Kriminalisasi Hasto Kristiyanto: Ketika KPK Menjadi Alat Kekuasaan Negara

· | JOE HOO GI | 15/06/2024
Kriminalisasi Hasto Kristiyanto Ketika KPK Menjadi Alat Kekuasaan Negara
Hasto datang memenuhi panggilan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi namun dirinya beserta staf nya malah diperlakukan dengan tindakan sewenang-wenang oleh oknum penyidik KPK

JOEHOOGI.COM - Perburuan terhadap sosok-sosok yang kritis di negeri ini kepada penguasa semakin gencar dilakukan. Korbannya kali ini bukan akademisi melainkan politisi handal sekaligus Sekjen PDI-P yang notabene partainya memenangkan Pileg selama tiga periode berturut-turut.

Hasto Kristiyanto yang selama ini dikenal sebagai politisi yang terdepan menyuarakan keadilan dan kebenaran terhadap berbagai kebijakan Pemerintahan Jokowi dan memprotes paling keras terhadap ambisi nepotisme politik Jokowi yang kacang lupa pada kulitnya. menjadi target sasaran utama perburuan tokoh-tokoh politisi yang gencar bersuara kritis di negeri ini. 

Tidak heran jika Hasto baru berstatus sebagai Saksi saja sudah diperlakukan secara tidak wajar, tidak profesional dan tidak proporsional.oleh KPK.

Hasto dibiarkan sendiri di ruang pemeriksaan KPK yang sangat dingin selama berjam-jam. Pada saat Hasto dibiarkan, seorang penyidik dari KPK menemui staf Hasto yang bernama Kusnadi yg saat itu Kusnadi sedang duduk di ruang lobby KPK menunggu kedatangan tim kuasa hukum Hasto yang mau mendampingi dan melakukan konferensi pers kepada publik.

Pada saat itu seorang Penyidik KPK datang dengan menggunakan masker dan topi lalu menghampiri Kusnadi, dia membohongi Kusnadi dengan seolah-olah dirinya sedang dipanggil oleh Hasto di ruang pemeriksaan dan pada saat itu juga penyidik mengambil handphone pribadi Hasto bersama tas dan buku catatan penting serta rahasia PDIP. 

Tidak hanya itu Kusnadi pun diperiksa dan dibentak-bentak oleh penyidik KPK selama tiga jam tanpa adanya surat panggilan ataupun  pemeriksaan sebagai Saksi.ini sudah sangat jelas merupakan pelanggaran hukum. 

Menjadi pertanyaan siapakah orang atau aktor intrik di belakang penyidik KPK yang sdh memerintahkan dan bertindak  sewenang-wenang terhadap Hasto dan Stafnya ini? Adakah suatu kelompok tertentu yang tengah bermain di KPK, hingga KPK sekarang nampak berubah menjadi alat politik kekuasaan untuk menekan pihak-pihak yang kritis lantang  bersuara kepada kepemerintahan yang berkuasa?

Dalam UUD No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No.30 Tahun 2002, pada pasal 47 dengan jelas dinyatakan:

Pertama. Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.

Kedua. Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau menolak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 x 24 jam sejak permintaan izin diajukan.

Ketiga. Penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat berita acara penggeledahan dan penyitaan pada hari penggeledahan dan penyitaan yang paling sedikit memuat:

    a. Nama, jenis, dan jumlah barang atau benda berharga lain yang digeledah dan disita.

    b. Keterangan tempat, waktu, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penggeledahan dan penyitaan.

    c. Keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang atau benda berharga lain tersebut.

    d. Tanda tangan dan identitas penyidik yang melakukan penggeledahan dan penyitaan

    e. Tanda tangan dan identitas dari pemilik atau orang yang menguasai barang tersebut.

Empat. Salinan berita acara penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada tersangka atau keluarganya.

Pasal 47 tersebut, kita bisa katakan bahwa apa yang terjadi pada pemeriksaan dan penyitaan barang milik Hasto Kristiyanto dan stafnya Kusnadi menyalahi SOP yang berlaku dan bukan merupakan penyitaan melainkan perampasan. 

Pertama. 

Tidak pernah ada persetujuan dari Dewan Pengawas untuk penyitaan, apalagi perampasan. Jadi yang lebih tepat adalah perampasan.

Kedua. 

