Apa yang dialami oleh Setya Novanto bisa dialami oleh Muhammad Rizieq Shihab yang tentunya tidak bisa dikonklusikan secara sepihak sebagai kriminalisasi kepada ulama. Sebab masih banyak ulama yang memberikan dakwah di muka umum terbukti enjoy tanpa kendala hukum yang menjeratnyanya JOEHOOGI.COM - Sebut saja namanya Si Fulan, bukan nama sesungguhnya, kebetulan seorang aktivis mahasiswa, kemudian oleh polisi ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Penangkapan oleh polisi kepada Si Fulan yang seorang aktivis mahasiswa yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor apakah dapat disebut sebagai upaya kriminalisasi kepada aktivis? Jika stigma ini yang terjadi, maka sebaiknya stigma ini dibalas dengan jangan mengaktiviskan pelaku kriminal yang kebetulan oknum aktivis mahasiswa.
Baca selengkapnya >>