JOEHOOGI.COM - Setelah mendapat desakan protes dari para warganet, terlebih lagi protes dari berbagai pihak elit politik, akhirnya Gunawan dan Ahmad Supendi alias Toed pemilik akun @Sadbor86 dibebaskan oleh Polres Sukabumi.
Protes warganet geram setelah menyaksikan fenomena bully yang terjadi di Polres Sukabumi kepada kedua tersangka yang viral dengan jogetan model ayam patuk ini.. Bully yang diterima oleh kedua tersangka pemilik akun @Sadbor86 ini yang dengan terang benderang disaksikan oleh warganet tiada lain Gunawan dan Toed digunduli oleh pihak Polres Sukabumi dan disuruh joget viral memperagakan jogetan ayam patuk dihadapan para tahanan Polres Sukabumi.
Fenomena pembullyan yang dialami oleh Gunawan dan Toed ini divideokan dan diviralkan di beranda platform Tiktok sehingga banyak warganet menyaksikan kisah pilu pembullyan ini sehingga menjadi pemantik kemarahan warganet terhadap ketidakadilan hukum yang dipertontonkan oleh Polres Sukabumi.
Kisah pilu pembullyan ini justru mempertontonkan betapa tidak adilnya perlakukan polisi yang hanya berani kepada Sadbor86 yang notabene sebagai rakyat kecil tapi tidak berdaya kepada 27 artis yang dengan terang benderang mempromosikan judi online.
Kepada 27 artis yang sudah jelas-jelas mempromosikan judi online, polisi tidak memperlakukan perilaku pembullyan yang sama seperti apa yang dialami oleh Gunawan dan Toed pemilik akun @Sadbor86. Tegasnya tidak ada kisah pilu berupa penahanan, penggundulan rambut dan disuruh joget dihadapan para tahanan lainnya terhadap 27 artis tersebut.
Perihal protes JOEHOOGI.COM kepada pola pikir kacamata kuda Kapolres Sukabumi kepada penangkapan hingga penahanan Gunawan dan Toed sudah JOEHOOGI.COM ulas secara detail pada artikel yang berjudul TikTokers Sadbor86 dari Kacamata Kuda Kapolres Sukabumi
Kini jeratan hukum pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kepada kedua tersangka, Gunawan dan Toed sudah dicabut dan dibatalkan.
Bebasnya Gunawan dan Toed dari tahanan Polres Sukabumi sudah disampaikan oleh Ajudan Kapolri Kombes Pol Dr. Ahrie Sonta Nasution melalui akun Twitternya pada 10 Nopember 2024. Sadbor sudah tidak sad (sedih) lagi, sekarang sadbor sudah happybor, @sadbor86 sudah kembali ke keluarga sebagai direktur live, tulis Ahrie Sonta.
Bukti kalau Gunawan dan Toed sudah bebas dikembalikan ke rumah keluarganya di kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dapat dilihat dari videonya milik akun TikTok @ambaritabackbone dan @hermanhadibasuki.