Untuk menyita dari Kusnadi, penyidik KPK sampai harus turun menyamar memakai masker dan topi, tidak adanya ijin atau pemberitahuan kepada Kuasa Hukum yang bersangkutan. Berbohong pada Kusnadi bahwa yang bersangkutan dipanggil oleh Hasto. 

Penyidik benar-benar melakukan pembohongan dengan memberitahukan agar Kusnadi ke Gedung KPK  Lt. 2 dengan alasan dipanggil oleh Hasto. Setelah di Lt 2 ternyata tubuhnya digeledah secara paksa, barang-barang yang dibawa Kusnadi telah dirampasnya termasuk ATM yang bernilai tujuh ratus ribu rupiah dan buku catatan milik DPP Partai PDI-P yang berisi dokumen rahasia Partai. Bahkan Kusnadi diperiksa selama tiga jam tanpa adanya surat pemanggilan terlebih dahulu. Sementara Hasto yang dipanggil oleh KPK dibiarkan menunggu selama tiga jam lebih hingga kedinginan.

Ketiga. 

Persoalan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan secara bersama-sama telah diputuskan oleh pengadilan dan dalam seluruh pemeriksaan tidak ada kaitannya dengan Mas Hasto Kristiyanto. Keputusan pengadilan ini sudah sah inkrah.

Keempat. 

Berdasarkan ketentuan UU KPK di atas, penyitaan hanya bisa dilakukan setelah ditetapkan tersangka. Itu pun barang yang disita harus berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan, bukan sembarang mengambil dan merampas barang-barang pribadi milik Saudara Kusnadi, dokumen catatan milik DPP PDI Perjuangan dan handphone milik Hasto Kristiyanto. 

Ketika Hasto menyatakan protes atas perlakuan yang diterima terhadap dirinya dan staff nya Kusnadi agar didampingi Penasehat Hukum, lalu ditolak dengan alasan sudah sesuai SOP KPK. Padahal dalam undangan terhadap Hasto, konsideran menimbang yang pertama adalah UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, bukan tentang SOP KPK.

Apa yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK ini sudah sangat jelas merupakan tindakan melawan hukum, dan rasanya itu tidak mungkin dilakukan jika tidak ada alasan tendensius, misalnya diperintahkan oleh seseorang yang memiliki kekuasaan yang jauh lebih besar.

Hasto yang saat itu datang memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi dengan baik-baik, namun dirinya beserta staf nya malah diperlakukan dengan tindakan sewenang- wenang oleh oknum penyidik tersebut. Betapa sangat  memalukan nya oknum  penegakan hukum tersebut .

Di era kepemimpinan Rezim Jokowi, citra penegakan hukum  sangat tidak profesional dan memalukan. Pantas saja rakyat semakin pesimis dan mentertawakannya di berbagai media sosial, serta menjadi pergunjingan masyarakat Indonesia. 

Negoro kok koyok ngene tatane, Negoro kok pek diuntal dewe, Wong dadi Presiden kok rumongso dadi Rojo, Wong merikso perkoro kok semeno-meno, Anak, Mantu, sepupu,Adik Ipar nguwosoi negoro, menesuk cucu-cucune yo bakalan didadekno pejabat negoro lan Wani piro, piro wae wani. Semua ini merupakan gambaran pembicaraan orang banyak di pinggiran dan Pelosok daerah terhadap keadaan demokrasi dan penegakan hukum di negeri ini yang tebang pilih dan bisa diatur.

Mengingat cerita Jaman kolonial dahulu ketika Bung Karno dituduh dgn pasal-pasal karet, namun beliau boleh didampingi pengacaranya. Di Jaman orde baru pun  yang otoriter, Megawati dibolehkan didampingi oleh pengacara nya. Namun di jaman orde nepotisme saat ini, hukum dan kekuasaan bisa diatur hingga kemudian saksi atau korban dilarang didampingi oleh kuasa hukumnya hanya karena diam-diam punya rencana untuk merampas barang pribadinya.

Mari kita lindungi dan selamatkan orang-orang yang kritis di negeri ini demi menyelamatkan demokrasi keadilan dan kebenaran. Pantau dan ikuti terus upaya kriminalisasi pada mereka yang dilakukan oleh penguasa oligarki, jangan sampai orang kritis seperti Hasto Kristiyanto dan partainya dihancurkan karena takut PDI Perjuangan akan selalu  menang PILPRES dan Pileg untuk keadilan dan kesejahteraan Rakyat Indonesia. suara Rakyat.(R.Roland.A,SH)








Baca Lainnya

    Artikel Terkait