegang monopolinya. Tapi di sisi lain akibat dari mahalnya kebutuhan listrik maka masyarakat berlomba-lomba untuk berupaya bisa mendapatkan listrik lebih murah. Tapi upaya untuk mendapatkan listrik yang lebih murah justru dianggap oleh PLN sebagai tindakan ilegal.

Bukan rahasia umum lagi betapa arogansi kesewenangan dan monopoli PLN yang dilakukan oleh para petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) kepada rakyat sebagai konsumennya dalam melakukan tindakan sanksinya selalu secara sepihak di luar putusan pengadilan. 

Konsumen selalu berada di pihak yang salah di mata PLN. Sebaliknya PLN selalu berada di pihak yang paling benar sehingga konsekuensinya pelanggan harus menjalani hukuman denda yang teramat besar nominalnya dan bahkan meteran listrik pun tidak segan-segan dicabut secara semena-mena. 

Perihal kasus-kasus yang mempertontonkan secara gamblang dan tendeng aling-aling sikap arogansi kesewenangan dan monopoli PLN melalui para petugas P2TL kepada para pelanggannya sudah banyak bertebaran di berbagai sosial media. Konten berita audiovisualnyapun sudah banyak tersaji secara publik di kanal-kanal Youtube.

PLTS Sebagai Solusi dan Penghambatannya


Kalau kendalanya sudah demikian corat-marutnya peristiwa yang telah dihasilkan oleh PLN, maka Negara wajib hadir mendukung PLTS yang selain ramah lingkungan dan cost yang dihasilkannya pun sangat murah dan bahkan boleh dibilang cuma-cuma sebab energi yang dipakai dari matahari.


PLTS sudah banyak diujicobakan pada setiap negara termasuk Indonesia dan hasilnya pun tiada kendala sama sekali. Jika PLTS ini diterapkan maka saya jamin tiada lagi problema di seputar peristiwa sengketa pada pemakaian listrik, tidak ada lagi arogansi dan monopoli PLN kepada para pelanggannya lagi, tidak ada kendala lagi bagi pelanggan yang dipusingkan dengan anggaran setiap bulannya untuk membayar rekening listrik dan tata kota akan terlihat rapi tidak akan kita jumpai kabel-kabel listrik bertebaran bersemerawutan di atap-atap langit perkotaan. 

Meskipun Negara telah memahami kemanfaatan PLTS yang ramah lingkungan, tapi yang terjadi sampai sekarang PLN justru melakukan penghambatan dan tidak memberikan support edukasi kepada rakyatnya mengenai manfaat instalasi PLTS di rumah kepada rakyatnya. 

Bahkan yang terjadi sebaliknya di lapangan tidak sedikit para pelanggan yang telah mencoba menerapkan instalasi PLTS di rumahnya justru  dianggap oleh PLN sebagai tindakan yang merugikan PLN. Inilah arogansi dan monopoli PLN yang sudah saatnya Negara melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tampil untuk dapat melakukan penertiban dan pembinaan kepada PLN.

Studi Kasus PLTS Ajikonline Versus PLN 


Ajikonline warga di Kabupaten Tabanan Provinsi Bali dalam kesaksian di salah satu konten video di kanal Youtubenya @ajikonline7202 membeberkan betapa meteran listriknya dicabut secara sepihak oleh petugas PLN hanya gara-gara rumah milik Ajikonline memasang PLTS di luar ijin PLN sehingga harus didenda 17 juta rupiah. Ajikonline menolak membayar denda sebab memasang PLTS adalah hak penuh pelanggan di luar kewenangan PLN.

Ajikonline memasang PLTS adalah hak penuh pelanggan di luar kewenangan PLN lantas mengapa PLN memberikan denda 17 juta rupiah kepada Ajikonline?  Apa lagi dalam instalasi solar panel PLTS milik Ajikonline sama sekali tidak mengotak-atik instalasi listrik milik PLN. Hal ini bisa dibuktikan segel meteran listrik milik PLN di rumah Ajikonline masih utuh dan tidak mengalami kerusakan.

Tindakan PLN di Kabupaten Tabanan Provinsi Bali yang telah melakukan denda 17 juta rupiah dan pemutusan permanen meteran listrik di rumah Ajikonline adalah bukti kasus dari arogansi kesewenangan dan monopoli PLN kepada rakyat sebagai pelanggan/konsumennya.

Catatan Penutup


Akhirulkalam, sudah saatnya Negara hadir untuk mengakhiri arogansi kesewenangan dan monopoli PLN kepada rakyat sebagai pelanggan/konsumennya. Perihal studi kasus PLTS Ajikonline versus arogansi monopoli PLN dapat Anda saksikan videonya di bawah ini.Follow JOE HOO GI









Baca Lainnya

    Artikel Terkait