JOEHOOGI.COM - Pemberantasan judi online (judol) berimbas pada host Tiktoker bernama Gunawan asal Sukabumi Jawa Barat pemilik akun diplatform Tiktok dengan username @Sadbor86.
Gunawan ditangkap Polres Sukabumi gara-gara ketika melakukan live streaming di platform TikTok mendapat saweran gift dari salah seorang netizen pemilik akun spender judol.
Seharusnya kalau Polres Sukabumi mau menangkap bukan kepada host pemilik akun @Sadbor86 yang melakukan live streaming tapi langsung kepada platform Tiktok yang tidak melakukan pemblokiran terhadap akun judol.
Para host live streaming di platform TikTok akan senang jika mendapat saweran gift dari akun spender sebab gift-gift itulah penghasilan dari para host yang ikut live streaming di platform TikTok. Para host pun tidak pernah tahu gift yang diberikan itu dari pemilik akun spender siapakah dan para host juga tidak bisa berkuasa ketika mendapatkan saweran gift yang ternyata dari akun spender judol.
Sekali lagi saya tidak bisa memahami pola pikir kacamata kuda yang diterapkan oleh Polres Sukabumi yang begitu absurd serampangan dengan asal main tangkap dan memenjarakan Gunawan sang TikToker yang viral dengan joget ayam patuk dan maskot ocehannya: Beras Habis Live solusinya.
Analoginya sama dengan seseorang dapat hadiah ulang tahun dari temannya. Kemudian penerima hadiah ulang tahun tersebut ditangkap oleh polisi. Alasannya hadiah ulang tahun yang didapatkan itu pemberian dari temannya yang bekerja di situs perjudian online. Kalau pola pikir kacamata kuda polisi ini betul-betul konsisten dijalankan maka saya jamin seluruh anak bangsa tanpa terkecuali bisa masuk penjara.
Seharusnya Polres Sukabumi bersyukur dan memberikan support, Gunawan yang dulu bekerja merantau sebagai penjahit keliling di Jakarta kini bisa sukses kebanjiran saweran gift dari para spender netizen gara-gara rutin ikut live streaming di platform TikTok sehingga kesuksesan Gunawan mengajak seluruh warga kampungnya untuk mengikuti jejaknya.
Betapa sulitnya mencari pekerjaan sekarang, tapi ketika ada anak bangsa mendapatkan rejeki dari pekerjaan halal sebagai host live streaming di platform TikTok justru bukannya disupport tapi sebaliknya malah ditangkap dan dipenjarakan sebagai tersangka dianggap bekerjasama dengan akun spender judol hanya gara-gara Polres Sukabumi menerapkan sistem pola pikir kacamata kuda.
Padahal menurut laporan We are Social Oktober 2023 Indonesia tercatat sebagai pengguna TikTok terbanyak ke-2 di dunia. Ada sekitar 106,51 juta pengguna TikTok. Kalau angka pengguna TikTok sebanyak itu melakukan layanan live streaming dengan harapan untuk mendapatkan saweran gift dari para akun spender judol bagaimana? Kalau pola pikir kacamata kuda Polres Sukabumi ini diterapkan secara murni dan konsekuen maka akan dapat dipastikan banyak para host menjadi korban penangkapan dengan tuduhan saweran gift yang didapatkan para host live streaming pemberian dari akun spender judol.
Jika Kapolres Sukabumi beralasan ditangkapnya Gunawan pemilik akun @sadbor86 karena mempromosikan situs judi online, maka tuduhan itu terlalu berlebihan sebab sudah menjadi etika setiap manusia di dunia ini kalau mendapatkan hadiah maka dipastikan akan mengucapkan rasa terimakasih. Ungkapan rasa terima kasih inilah yang ditafsirkan kacamata kuda oleh Kapolres Sukabumi sebagai mempromosikan judi online.
Akhirulkalam, semua warga negara yang taat hukum sudah dipastikan anti perjudian. Tapi kalau delik perjudian diterapkan secara serampangan dengan pola pikir kacamata kuda, inilah yang sangat berbahaya untuk kesehatan hukum di negeri ini.
#SaveSadbor