JOEHOOGI.COM - Pertanyaan Prabowo kepada Anis tentang polusi di Jakarta dalam debat Capres dan Gibran kepada Mahfud tentang carbon capture and storage dalam debat cawapres adalah pertanyaan substantif dan strategis. Namun sayangnya capres 01 Anis dan cawapres 03 Mahfud kurang membaca, kurang belajar sehingga tidak memahami betapa pentingnya pertanyaan capres dan cawapres 02 tersebut.
Mengapa substantif, karena inilah tema perubahan yang diusung dunia saat ini yakni perubahan iklim yang akan dijalankan dengan transisi energi melalui pengurangan emisi untuk mencapai net zero emission (NZE).
Mengapa dikatakan strategis? Karena seluruh dunia telah menandatangani perjanjian perubahan iklim, wajib melaksanakannya dan harus mencapai nol bersih pada 2050 untuk negara maju dan 2060 untuk negara berkembang termasuk Indonesia. Tahun 2030 mendatang akan menjadi tahun menentukan bagi semua negara mengenai tingkat keseriusan mereka mengurangi emisi.
Tapi capres Anis Baswedan tidak memberikan jawaban yang benar terkait pertanyaan apa langkah yang dilakukan Anis selama menjadi Gubernur DKI Jakarta dengan yang memiliki APBD 80 triliun rupiah. Anis malah memberikan jawaban yang salah bahwa angin polusi tidak punya KTP.
Padahal sekarang angin polusi, emisi itu punya KTP dan punya kewarganegaraan. Siapapun yang memproduksi emisi, berapa jumlahnya, dimana diproduksi, semua telah dicatat. Rupanya Anis tidak memahami masalah ini.
Sementara Mahfud MD tidak paham Carbon Capture and Storage (CCS), ini sangat disayangkan. Untung saja Gibran masih berbaik hati tidak bertanya tentang bagaimana regulasi CCS selama Mahfud menjadi menteri, tapi bertanya dengan menyebut kepanjangannya. Meskipun singkatan CCS itu lazim di kalangan pengambil kebijakan. Bayangkan saja kalau Gibran menyebut CCS seperti waktu menyebut SGIE. Wah Mahfud bisa gawat!
Padahal Indonesia adalah negara yang sangat aktif dalam isue perubahan iklim, isue transisi energi dan isue penurunan emisi karbon. Ini memang diluar dugaan, ini benar ketinggalan zaman. Ditambah lagi Indonesia telah meratifikasi perjanjian perubahan iklim UNFCCC, Indonesia, COP 21 Paris telah diratifikasi/disahkan menjadi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention On Climate Change (persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-bangsa Mengenai Perubahan Iklim).
Selain itu Indonesia menjadi tuan rumah dari G20 yang mengusung agenda utama yakni transisi energi. Dalam G20 telah disepakati Just Energy Transition Partnership (JETP) sebuah usaha pendanaan global untuk mempercepat transisi energi di Indonesia. Jadi bagaimana capres Anis dan cawapres Mahfud bisa ada di debat yang sangat mewah ini, namun tidak paham hal yang sedemikian substantif dan strategis. (Salamuddin Daeng)
Download: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016